Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang menyelenggarakan kegiatan Tailor Made Training (TMT) bagi para penyiar radio di wilayah Banten. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas siaran, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi penyiaran di era digital.
Pelatihan berlangsung selama empat hari, dari 1 hingga 4 Oktober 2025, di Gedung SKPD Terpadu, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, dan diikuti oleh para penyiar dari berbagai lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) serta radio swasta.
Saat membuka kegiatan, Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. “Kualitas penyiar akan menentukan kualitas siaran. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi hal yang krusial untuk menjaga ekosistem penyiaran yang sehat dan edukatif,” ujarnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber Aries Widojoko, konsultan dan asesor radio berpengalaman. Ia membawakan materi seputar teknik vokal, public speaking, penulisan naskah, etika penyiaran, serta teknik wawancara dan presenting.
Dalam paparannya, Aries menekankan, penyiar tidak hanya dituntut mampu berbicara di depan mikrofon, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial atas setiap informasi yang disampaikan.
“Penyiar adalah duta informasi yang membawa nilai dan etika bagi masyarakat. Di era disrupsi media, mereka harus adaptif dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik,” katanya.
Selain pembekalan teori, peserta juga melakukan latihan praktik membawakan program siaran dan siaran langsung bersama Komisioner KPID Banten sebagai narasumber, membahas tema “Hari Jadi Provinsi Banten ke-25.”
Kegiatan ditutup dengan sesi refleksi dan evaluasi. KPID Banten menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, mentor, dan tim pelaksana yang telah berkontribusi dalam kesuksesan pelatihan ini.
Ketua KPID Banten berharap hasil pelatihan dapat diterapkan di lembaga penyiaran masing-masing. “Kami berharap peserta mampu menghadirkan siaran yang informatif, inspiratif, dan berdampak positif bagi masyarakat Banten,” tutup Haris. Red dari KPID Banten
Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah sukses gelar KPID Goes to Campus UMS bertemakan “Cakap Bermedia, Kritis Bersuara”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (7/10/2025) di Gedung J Seminar 1 Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dihadiri sekitar 100 peserta.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber kompeten yakni Budi Santoso perwakilan dari salah satu dosen Ilmu Komunikasi UMS, Hendrik Hutabarat dan Anas Syahirul Alim perwakilan langsung dari KPID Jawa Tengah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi mahasiswa mengenai regulasi penyiaran di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dekan FKI UMS, Endah Sudarmilah, menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran kritis mahasiswa dalam bermedia. Ia menyatakan bahwa materi yang disampaikan sangat kompeten dan relevan dengan ilmu komunikasi.
“Dari acara ini akan ada sesuatu yang sangat berharga, khususnya untuk Prodi Ilmu Komunikasi. Kita akan lanjutkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang insya Allah akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Endah.
Selain itu, menurut Endah, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen FKI terhadap pendidikan yang menjadi salah satu Catur Dharma Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) untuk kerja sama yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tidak hanya pada sisi mahasiswa, tetapi mencakup seluruh aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi UMS.
“Kerja sama ini akan mencakup pada Catur Dharma Perguruan Tinggi UMS yang meliputi Pendidikan, Pengabdian, Penelitian dan Al-Islam Kemuhammadiyahan,” jelasnya.
Endah berharap melalui kegiatan ini, KPID dapat berbagi ilmu dengan mahasiswa dan memberikan insight serta edukasi untuk kemajuan bidang ilmu komunikasi di FKI UMS.
“Al-Islam Kemuhammadiyahan itu kan salah satu ciri khasnya adalah dakwah dan itu tidak mungkin lepas dari KPID. Jadi harapannya nanti bisa dikolaborasikan dan dielaborasikan,” harap Dekan FKI itu.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Hendrik SP. Hutabarat, menekankan pentingnya kemampuan mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi di berbagai bentuk media.
“Di era disinformasi yang kian marak, literasi media menjadi keterampilan penting untuk membantu masyarakat bersikap kritis terhadap pesan-pesan media,” jelas Hendrik.
Ia menjelaskan empat pilar literasi digital yang harus dikuasai, yakni digital skill (keterampilan teknis), digital culture (membangun nilai kebangsaan), digital ethics (kesadaran etika), dan digital safety (perlindungan dari ancaman siber).
Hendrik juga menguraikan tugas KPID sebagai lembaga independen yang menjamin masyarakat memperoleh informasi layak, membangun persaingan sehat antarlembaga penyiaran, serta menampung pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Ia mengingatkan tujuh kekeliruan media yang harus diwaspadai oleh mahasiswa, “Tujuh kekeliruan yang biasa kita temukan, diantaranya Distorsi Informasi, Dramatisasi Fakta Palsu, Mengganggu ‘Privacy’, Pembunuhan Karakter, Eksploitasi Seks, Meracuni Benak Pikiran Anak-anak, Penyalahgunaan Kekuasaan,” paparnya.
Di samping itu, Budi Santoso, selaku narasumber kedua membahas tentang kebebasan berpendapat dalam hukum di Indonesia. Ia merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjamin kemerdekaan pers dan hak menyampaikan informasi.
“Kebebasan berbicara adalah hak, tetapi mempertanggungjawabkan segala informasi yang kita bagikan adalah kewajiban,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berbicara bukan tanpa batas. Setiap penyampaian informasi harus menghindari fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau diskriminasi, serta tetap menjaga kepentingan publik. Lembaga penyiaran dan pers wajib menjalankan kode etik jurnalistik dan fungsi etika profesi.
“Pers itu punya kode etik jurnalistik sebagai bagian dari etika profesi yang membatasi sekaligus membebaskan para wartawan,” ungkapnya.
Anas Syahirul Alim, sebagai narasumber ketiga menyoroti perkembangan media dan tantangan di dunia maya. Ia memaparkan data pengguna internet Indonesia yang didominasi Generasi Z (34,40%) dan Milenial (30,62%).
Menurut Anas, salah satu tantangan yang dihadapi oleh KPID adalah turunnya minat Generasi Z (sebagai salah satu adopter media terbanyak) terhadap media konvensional seperti televisi dan radio.
Menurutnya KPID telah melakukan langkah konkrit dalam menjawab tantangan tersebut.
“Sejauh ini kami telah melakukan kampanye konvergensi media. Jadi sekarang radio wajib punya akun media sosial seperti instagram dan tiktok,” pungkasnya.
Anas mengingatkan enam jenis konten negatif berdasarkan UU ITE, yaitu pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Ia juga menyoroti fenomena perundungan di ruang digital (cyberbullying) yang dapat memicu kekerasan fisik di dunia nyata.
“Menyebarkan berita bohong bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016,” jelas Anas.
Ia mengajak mahasiswa sebagai bagian dari Society 5.0 untuk memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Seminar yang dimoderatori Intan Nurlaili, dari KPID Jawa Tengah ini berlangsung interaktif dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam memanfaatkan media secara cerdas dan kritis di era digital. Red dari berbagai sumber
Madiun -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Royin Fauziana menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika penyiaran di era digital. Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Panja Penyiaran Komisi 1 DPR RI di Provinsi Jawa Timur di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/09/2025) pekan lalu.
Royin menjelaskan kondisi lembaga penyiaran di Jawa Timur saat ini tidak hanya beroperasi secara konvensional melalui televisi dan radio, tetapi juga merambah ke ranah digital melalui proses konvergensi media.
Di satu sisi, konvergensi media membuka peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk memperluas jangkauan audiens dan memperkaya konten siaran. Namun konvergensi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam aspek pengawasan konten siaran di ruang digital.
Royin menyoroti terdapat kesenjangan regulasi yang mengatur konten di lembaga penyiaran dengan konten yang beredar di media digital. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), sementara konten di media digital dapat bebas tayang tanpa adanya pengawasan yang memadai.
“Negara harus hadir dalam menjaga ekosistem penyiaran. Keberpihakan negara kepada lembaga penyiaran konvensional sangat penting, karena mereka dituntut taat aturan tetapi harus bersaing dengan konten digital yang nyaris tanpa batasan,” tegas Royin.
Koordinator Bidang Kelembagaan Rosnindar Prio Eko Rahardjo menambahkan pentingnya penguatan aspek kelembagaan KPI Daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal ini penting agar KPID di daerah dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Secara kelembagaan ada beberapa poin yang perlu disinkronkan antara pusat dan daerah sehingga RUU Penyiaran sangat penting agar kinerja KPID lebih optimal,” tambah Rossi. Red dari berbagai sumber
Pangkalpinang -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya mengumumkan nilai hasil uji kompetensi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bangka Belitung Periode 2025-2028.
"Alhamdulillah DPRD Babel sudah menerima hasil seleksi KPID yang diikuti 58 calon dari tim seleksi yang diketuai oleh Bapak Sahirman," kata Ketua Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan untuk saat ini jabatan anggota KPID Babel diperpanjang, namun DPRD sudah menerima nilai hasil seleksi dari 58 peserta yang lolos administrasi sebelumnya.
Para peserta ada dari unsur akademisi, organisasi, dan media termasuk Budi, mantan Direktur TVRI juga ikut mendaftarkan diri dan mengikuti ujian kompetensi yang meliputi tes makalah, TPA, psikologi dan wawancara.
Dari awal hingga keluarnya nilai uji kompetensi ini DPRD Babel tidak terlibat dalam proses penilaian. Dan semua yang lolos uji kompetensi ini murni berdasarkan nilai tertinggi dan hanya 21 orang yang diambil untuk mengikuti tes uji kelayakan oleh DPRD Babel.
"Ada 21 orang yang lulus uji kompetensi dan ini berdasarkan nilai tertinggi dari uji kompetensinya. Silahkan media lihat saja, kita bagikan karena disini murni tidak ada titipan atau campur tangan pihak-pihak yang punya kewenangan," terang Didit.
Ia menegaskan bahwa 21 orang yang lulus ini murni hasil tim panel dan ini didasarkan pada nilai tertinggi yang di peroleh peserta, bukan berdasarkan absen atau abjad bahkan titipan.
Didit menambahkan, DPRD menjamin bahwa nilai dari tim sel adalah satu-satunya dasar penentuan dan proses ini terbuka untuk publik. Sebelum membuat pengumuman, DPRD Babel juga sudah melakukan kebenaran nilai yang diberikan oleh tim seleksi.
"Hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi ini murni menjadi dasar pengambilan keputusan. Tidak ada titipan dari ketua DPRD, Gubernur, atau pihak manapun. Silakan dipublikasikan, agar semuanya transparan," tutup Didit.
Berikut nama-nama peserta yang mengikuti Fit and Proper test dan akan segera diuji publik:
Banjarbaru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyiaran di era digital. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/9/2025) pagi.
Dengan mengusung tema “Siaran Cerdas, Konten Berkualitas”, workshop ini diikuti sedikitnya 30 lembaga penyiaran radio dan televisi se-Kalimantan Selatan, baik dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya menjaga kualitas siaran di tengah derasnya arus digitalisasi dan fenomena post-truth yang sering kali memunculkan informasi simpang siur.
“Workshop ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Kami ingin agar media konvensional tetap menjadi pilihan utama masyarakat, sebagai media yang kredibel, sehat, berimbang, sekaligus mendidik,” ujarnya.
Leoni menekankan, lembaga penyiaran harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai tanggung jawab jurnalistik dan etika penyiaran.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Nor, yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut workshop ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas siaran di daerah.
“Kami berharap ke depan ada payung hukum di tingkat provinsi yang bisa memperkuat pengawasan penyiaran, baik bagi LPP maupun LPS. Termasuk juga bagaimana platform media sosial yang kini sudah masuk ranah penyiaran dapat diawasi agar tetap menghasilkan konten yang cerdas dan berkualitas,” ucapnya.
Menurut Ilham, tantangan penyiaran di era digital tidak hanya pada sisi teknis, tetapi juga menyangkut regulasi, etika, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim, melalui perwakilannya Erlinda Puspita Ningrum (Kepala Seksi Kemitraan dan Layanan Hubungan Bidang Komunikasi Publik), menekankan pentingnya kesiapan lembaga penyiaran menghadapi transformasi digital.
“Regulasi memang sudah ada, tetapi masih terdapat celah yang harus segera diantisipasi. Pemprov Kalsel siap berkolaborasi dan memfasilitasi agar lembaga penyiaran tetap eksis, meskipun berada di tengah gempuran digitalisasi dan persaingan konten yang semakin ketat,” ungkapnya.
Agar lebih komprehensif, workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman di bidang penyiaran, di antaranya Evri Rizqi Monarshi, Komisioner KPI Pusat, Agus Suprapto, Komisioner KPID Kalsel dan Nanik Hayati, Komisioner KPID Kalsel
Ketiganya memaparkan materi seputar P3SPS, tantangan penyiaran di era digital, serta strategi menjaga kepercayaan publik melalui konten siaran yang informatif, kreatif, dan tetap sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, KPID Kalsel berharap seluruh lembaga penyiaran di Kalsel tidak hanya memahami aturan penyiaran, tetapi juga mampu menerapkannya dalam setiap program siaran. Dengan begitu, penyiaran di daerah bisa lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memegang prinsip keberimbangan, keberagaman, dan tanggung jawab sosial.
“Workshop ini bukan hanya sebatas sosialisasi aturan, melainkan sebuah langkah nyata untuk memastikan masyarakat Kalsel mendapatkan tayangan yang berkualitas, sehat, dan mencerdaskan,” pungkas Muhammad Leoni. Red dari berbagai sumber