Padang – Kelancaran proses pemberlakuan pengalihan siaran TV analog ke digital (analog switch off/ASO) tahun 2022, membutuhkan kesamaan persepsi banyak pihak. Misalnya, antara stakeholder penyiaran, pemangku kebijakan dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Dasrul, kepada Harianhaluan.com, Jumat (3/6/2022). Menurut Dasrul, salah satu yang harus dipersiapkan untuk menghadapi era digital dimana akan muncul banyak TV baru adalah infrastruktur pengawasan.
“Infrastruktur penyiaran di era ini akan lebih besar karena pertumbuhan TV baru akan meningkat. Peluang untuk itu sangat besar, karena saat ini, sudah ada 15 TV di Sumbar dari 33 kanal yang tersedia. Artinya, masih terbuka peluang untuk kehadiran 18 TV baru di Sumbar,” tuturnya.
Dampak dari kehadiran TV baru tersebut, lanjutnya, akan membawa pengaruh yang sangat besar pada perekonomian masyarakat. Yang jelas, kehadiran kantor-kantor baru akan mebuka lapangan kerja bagi warga Sumbar. Berikutnya, dengan adanya kebijakan harus memenuhi 10 persen konten lokal, tentunya akan membuka peluang bagi rumah produksi atau pekerja seni dan konten kreator untuk memproduksi berbagai konten siaran yang bernilai jual ekonomi.
Dia juga mengatakan, persiapan singkat ASO ini harus dimaksimalkan sedemikian rupa. Peran ini harus dilakukan oleh KPID dengan sosialisasi dan literasi. Sosialisasi ini menyangkut misalnya cara mendapatkan set top box-nya. Standarnya seperti apa dan lainnya. Kemudian hal ini dikuatkan soal literasi karena masyarakat kita akan banyak menerima siaran TV setelah berganti siaran digital nanti.
Dasrul juga menyampaikan faktor lain yang harus diperhatikan KPID menghadapi migrasi ini yakni soal kesiapan infrastruktur, program siaran dan ekosistemnya.
“Bagaimana KPID harus menumbuh kembangkan lembaga penyiaran yang ada di daerah pada era konvergensi ini. Pasalnya, saat ini sudah banyak media-media grup besar sudah melakukan transformasi tersebut meskipun regulasinya belum ada. Karena itulah, Pemerintah Daerah harus segera menyusun regulasi untuk melaksanakan kebijakan ini,” kata Dasrul. Red dari HARIAN HALUAN
Pekanbaru – Pengurus Forum Diskusi Radio (FDR) Riau melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (27/5/2022). Dalam audiensi yang berlangsung di kantor KPID Riau tersebut dibahas sejumlah persoalan yang memberatkan para pengelola radio saat ini.
Hadir dalam rombongan FDR Riau, Satria Utama selaku Ketua, Muhammad Rizal selaku sekretaris, Bendahara Ismet Bustamam, dan sejumlah anggota seperti Prima Ermad, Aris, Taufik dan Dian Citra. Sedangkan dari KPID yang menerima adalah Bambang Suwarno dan Ahmad Rayhan.
Dalam kesempatan itu, Satria memaparkan kondisi industri radio siaran saat ini. Menurutnya, meski mengalami penurunan jumlah pendengar akibat serbuan platform media online, radio masih diminati warga Kota Pekanbaru dan kabupaten/kota di Riau. Ini karena siaran radio dapat dinikmati masyarakat dalam berbagai kondisi dan kegiatan.
“Sebagai media audio, radio masih didengarkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan. Hal ini dapat dilihat dari cukup ramainya interaksi warga dalam berbagai program radio. Ini karena radio satu-satunya media yang dapat dikonsumsi meski sedang beraktivitas, seperti saat mengendarai mobil, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, maupun saat di kebun atau di ladang,” jelasnya.
Namun sayangnya, tambah Satria, peran strategis ini kurang dipahami oleh pemerintah daerah sehingga kerja sama publikasi menggunakan media radio tergolong minim.
