Padang –  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode jabatan 2018-2021, akan berakhir Agustus ini. Sesuai ketentuan, DPRD membentuk Tim Seleksi (Timsel) KPID Sumbar untuk merekrut calon Komisioner. 

Sekretaris Komisi I DPRD HM Nurnas mengatakan, pihaknya melihat Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumbar ke  depan kerjanya akan lebih berat.

“Sehingga itu kepada Timsel KPID yang diketuai Ilham Adelano Azre harus mendapatkan komisioner berkompeten pada seleksinya,” ujar HM Nurnas saat jumla pers Timsel KPID, Selasa 13/7-2021.

“Kami memberikan ruang kepada sebesar- sebesarnya no intervensi kepada Timsel untuk merekrut calon komisioner KPID Sumbar,” ujar HM Nurnas di ruang khusus DPRD Sumbar menambahkan.

Menurut HM Nurnas, pihaknya menyerahkan mekanisme perekrutan calon komisioner dan semua aktivitas serta tanggung jawab seleksi kei Timsel serta penetapan komisioner nantinya oleh DPRD Sumbar

“Timsel akan memilih 21 calon komisoner. DPRD melanjutkan untuk menentukan tujuh calon komisioner terpilih dan di SK-kan oleh Gubernur.Sumbar,” ujar HM Nurnas.

Ketua Timsel KPID Sumbar Ilham Adelano Azre didampingi Sekretaris mengatakan, Timsel KPID telah dibentuk dan diserahkan SK DPRD. Maka mulai hari ini proses pendafaftaean KPID Sumbar satu bulan (13 Juli – 13 Agustus 2021).

“Seleksi tahapan Pengumuman, seleksi administrasi 23 Agustus, selanjutnya tahapan seleksi Ujian Tertulis seperti komptensi, tes tertulis, psikotes dan wawancara,”ujar Azre.

Menurut Azre yang Akademisi FISIP Unand ini, pihaknya juga melakukan uji publik untuk calon komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024.

“Kita memohon bantuan rekan- rekan media untuk menyebarkan informasi agar bersifat terbuka, karena kerja seleksi ini, kami Timsel sepakat untuk harus transparan dan akuntabel dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Azre

Azre, mengatakan pihaknya mendorong kepada masyarakat, agar antusias mendaftar menjadi Komisioner KPID Sumbar.

“Karena semakin banyak mendaftar tentu makin memberi harapan mendapatkan komisioner berkompeten seperti diharapakan Komisi I DPRD Sumbar lewat pak HM Nurnas tadi,” ujar Azre.

Lanjut Azre, pihaknya melihat kedepan dunia penyiaran akan semakin maju dan berkembang, maka sebab itu diperlukan calon komisioner mampu berinteraksi dengan semua pihak.

“Semoga calon komisioner KPID Sumbar memiliki kompetensi dalam segala bidang, komunikasi dan jiwa kepemimpinan baik,” ujar Azre. Red dari padangtime.com

 

Jakarta -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dimulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah ruas jalan keluar masuk Jakarta disekat. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat melintas yakni yang bergerak pada sektor essensial dan kritikal. Hanya yang memiliki Surat Tanda  Registrasi Pekerja (STRP) yang mulai berlaku per tanggal 5 Juli 2021. Namun, ternyata terdapat kendala dalam mendapatkan surat keterangan tersebut dan menjadi penghambat di lapangan. Beberapa diantaranya adalah awak media.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, Rizky Wahyuni mengungkap banyak awak media yang tidak mendapatkan izin STRP dan sulit melalui titik penyekatan. Untuk itu dia meminta agar para awak media mendapatkan akses mobilitas selama pemberlakuan PPKM tanpa terhalang penyekatan.

