Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) melakukan stratifikasi terhadap Lembaga penyiaran di Provinsi Jawa Tengah. Koordinator Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jateng, Intan Nurlaili mengatakan, stratifikasi tujuannya untuk mengukur capaian pengelolaan lembaga penyiaran di Jawa Tengah.

Stratifikasi ini, kata dia, juga untuk mengukur apakah lembaga penyiaran di Jawa Tengah sudah sesuai standar dengan aturan yang ada. Selain itu,juga untuk menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh lembaga penyiaran.

“Sehingga bisa menjadi langkah bagi kami untuk melakukan mitigasi. Bersama-sama melakukan upaya mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh teman-teman lembaga penyiaran,” kata Intan, Kamis (3/7/2025) pekan lalu.

Intan menerangkan, banyak aspek yang digali dalam stratifikasi ini, seperti aspek manajemen. “Dari sisi SDM, kita juga menilai terkait dengan pemenuhan kebutuhan job desknya, kemudian status karyawan dan kelayakan jaminan sosial seperti apa,” ucapnya. 

Dari aspek keuangan, pihaknya juga akan melihat prospek lembaga penyiar dari sisi keuangannya. “Apakah sudah bisa survive atau masih memiliki permasalahan, dari sisi bisnis kita juga akan melihat sumber pendapatan hingga margin dalam tiga tahun terkahir,” jelas Intan.

“Yang tak kalah penting adalah program siarannya. Di situ juga akan menilai program siaran yang di masing-masing lembaga penyiaran, mulai segmen program yang jelas, konten-konten yang beragam,” ungkapnya.

Selain itu, dalam stratifikasi ini juga akan mengungkap terkait aspek infrastruktur dan teknis. “Yaitu kelayakan gedungnya, bagaimana fasilitas yang dimiliki hingga keterjangkauan wilayah siarannya,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot