Palembang -- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I DPRD Provinsi Sumsel resmi menetapkan tujuh nama yang lolos dari Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang digelar pada Senin (8/6/2026) lalu. Rangkaian seleksi ini sebelumnya telah melewati berbagai tahapan ketat, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga uji publik secara terbuka.

Anggota Komisi I DPRD Sumsel.Toyib Rakembang membenarkan bahwa proses penetapan telah selesai. Saat ini, pihak dewan tengah merampungkan administrasi sebelum diserahkan kepada pimpinan daerah.

“Sudah dibuatkan berita acaranya, tinggal ditandatangani,” ujar Toyib saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta regulasi KPI. Toyib menegaskan, proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi menjaring komisioner yang berkompeten, berintegritas, serta berkomitmen kuat dalam mengawasi penyiaran di Sumsel.

Selanjutnya, ketujuh nama terpilih akan segera diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses pengesahan dan pelantikan resmi.

Melalui formasi baru ini, KPID Sumsel diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi lembaga penyiaran, menjaga kualitas siaran, serta memastikan terciptanya konten yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan. Red dari berbagai sumber

 

Samarinda – Anggota KPID Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang Pemantauan Isi Siaran, Daniel Abadi Sihotang, mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai bagian dari etika bermasyarakat dan upaya bersama memerangi penyebaran informasi palsu atau hoaks.

Menurut Daniel, bermedia sosial tidak hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab untuk menghormati sesama pengguna dan menjaga kualitas ruang digital.

"Berbijaklah bermedia sosial karena itu bagian dari etika, menghormati sesama, dan salah satu langkah untuk mengurangi hoaks," tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, tidak semua konten yang viral dapat dipastikan kebenarannya. "Yang viral belum tentu benar di media sosial," cetusnya. 

Daniel juga mengajak kalangan intelektual dan masyarakat terdidik untuk turut berperan menjaga kualitas demokrasi dengan memberikan contoh penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

"Kaum intelektual mari kita jaga demokrasi kita dengan cara bijak bermedia sosial," singkatnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memutus rantai penyebaran informasi yang tidak benar sebelum menjangkau masyarakat yang lebih luas, termasuk hingga ke wilayah pedesaan. "Kita harus memutus rantai informasi yang salah agar tidak sampai ke desa-desa," pesannya.

Daniel menilai hoaks saat ini disebarkan secara terstruktur dan masif sehingga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menghentikannya.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa membagikan informasi yang telah diketahui keliru dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. "Hoaks itu terstruktur dan masif. Jadi kalau sudah ada informasi yang salah lalu masih kita bagikan, itu membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Pekanbaru -- Sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau. 

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Riau, Prof Dr Syarifah Faradinna mengatakan, para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni Computer Assisted Test (CAT).

Untuk seleksi CAT dijadwalkan akan berlangsung pada 10 Juni 2026 di UPT Penilaian Kompetensi Provinsi Riau, Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru.

"Sebanyak 74 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes CAT yang akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026," kata Syarifah.

Pelaksanaan CAT dipilih untuk menjamin proses seleksi berlangsung objektif, profesional, dan transparan. Dari transfaransi tersebut nilai dan kemampuan peserta pelamar langsung bisa dipantau secara terbuka.

"Kami ingin memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem CAT, nilai peserta akan langsung muncul setelah ujian selesai, sehingga peserta dapat melihat sendiri hasil yang diperolehnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," ujar akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini.

Menurutnya, transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang diterapkan panitia dalam proses penjaringan calon komisioner KPID Riau. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan peserta yang lolos benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Namun karena jumlah peserta yang cukup banyak, pelaksanaan tes CAT akan dibagi menjadi dua gelombang pada hari yang sama. Namun yang membedakan hanya sesi pelaksanaannya saja.

"Tes CAT akan dilaksanakan dalam dua gelombang agar proses ujian berjalan lebih tertib dan efektif. Seluruh peserta akan mengikuti ujian pada tanggal yang sama," sebutnya.

Pansel berharap seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus administrasi dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tahapan seleksi berikutnya. Hasil CAT nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian untuk menentukan peserta yang berhak melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi anggota KPID Riau.

"Harapan kami, seleksi ini dapat menghasilkan komisioner KPID Riau yang memiliki integritas, kapasitas, dan pemahaman yang baik mengenai dunia penyiaran serta mampu menjalankan tugas pengawasan penyiaran secara profesional," tukasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Banjarmasin -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas peluang sekaligus batasan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam industri penyiaran di era digital. Kegiatan ini bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi secara adaptif dengan tetap mengedepankan aspek etika, akurasi informasi, dan kualitas sumber daya manusia.

FGD yang berlangsung di salah satu stasiun penyiaran milik pemerintah tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat Muhammad Reza, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Selatan yang diwakili Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media, Erlinda Puspita Ningrum, serta para pimpinan lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Ketua KPID Kalimantan Selatan, M. Leoni Hermawan, mengatakan bahwa disrupsi teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus mampu beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi AI sebagai peluang untuk menjawab tantangan di era digital.