Ditambahkan Ismet Bustamam, kekurangpahaman aparat daerah tentang radio ini juga terlihat dengan munculnya regulasi di sejumlah Pemda yang malah memberatkan pihak pengelola radio.
“Di Bengkalis misalnya, kita pengelola radio diwajibkan mengurus verifikasi dari Dewan Pers, padahal kita bukan radio berita. Mestinya, radio secara regulasi lebih banyak mengacu pada Undang-undang penyiaran dan Komisi Penyiaran. Ini sangat memberatkan kita, sementara kita untuk dapat beroperasi harus mendapatkan IPP dan ISR sebagai syarat wajib,” kata Ismet.
Ia berharap kerancuan regulasi kerja sama ini dapat segera diperjelas oleh KPID selaku lembaga yang berfungsi mengawasi program dan isi siaran radio dan televisi.
Menanggapi aspirasi dari FDR tersebut, Bambang Suwarno berjanji akan menindaklanjuti persoalan dengan institusi terkait. Pada prinsipnya ia setuju bahwa ranah regulasi radio harus lebih mengacu pada UU Penyiaran. ” Kita siap membantu teman-teman pengelola radio untuk mencari solusi atas persoalan ini dan segera kita akan undang pihak terkait untuk berdiskusi lebih lanjut,” ujarnya.
Senada dengan Bambang, komisioner KPID Riau, Revan juga menyambut baik kehadiran FDR dalam menyampaikan sejumlah aspirasi dan problematika yang dihadapi industri radio di Riau.
“Kami dari KPID Riau tentunya berharap industri radio di Riau dapat kembali tumbuh dan berkembang seperti masa-masa sebelumnya. Saya juga setuju bahwa peran radio sangat strategis dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Kami siap untuk berkolaborasi dengan FDR untuk menyosialisasikan eksistensi radio di Riau,” ujarnnya. Red dari nadariau.com
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan inovasi dengan menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Penyiaran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Provinsi Sumbar, Dasrul saat berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir, Selasa (24/5/2022).
"Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sumatera Barat dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," tutur Dasrul.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam menjalankan tugas kurang lebih 3 bulan setelah dilantik, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan.
"Seperti dalam tataran lokal, mulai dari penyiaran lokal yang berulang hingga tidak adanya komitmen dari lembaga penyiaran sebanyak 10 persen dari konten lokal yang digariskan, bahkan lembaga penyiaran sengaja memilih menyiarkan konten lokal di jam-jam hantu yang tidak banyak pemirsa yang menyaksikan, kata dia.
Sementara itu, Maigus Nasir secara pribadi mendukung dan mendorong hadirnya Perda Penyiaran tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini menilai konten lokal yang ada saat ini tersiarkan dengan baik, dari informasi yang didapati.
"Kita akui lembaga penyiaran tidak serius dalam menayangkan konten konten lokal yang seharusnya di siarkan oleh lembaga penyiaran," sebut Maigus.
Menurut Maigus, hadirnya Perda Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPID mengajak lembaga penyiaran untuk menyiarkan konten-konten lokal tersebut.
"Saya pribadi sangat setuju akan adanya Perda tersebut, saya akan berkomunikasi dengan kawan-kawan di Komisi I agar Perda tersebut menjadi Perda Inisiatif dari DPRD," jelasnya.
"Segera siapkan segala sesuatu tentang hal-hal akan lahirnya Perda tersebut agar Komisi I DPRD Sumbar bisa segera membahasnya," imbuhnya. Red dari InfoPublik
Kupang – Metro TV Kupang adalah salah satu lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelengara multipleksing di NTT. LPS yang berbadan hukum PT. Media Televisi Kupang ini sudah siap menyukseskan program pemerintah yaitu migrasi siaran televisi dari analog ke digital atau analog switch off (ASO) Tahap 1 pada 30 April 2022.
Sejak Analog Tahap 1 diberlakukan, LPS Metro TV Kupang menyiarkan empat saluran (chanel) yakni MetroTV, Magna TV, BN TV dan Indosiar. Selain itu, ada tiga saluran yang siap tayang melalui multipleksing MetroTV yakni, SCTV, OChanel dan Mentari TV dan sedang dalam tahap peralihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ke digital. Hal ini terungkap saat kunjungan untuk pemantauan langsung oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT pada Rabu 25 Mei 2022.
Menurut Kepala Stasiun MetroTV Kupang, Junipher Mira Kaho, LPS SCTV, Ochanel dan Mentari TV sudah sepakat menyewa multipleksingnya MetroTV dan sudah menandatangani MoU dan tinggal menunggu peralihan IPP digital. “Tiga tv itu sudah siap dan sudah MoU hanya belum bisa siaran untuk melayani masyarakat Kota Kupang dan sebagian Kabupaten Kupang karena masih menunggu IPP digital,” kata Mira Kaho.
Mira Kaho mengungkapkan, meski ASO tahap 1 telah berjalan di NTT MetroTV hingga saat ini masih bersiaran secara simulcast atau secara bersamaan antara analog dan digital. Hal ini, katanya, selain karena ASO tahap 1 itu dikecualikan untuk wilayah layanan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, juga karena dirinya ingin menjaga eksistensi MetroTV karena masih banyak warga yang menonton siaran analog.
Mengenai pembagian Set Top Box, Mira Kaho mengatakan bahwa MetroTV Kupang telah menyiapkan 3.241 unit STB yang akan dibagikan kepada masyarakat. Namun hingga saat ini baru sekitar 500 unit yang dibagikan, sedangkan sisanya masih menunggu pengiriman unit dari Jakarta.
Dijelaskannya, dari 3.241 unit STB yang disiapkan, akan dibagikan di tiga wilayah yakni Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang sebanyak 1.507 unit dan di Kabupaten Kupang yakni Kecamatan Amabi Oefeto 520 dan Amabi Oefeto Timur sebanyak 1.214 unit.
Mira Kaho juga mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya saat membagikan STB kepada masyarakat adalah ketidaksesuaikan data penerima dengan kondisi di lapangan.
Kendala dimaksud adalah nama penerima ada dalam data namun fakta di lapangan warga tersebut telah memiliki antena parabola. Bahkan ada juga yang namanya terdata namun kenyataan di lapangan, warga itu tidak memiliki perangkat televisi. “Namanya ada sebagai penerima tapi ternyata dia sudah pakai parabola. Ini menjadi salah satu kendala. Dan kalau kita temukan seperti ini, STBnya tidak kita bagikan,” kata Mira Kaho.
Kendala lainnya adalah ketersediaan sinyal dan jaringan internet seperti yang terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Di wilayah ini, pembagian dan pemasangan STB tidak bisa dilakukan karena petugas tidak bisa melakukan scan barcode pada unit STB.
“Di Amabi Oefeto Timur, kita tidak bisa bagikan karena setelah dipasang dan akan dilakukan scan barcode, ternyata tidak ada sinyal dan jaringan. Ini menjadi salah satu kendala. Bagaimana kita mau buat laporan telah terdistribusi kalua mau scan kodenya tidak bisa,” jelasnya.
Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau mengatakan, kunjungan ini merupakan lanjutan dari tugas pemantauan yang dilakukan sebelum Analog Switch Off terhadap Lembaga penyiaran penyelenggaran multipleksing di NTT.
“Sebelumnya kita sudah ke TVRI NTT dan RCTI. Dan hari ini (Kamis 25 Mei 2022) kita datang ke Metrotv yang juga adalah penyelenggara multipleksing. Kita ingin memastikan kesiapan mereka sekaligus mendapatkan informasi terbaru terkait kendala serta harapan LP setelah ASO tahap 1 ini,” kata Fredrikus.
Selanjutnya, Fredrikus memberi kesempatan kepada para komisioner untuk mengecek dan menggali informasi serta mengklarifikasi temuan saat pemantauan selama ini.
Masing-masing komisioner yakni Yuliana Tefbana, Desiana Rumlaklak, Yos Kolo dan Jack Lau memberi apresiasi kepada MetroTV karena menurut pantauan mereka, MetroTV sudah bersiaran secara digital dan kualitas gambarnya sangat baik.
Meski demikian, para komisioner ini memberi masukan dan penekanan kepada MetroTV agar produksi konten lokal harus semakin ditingkatkan termasuk mengupayakan agar siaran lokal NTT jangan dilakukan pada jam-jam hantu atau di luar jam produktif NTT antara pukul 05.00 sampai pukul 22.00.
“Kualitas tampilan Metro sudah bagus. Kita minta agar produksi konten lokal juga harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Jangan ada lagi tayangan lokal di jam hantu,” kata komisioner Yuliana, Yos Kolo serta Desiana dan Jack Lau.
Di akhir kunjungan, Ketua KPID NTT Fredrikus Royanto Bau meminta kepada MetroTV untuk terus menerus melakukan sosialisasi ASO, mempercepat pendistribusian STB kepada masyarakat penerima, memperhatikan kualitas layanan siaran serta menindaklanjuti masukan-masukan dari para komisioner.
Untuk diketahui Komisioner KPID NTT yang melakukan kunjungan ke MetroTV Kupang antara lain, Ketua KPID, Fredrikus Royanto Bau, Wakil Ketua Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi siaran Yuliana Tefbana serta dua komisioner lainnya, Yosef Kolo dan Jack Lau. Lima komisioner KPID NTT ini diterima Kepala Stasiun MetroTV Kupang, Junipher Mira Kaho dan Operator Transmisi, Ruben Kale Ga. Red dari KPID NTT
Belu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi literasi media sosial kepada pemuda di Desa Henes, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu pada Kamis, 5 Mei 2022.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPID Provinsi NTT, Fredrikus Royanto Bau, mengajak para pemuda di desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Subdistrik Lolotoe, Distrik Bobonaro, negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tersebut untuk menggunakan media sosial secara bijak.
"Kita ada di perbatasan negara. Jangan sampai ada postingan-postingan yang bisa berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI," ujar Ketua KPID Provinsi NTT, Fredrikus Royanto Bau.
Edy sapaan akrab Ketua KPID ini mengatakan, ada empat kemampuan yang diperlukan dalam menggunakan media sosial yakni kemampuan mengakses media sosial, menganalisis dan mengevaluasi informasi yang diperoleh dan kemampuan untuk memproduksi informasi melalui media sosial.
"Sebenarnya KPI dan KPID itu bicara soal literasi media khususnya media penyiaran televisi dan radio. Namun karena saat ini gempuran informasi melalui media baru makin tidak terbendung maka tidak ada salahnya kita bicara dan mengedukasi masyarakat tentang literasi media sosial," katanya.
Ketua KPID Provinsi NTT juga mengimbau para pemuda di perbatasan negara untuk selalu menganalisis informasi yang disebarkan serta tidak mudah percaya pada konten-konten atau postingan yang disebarkan di media sosial.
"Jangan langsung percaya postingan berupa gambar atau video yang ada di medsos. Juga jangan langsung bagikan atau share kepada orang lain karena bisa berdampak pidana jika ada yang merasa dirugikan dengan gambar atau video atau berita yang dibagikan. Kalau perlu langsung hapus saja," katanya mengimbau.
Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, salah satu tugas dan kewaiiban KPI dan KPID NTT adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia karena itu KPID NTT akan terus mengedukasi masyarakat dan media penyiaran melalui literasi media.
"Para pemuda di perbatasan juga kita minta membantu kerja-kerja KPID NTT. kalau ada berita di televisi dan radio yang tidak benar, atau hoaks atau pornografi atau ujaran kebencian, tolong laporkan ke kami supaya ditindak," ungkapnya. Red dari berbagai sumber
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Michael Briyan purba
Program Laptop si unyil sangat bagus dan cocok untuk di tonton oleh anak anak. karena selalu menonjolkan pesan positif di setiap programnya dan memberikan edukasi yang positif.