"Beberapa teman-teman media melapor kepada kami mereka kesulitan mendapatkan izin saat mendaftar STRP, sehingga tidak dapat melintasi titik penyekatan dibeberapa wilayah masuk Jakarta. Kami harap mereka dapat diberikan izin karena media adalah sektor telekomunikasi yang termasuk dalam kategori sektor esensial yang dikecualikan untuk dapat melakukan WFH dan WFO" Ungkap Rizky di Jakarta Kamis, (8/7).

STRP diterbitkan Pemprov DKI jakarta agar pekerja sektor esensial, kritikal dan masyarakat umum dengan kebutuhan mendesak bisa masuk ke Jakarta. Untuk mendapatkannya pekerja harus mendaftarkan secara pribadi maupun kolektif melalui situs  jakevo.jakarta.go.id. Rizky mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam mengeluarkan STRP.

"Ini bagus untuk memantau dan memastikan masyarakat yang melintas masuk Jakarta adalah orang yang bekerja pada sektor-sektor penting  dikecualikan sehingga membantu dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Namun, memang harus benar-benar selektif tidak semua diperbolehkan," kata dia. 

Untuk itu Rizky meminta agak awak media yang tidak dapat melaksanakan tugas di rumah seperti reporter, presenter, operator dan crew atau teknisi harus bertugas WFO (Work From Office) mendapatkan izin saat mendaftar STRP. 

"Kami mendapatkan laporan memang banyak media terutama lembaga penyiaran yang sudah menerapkan WFH sejak sebelum PPKM, tapi memang ada yang harus dilakukan dan dioperasikan dari  kantor atau studio. Ada beberapa hal terkait teknis yang memang tidak bisa dikerjakan dari rumah, ini yang harus diberikan akses," ungkap Rizky.

Diungkapnya selama ini awak media baik di Televisi maupun Radio banyak membantu dalam menyampaikan informasi terkait  pandemi covid-19. Selain itu media juga harus terus memberikan siaran berkualitas selama pandemi kepada masyarakat.

"Rekan-rekan media selama ini membantu banyak dalam penyampaian informasi selama pandemi, mulai dari informasi seputar covid19 hingga tak henti memberikan imbauan dalam penerapan 5M dimayarakat. Tentu keberhasilan pelaksanaan PPKM darurat ini juga tidak terlepas dari peran teman-teman media.  Mereka harus diberikan akses jika hendak melintas melaksanakan tugas jurnalistik atau akses ke kantor sesuai dengan aturan berlaku," terang Rizky.

Selain itu Rizky juga berharap rekan media dapat menjaga diri dan kesehatan selama melaksanakan tugas terutama di lapangan maupun selama berada di kantor.

"Protokol kesehatan harus tetap dijaga, selain 5M penting juga mempertimbangkan ventilasi, jarak, durasi jika melakukan WFO. Bagaimanapun kesehatan harus menjadi hal utama yang diperhatikan teman-teman selain memberikan informasi akurat," sarannya.

Rizky juga meminta  pihak perusahaan media juga  memperhatikan kesehatan dan keselamatan para awak media selama bekerja di kantor maupun di luar rumah. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Bengkalis - Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyambut baik atas migrasi atau perpindahan penyiaran TV analog ke TV digital khususnya di daerah perbatasan.

Demikian hal itu disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibaca langsung Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bengkalis H. Tengku Zainuddin saat menghadiri acara Focus Group Discussion terkait sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Penyiaran Digital oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Kamis 24 Juni 2021, di ruang rapat Zahari Bappeda jalan Antara Bengkalis.

Beralihnya TV analog ke TV digital tersebut sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 yang lalu mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital sesuai perkembangan teknologi global saat ini.

"Itulah menjadi dasar hukum dimulainya proses migrasi penyiaran dan mengigat Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan penyiarab digital, maka pelaksanaan digitalisasi penyiaran juga diberi tenggat waktu. Penghentian siaran analog ASO harus diselesaikan paling lambat  dua tahun setelah ditetapkan UU Nomor Tahun 2020, yakni pada 2 November 2022,"ujar Zainuddin.