“Disrupsi teknologi di era digital ini tidak dapat kita tahan. Bagaimana kita mencari ataupun menciptakan peluang yang nantinya dapat menjawab tantangan-tantangan di era digital saat ini,” ujarnya, Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Leoni menjelaskan, AI bekerja dengan mengolah berbagai data yang berasal dari pengalaman maupun rekam jejak informasi sebelumnya untuk menghasilkan keluaran (output). Namun, karena hasil tersebut akan dikonsumsi publik, diperlukan batasan etika, norma, dan aturan hukum agar informasi yang dihasilkan tidak bias serta memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, tantangan utama dalam pemanfaatan AI saat ini adalah potensi bias algoritma dan kebutuhan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan. Karena itu, penerapan prinsip etika menjadi aspek penting dalam pengembangan teknologi tersebut.

“Ketika berbicara AI, ada beberapa hal yang memang masih menjadi kendala, seperti bias algoritma dan verifikasi informasi yang akan diterima masyarakat. Karena itu diperlukan batasan etika dan norma dalam penerapannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, melalui Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik dan Hubungan Media, Erlinda Puspita Ningrum, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pemanfaatan AI di sektor penyiaran sebagai bagian dari transformasi digital.

Menurutnya, pemanfaatan AI tidak hanya sebatas penggunaan teknologi, tetapi juga harus mampu dikembangkan menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kualitas layanan penyiaran, baik di lingkungan studio maupun ruang redaksi.

“Pemerintah daerah sangat mendukung dunia penyiaran untuk memanfaatkan teknologi AI. Bukan sekadar menggunakan, tetapi juga mengembangkannya sehingga memberikan nilai tambah bagi industri penyiaran,” ujarnya.

Erlinda menambahkan, meskipun pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengatur sektor penyiaran secara langsung, Diskominfo siap berperan sebagai fasilitator dan mitra kolaborasi dalam mendukung pengembangan ekosistem penyiaran digital yang inovatif dan berkualitas.

“Kami siap berkomunikasi, berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pemanfaatan AI dapat dioptimalkan untuk menghadirkan penyiaran digital yang lebih berkualitas,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menyikapi munculnya tayangan yang diduga mengandung muatan pornografi di salah satu stasiun televisi swasta lokal. Sehari setelah siaran yang diduga bermuatan pornografi tersebut tayang, regulator penyiaran tersebut langsung memanggil manajemen televisi bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, mengatakan forum klarifikasi digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaganya guna memastikan seluruh lembaga penyiaran mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), terutama terkait perlindungan anak dan remaja.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena tayangan itu muncul pada rentang waktu sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, saat televisi masih berpotensi diakses oleh anak-anak dan keluarga.

“Frekuensi siaran adalah ruang publik. Karena itu, lembaga penyiaran wajib memastikan tidak ada muatan seksualitas, ketelanjangan, pornografi, ataupun materi tidak layak yang dapat diakses masyarakat, terlebih pada jam ketika anak-anak dan keluarga masih dapat menonton televisi,” kata Ahmad Sulhy pada Rabu (3/6/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPID DKI Jakarta menyoroti sejumlah aspek yang dinilai krusial. Salah satunya terkait kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan remaja. 

Sulhy menegaskan setiap program yang disiarkan secara bebas harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Selain itu, regulator penyiaran tersebut menegaskan bahwa jam tayang keluarga harus terbebas dari berbagai bentuk muatan yang mengandung unsur seksualitas, ketelanjangan, eksploitasi tubuh, maupun materi lain yang tidak layak dikonsumsi publik.

“KPID juga tengah melakukan penelaahan lebih lanjut berdasarkan ketentuan P3SPS untuk menilai apakah tayangan yang dimaksud mengandung adegan seksual, eksploitasi tubuh, atau bentuk pelanggaran lain yang tidak semestinya muncul pada jam tersebut,” ungkapnya.

Sulhy menegaskan, tanggung jawab atas seluruh materi yang ditayangkan tetap berada pada lembaga penyiaran, terlepas dari penyebab teknis yang mungkin melatarbelakangi insiden tersebut.

“Apapun penyebab teknisnya, tanggung jawab siaran tetap berada pada lembaga penyiaran. Forum klarifikasi ini penting untuk memastikan penyebab, langkah penanganan, serta jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.

Forum klarifikasi dipimpin langsung oleh Ahmad Sulhy bersama enam komisioner KPID DKI Jakarta, yakni Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi.

Dalam keterangannya kepada KPID, manajemen stasiun televisi swasta tersebut melaporkan sejumlah langkah penanganan yang telah dilakukan.

Di antaranya penghentian tayangan yang tidak sah, pengamanan sistem siaran, pemeriksaan perangkat beserta log operasional, hingga penguatan mekanisme pemantauan dan respons terhadap insiden serupa.

Pihak televisi juga telah menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta KPID DKI Jakarta sebagai bentuk koordinasi dan keterbukaan informasi. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot