Bengkulu -- Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin marak dan mudah dipercaya oleh masyarakat, terutama karena masih rendahnya minat baca dan literasi. Kondisi ini membuat banyak masyarakat menjadi korban informasi palsu, termasuk di wilayah Bengkulu.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Fonika Thoyib, menekankan pentingnya sikap kritis terhadap informasi yang diterima. Masyarakat diimbau untuk selalu melihat latar belakang dan sumber berita sebelum mempercayainya.
Sebagai upaya nyata, KPID Bengkulu melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah untuk meningkatkan literasi media. Kegiatan ini sudah dilaksanakan di 20 SMA di Kota Bengkulu dan akan dilanjutkan ke 10 SMP, 10 SD, dan tiga universitas.
Langkah ini bertujuan agar pelajar mampu membedakan informasi benar dan hoaks. KPID berharap gerakan ini dapat membentuk generasi yang cerdas serta bijak dalam menyikapi informasi digital.
Dengan literasi yang kuat, masyarakat diharapkan mampu menjadi filter awal dari arus informasi yang begitu deras. Edukasi terus digencarkan agar penyebaran hoaks bisa ditekan sejak dini. Red dari berbagai sumber
Pontianak -- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), H. Ria Norsan, secara resmi membuka acara KPID Awards Tahun 2025. Acara ini menjadi momentum penting untuk mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah berkomitmen menyajikan tayangan berkualitas, sekaligus menegaskan kembali urgensi pengawasan konten di tengah derasnya arus informasi, yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (16/7/2025).
Dalam sambutannya Norsan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara tegas mengamanatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan dunia penyiaran yang sehat dan berkualitas.
Sebagai lembaga independen, KPID Kalimantan Barat mengemban mandat undang-undang untuk memastikan kualitas isi siaran yang sehat dan bermartabat di wilayahnya.
"Tugas dan tanggung jawab KPID Kalimantan Barat tidak hanya sebatas memberikan sanksi terhadap program siaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Lebih dari itu, KPID juga memiliki peran penting dalam memberikan apresiasi terhadap program siaran yang bermutu. Hal ini mendorong lembaga penyiaran untuk terus berinovasi dan menyajikan konten yang mendidik, informatif, dan menghibur bagi masyarakat Kalimantan Barat," ungkapnya.
Ia juga menyoroti perbedaan signifikan antara media penyiaran konvensional dan media sosial.
"Kita bersyukur, siaran radio dan televisi masih terkelola dengan baik dengan adanya regulasi dan pengawasan. Namun, kita semua menyadari bahwa media sosial seringkali luput dari pengawasan, yang berpotensi menyebarkan konten negatif bahkan berujung fitnah," tegasnya.
Dia menekankan bahwa media, baik konvensional maupun digital, memiliki tanggung jawab besar sebagai sarana penyedia informasi bagi masyarakat.
"Sudah menjadi keharusan bagi media untuk memberikan konten yang berkualitas tinggi demi mencerdaskan dan menyehatkan masyarakat," lanjutnya.
Ia menaruh harapan besar pada peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), agar peran KPID, pengawasan siaran bermutu tinggi dapat semakin ditingkatkan, sehingga masyarakat kita terlindungi dari informasi yang tidak benar.
Norsan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi.
"Masyarakat Kalbar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan IT. Agar, di masa depan, Indonesia mampu menyaring berita-berita yang beredar dengan lebih baik, sehingga kita terhindar dari hoaks dan disinformasi. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk kbijaklah dalam bermedia sosial. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang positif dan konstruktif," tutupnya.
Dalam sesi terpisah saat wawancara, Gubernur Kalimantan Barat, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap KPID. Ia menekankan pentingnya media dalam menyediakan berita aktual sebagai sarana edukasi masyarakat.
"Tujuannya agar masyarakat dapat memahami situasi dan kondisi Kalimantan Barat dengan baik, melalui berbagai platform seperti televisi, radio, dan koran," ujarnya.
Pembukaan KPID Awards 2025 oleh Gubernur Kalimantan Barat menjadi penegasan pentingnya peran KPID dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas, di tengah gempuran informasi digital.
Dengan sinergi antara regulasi, pengawasan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memilih konten yang bijak, diharapkan media konvensional maupun digital dapat terus menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan dan melindungi masyarakat dari hoaks serta disinformasi. Mari bersama ciptakan ruang digital yang positif dan konstruktif untuk Kalimantan Barat yang lebih informatif dan berbudaya. Red dari berbagai sumber
Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulteng periode 2025–2028.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan pimpinan DPRD Sulteng yang dikutip di Palu, Sabtu. SK Nomor 160/113/DPRD tanggal 30 Juni 2025 tentang penetapan calon terpilih anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan masa jabatan 2025–2028.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tujuh anggota KPID Sulteng yang ditetapkan yakni Sepryanus Tolule, Muhammad Ramadhan Tahir, A Kaimuddin, Muhammad Faras Muhadzdzib. L, Rachmat Caisaria, Yeldi S. Adel dan Mita Meinansi
Penetapan itu mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh DPRD Sulteng sesuai ketentuan dan pedoman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yakni Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan anggota KPI Daerah.
DPRD dalam pertimbangannya menegaskan bahwa KPID sebagai lembaga independen di tingkat provinsi dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat, dan mewakili kepentingan publik terhadap penyiaran yang sehat, edukatif, dan informatif.
Ketua DPRD Sulteng H M Arus Abdul Karim menandatangani keputusan tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking) yang telah disusun setelah proses seleksi.
Dengan ditetapkannya tujuh nama itu, diharapkan KPID Sulteng periode 2025–2028 dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dengan integritas dan profesionalisme demi kepentingan publik di Sulawesi Tengah. Red dari berbagai sumber
Tanjung Pinang – Sebagai salah satu provinsi dengan banyak pulau, menjadikan provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sangat membutuhkan cakupan siaran dari lembaga penyiaran. Siaran ini pun tak hanya sebagai penyedia hiburan, tapi juga menjadi tulang punggung pemerataan informasi pembangunan.
Menyadari hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri mengajak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengambil peran lebih strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Komisioner KPID Kepri, beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi digelar di Kantor Diskominfo, Pulau Dompak, Tanjungpinang itu, Hendri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPID untuk memastikan keterjangkauan informasi yang merata bagi seluruh masyarakat Kepri, termasuk wilayah terdepan dan perbatasan yang masih belum terlayani jaringan internet secara optimal.
“Pemerintah daerah sangat mengharapkan kolaborasi yang erat, khususnya dengan KPID dalam memperkuat penyiaran lokal sebagai instrumen pembangunan,” ujar Hendri.
Terlebih masih banyak wilayah blank spot yang belum tersentuh internet. "Di sanalah peran lembaga penyiaran menjadi sangat penting," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa penyiaran melalui frekuensi radio maupun televisi memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau jaringan digital. “Melalui radio dan televisi, masyarakat di pulau-pulau kecil tetap bisa mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat di pusat kota,” pungkas Hendri lagi.
Ketua KPID Kepri, Henky Mohari, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung pembangunan daerah melalui penyiaran.
Ia menyebut bahwa KPID Kepri tidak hanya mengawasi isi siaran, tetapi juga mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi konten-konten lokal yang relevan dan mencerminkan identitas Kepri.
“Sudah menjadi komitmen kami mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi pembangunan dan pendidikan melalui siaran radio dan televisi yang menjangkau hingga ke pulau-pulau,” ungkap Henky.
Dia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh informasi yang disampaikan lembaga penyiaran kepada publik bersifat layak dan benar.
Menurutnya, penyiaran harus berperan dalam menciptakan masyarakat yang kritis dan cerdas informasi. “Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memperbanyak konten lokal, baik berupa program siaran maupun iklan layanan masyarakat. Ini penting agar pembangunan daerah-baik fisik, budaya, pariwisata, hingga SDM—bisa tersampaikan secara utuh kepada masyarakat,” ujar Henky.
Ia turut mengapresiasi lembaga penyiaran di Kepri yang selama ini konsisten menayangkan konten lokal secara berkelanjutan. “Harapan kami, konten-konten lokal ini ke depan bisa menjadi bagian utama siaran, bukan pelengkap. Terutama yang berkaitan dengan pelestarian budaya daerah,” tambahnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo Kepri James Patikawa, Subkoordinator Pelayanan Informasi Publik Ummil Khalish, dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kepri Tito Suwarno. Red dari berbagai sumber
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Sekretariat Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028.
Penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan penting dalam menjaring anggota dan komisioner penyiaran yang berkualitas di wilayah Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/07/2025).
SK tersebut diserahkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu dan Safuad.
"Kita berharap dua bulan kedepan kita sudah dapat memiliki calon-calon anggota KPID Kaltim periode 2025-2028," ungkap Agus Suwandy.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim ini juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya tak lupa memberikan pesan kepada Tim Sekretariat Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota KPID Kalimantan Timur yakni pertama masalah hak dan kewajiban Timsel.
"Kemudian yang kedua mengenai waktu pelaksanaan, dan yang ketiga mengenai kriteria seleksi sehingga kita dapat calon-calon yang memang profesional," tuturnya.
Legislator Karang Paci dari Dapil I Samarinda ini menambahkan, bahwa untuk jumlah keseluruhan panitia Timsel sesuai aturan ada 5 orang, ada dari unsur Pemerintahan, KPI pusat, masyarakat dan kalangan profesional.
"Kita berharap pada dua bulan kedepan sudah mendapatkan 14 orang calon minimal yang diajukan ke DPRD provinsi Kaltim, sehingga nanti kita bisa menyeleksi lagi untuk menetapkan 7 orang menjadi Komisioner KPID Kaltim periode 2025-2028," tukasnya. Red dari berbagai sumber