"Oleh karena itu, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapat informasi tidak terkecuali di wilayah-wilayah blankspot. Tidak hanya itu, Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi penggiat dan insan penyiaran serta alat pemersatu bangsa dalam hal informasi, khususnya di Kabupaten Bengkalis," ucapnya.

FGD ini selain dilaksanakan tatap muka juga dilaksanakan secara virtual disaksikan langsung oleh Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia sebagai narasumber dan dihadiri oleh Wakil KPID Riau Hisyam Setiawan, Komisioner KPID Riau Warsito, Kepala Stasiun TVRI Riau Kepri Yarsan, Perangkat Daerah dan insan pers Kabupaten Bengkalis.

Wakil Ketua KPID Riau Hisam Setiawan mengatakan, tujuan dilaksanakan FGD terkait Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Penyiaran Digital untuk menyampaikan kondisi perubahan digitalisasi penyiaran ASO 2022 kepada masyarakat perbatasan.

"Karena itu, dukungan dari Pemerintah Daerah sangatlah penting sebagai corong informasi untuk meneruskan dan menyampaikan ke masyarakat terhadap perubahan tersebut terutama di daerah perbatasan. Jangan sampai nanti karena minimnya informasi, masyarakat lebih cinta negara luar dibandingkan negara sendiri," sebutnya.

Peserta sosialisai dari Bengkalis diikuti sebanyak 29 peserta, sementara kegiatan sosialisasi ini diikuti kabupaten/kota se-Riau secara virtual, dengan di akhiri tanya jawab.

Turut hadir pada acara sosialisasi di ruang Zahari Bappeda itu, Kadis Kominfotik Bengkalis Johansyah Syafri dan Sekretaris Adisutrisno, Kadis PMD Yuhelmi, Kabid BPE Zulkifli dan Kabid PPIP Diskominfotik Bengkalis Mohd. Elkhusairi dan para tamu undangan lainnya. Red dari riaugreen.com

 

Jakarta- Indonesia memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku hari ini 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan aktifitas ini mengharuskan masyarakat berada di rumah jika tidak dalam kondisi mendesak guna menekan laju peningkatan covid-19. 

Banyaknya masyarakat kembali berada di rumah menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet.  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan siaran-siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran.

"Pemberlakuan PPKM Darurat ini menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu di rumah saja. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah. Screen time masyarakat pasti akan meningkat. Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan  jam siaran," jelas Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Rizky yang membidangi pengawasan isi siaran di KPID DKI Jakarta mengungkapkan berdasarkan data rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 sampai 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit sehari menonton televisi, 33 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit mengakses media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet. 

Jika melihat pola pada tahun 2020 lalu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar  (PSBB) menurut Rizky terjadi kenaikan jumlah penonton televisi rata-rata mencapai 12-18 persen bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar. 

"Bisa saja saat penerapan PPKM ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu karena pelajar-pelajar kita sedang memasuki libur sekolah sampai tanggal 12 Juli mendatang. 

Untuk itu kami mengharapkan LP menyiarkan program siaran yang mematuhi kaidah P3SPS (Pedoman Peilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain unsur hiburan juga harus mengandung edukasi serta  selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan," kata Rizky.

Peningkatan kualitas siaran ini diharapkan oleh Rizky mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media. Jika media convensional seperti televisi dan radio tidak menyuguhkan siaran yang baik dan berkualitas masyarakat akan memilih tontonan dari OTT atau video on demand yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasinya.

"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," harap perempuan mantan jurnalis ini.

Selain itu lanjut Rizky, KPID  mengimbau kepada orang tua mendampingi anak-anak terutama anak usia sekolah dalam mengakses media. Pilihan media saat ini sangat banyak. Tanggungjawabnya tidak hanya lembaga penyiaran menyuguhkan siaran berkualitas saja tapi tanggungjawab semua pihak dapat memilih dan memilah media dan siaran sesuai kebutuhan.

"Untuk itu kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media. Jika program siaran atau tayangan tidak sesuai kualifikasi dan dirasa tidak memberikan unsur edukasi sebaiknya dapat dihindarkan dari anak-anak kita. Jangan lupa juga untuk memberikan batasan, baik waktu maupun program apa saja yang layak diakses anak-anak kita," tukasnya. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Solo - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menyelenggarakan Anugerah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2021. Kegiatan penganugerahan prestasi kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang ke-88.

Malam perayaan Anugerah Penyiaran Jawa Tengah 2021 itu dilaksanakan pada Jumat 11 Juni 2021, pukul 19.00 WIB di Solo.

Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia, menjelaskan kegiatan dengan tema “Mendorong Kebangkitan Perekonomian Jawa Tengah Melalui Penyiaran” ini diharapkan akan mendorong Lembaga Penyiaran (LP) di Jawa Tengah semakin bersemangat untuk berkompetisi dalam menghasilkan program-program siaran unggulan yang berkualitas serta pengelolaan lembaga penyiaran yang semakin baik.

“Untuk itulah KPID Jawa Tengah memandang penting adanya penyelenggaraan Anugerah Penyiaran ini, yang ditujukan bagi lembaga penyiaran untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga yang baik. Lembaga penyiaran juga terdorong untuk menghasilkan program-program siaran yang semakin berkualitas,” kata Aulia melalui keterangan resmi yang diterima Media, Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya, telah dilakukan penjurian oleh Dewan Juri terkait kategori yang akan dianugerahkan, yaitu Lembaga Penyiaran Terbaik Bidang Kelembagaan dan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Covid-19.

Wakil Ketua KPID Ahmad Junaidi menuturkan penilaian ini dilakukan oleh dawn juri yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarkaat, tokoh media, dan unsur pemerintahan.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk dorongan agar menghasilkan pengelolaan lembaga siara serta isi siaran yang berkualitas,”kata Ahmad Junaidi.

Tolok Ukur

Komisioner KPID Jateng yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Anugerah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2021, Anas Syahirul mengemukakan, semua kategori tersebut diperuntukkan bagi lembaga penyiaran televisi dan radio yang ada di Jawa Tengah, baik itu swasta, publik, maupun komunitas.

“Ini merupakan bentuk apresiasi KPID kepada lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Terima kasih untuk semua lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi mengikuti ajang anugerah ini,” ucap Anas.

Anas menambahkan, bahwa acara Anugerah Penyiaran Jawa Tengah ini bukan semata kegiatan rutinitas dan seremonial, tetapi sejatinya memiliki makna yang mendalam bagi evaluasi dan peningkatan pengelolaan lembaga penyiaran.

“Kegiatan Anugerah Penyiaran ini bisa menjadi ajang tolok ukur bagi pengelolaan lembaga penyiaran di Jawa Tengah selama setahun ini. Kemudian bagi KPID, ajang ini sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga penyiaran yang memiliki prestasi. KPID memberikan reward kepada lembaga penyiaran yang telah menorehkan prestasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, pengumuman peraih anugerah akan diumumkan dalam acara Malam Anugerah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2021, Jumat, 11 Juni 2021, pukul 19.00, di Studio TAT Solo.

Anas menambahkan, dikarenakan masih dalam suasana masa pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan Malam Anugerah Penyiaran ini dilaksanakan secara terbatas untuk tamu undangan yang hadir. Kemudian waktu juga dipersingkat.

Namun panitia menyediakan fasilitas virtual bagi peserta atau penonton yang ingin bergabung lewat aplikasi zoom, youtube dan live instagram.

“Panitia menyiapkan blended melalui luring dan daring. Untuk luring hanya dibatasi 50 tamu undangan, lainnya bisa menyaksikan lewat daring,” imbuhnya.

Meski digelar dalam suasana pandemi yang menyesuaikan protokol kesehatan yang ketat, tetapi tidak mengurangi kemeriahan acara ini. Malam anugerah ini juga akan dimeriahkan penyanyi Dimas Tejo sebagai bintang tamu. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.