Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 5 Maret 2013, menggelar Literasi Media Menonton Sehat di Gedung Darmawanita di Jalan Rajawali Palembang. Acara ini digelar bekerjasama dengan Darmawanita Sumsel.
Ketua KPID Sumsel Iwan Kesumajaya SH Mhum, mengatakan acara tersebut diadakan dalam rangka sosialasi tayangan televise dan bagaimana memilih acara yang pantas ditonton untuk remaja dan anak anak.
"Ada acara televisi yang tak pantas ditonton. Oleh karena itu, KPID memberi penyuluhan. Dan, kali ini dengan darmawanita Sumsel," ujarnya. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali akan menegur lembaga penyiaran di wilayahnya yang terbukti tidak independen dalam memberitakan calon gubernur dan wagub peserta pilkada 15 Mei mendatang.
“Dalam beberapa waktu terakhir, pengaduan masyarakat kepada kami cukup meningkat yang pada intinya mereka menyampaikan keberatan terhadap penyiaran media televisi di Bali yang hanya memunculkan salah satu figur calon tertentu,” tandas Koordinator bidang Perizinan KPID Bali Nyoman Mardika, di Denpasar, Jumat 1 Maret 2013.
Menurut dia, satu pengaduan dari warga pun akan ditindaklanjuti KPID, apalagi pengaduan ini cukup banyak dan disampaikan melalui surat resmi, menelepon dan mengirimkan pesan singkat.
“Kami telah mencoba memonitor seluruh siaran televisi semenjak minggu lalu, apakah itu ada semacam monopoli segmen ataukah monopoli dalam memunculkan figur-figur tertentu,” ujarnya seperti dilansir antara.
Sesungguhnya, jelas dia, monopoli semacam itu tidak boleh karena bertentangan dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Jika terbukti bertindak monopoli, pihaknya akan memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan gugatan. Kami dari KPI Bali akan mencoba untuk memfasilitasi dan mengharapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio itu bersikap independen dalam memberikan sajian terkait pilkada," katanya.
Mardika menyebut sepanjang pemberitaan menyangkut koridor penyampaian visi dan misi itu dimaklumi, tetapi jika sampai menjelekkan dan memojokkan kandidat lainnya tentu akan ditegur.”Yang kami tegur nanti bukan calonnya, tetapi lembaga penyiarannya,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, KPID juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali terkait pengaturan siaran Pilkada Bali. Red
Mataram – Pekan lalu, Rabu, 20 Februari 2013, dilakukan kesepakatan keempat Rakom untuk menandatangani pernyataan time sharing di kantor KPID NTB dan sekaligus disaksikan secara simbolik oleh jajaran Ketua dan Komisioner KPID NTB. Ke empat Radio Komunitas yang juga anggota JRK NTB, antara lain Rakom BKL FM, Kompak FM, Bragi FM dan Simpony FM.
Ketua KPID NTB Badrun AM menyatakan, ini adalah salah satu cara untuk menengahi perdebatan selama ini mengenai penggunaan frekuensi dan jarak yang sangat dekat di antara Rakom. Terlebih lagi untuk mendapatkan IPP ini harus ada Rakom yang tereliminasi, namun hal itu tidak diingin semua pihak, termasuk KPID NTB, tegas Badrun AM kepada semua perwakilan yang hadir dalam kegiatan tersebut seperti dikutip suarakomunitas. Pernyataan yang serupa juga disampaikan oleh Wakil KPID NTB Sukri Aruman.
Dalam acara tersebut juga diadakan Dengar Pendapat (Hearing) antara KPID NTB dan JRK NTB terkait permasalahan dan kendala yang selama ini dirasakan oleh Rakom dalam proses perijinan, hadir pula utusan dari Gelora FM, Pris FM dan Rakola FM. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berat kepada dua lembaga penyiaran televisi yakni, Metro TV dan TATV Solo, berupa sanksi pemberhentian sementara. Demikian disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, usai rapat pleno KPID Jateng.
Adapun acara tersebut yakni Metro TV pada "highlights" yang biasa disiarkan tiap Sabtu petang tidak boleh tayang pada 9 Maret 2013. Sedangkan acara "Opor Ayam" TATV tidak boleh tayang dua episode, 13 dan 14 Maret 2013.
"Kami tegas terhadap lembaga penyiaran yang neko-neko, ini sebagai bentuk pembinaan. Siaran televisi dan radio harus mendidik, sesuai tujuan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiarana, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga terbinanya watak dan jatidiri bangsa bukan mengacak-acak tata perilaku kehidupan yang sudah bagus dan santun," tandas Zainal Petir dikutip suaramerdeka.com.
Sebelumnya KPID memanggil 10 lembaga penyiaran, 5 radio dan 5 televisi untuk diklarifikasi, Rabu (20/2) karena dugaan melanggar UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS). Seperti, Metro TV, kata Zainal, diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05.
"Eva Julianti sang presenter menyebut presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata Sapi. Dia (Eva, red) menyampaikan, "Sapi", eh Luthfi ditangkap KPK Rabu, 13 Januari 2013. Dalam klarifikasi terungkap bahwa kata-kata 'sapi' ada di script, itu artinya disengaja," papar Zainal.
"Televisi harus menjaga etika dan norma hukum, tidak boleh seenaknya, sak wudele dewe seperti itu. Walaupun pihak Metro sudah minta maaf kepada masyarakat kami tetap jatuhkan sanksi," imbuhnya.
Sementara, TATV Solo melakukan tayangan cabul pada acara "Opor Ayam", 17 Januari, tayang 13.00-14.00. Presenter Wawan Laura mengeluarkan kata-kata cabul (ngajak ngeseks) dan memeragakan adegan yang mengesankan menjilat bagian-bagian vital tubuh wanita serta ada adegan "wudhu" (membasuh tangan) di hadapan bagian tubuh vital wanita.
"Selain dihentikan acaranya, TATV harus minta maaf kepada publik, 21 dan 27 Februari 2013 pada acara yang sama," ujarnya. Red
Semarang - Metro TV dan TA TV terancam sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah lantaran pelanggaran dalam siaran mereka. Hal ini terungkap setelah 10 lembaga penyiaran, yakni lima televisi dan lima radio memberikan klarifikasi ke KPID Jateng.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, mengatakan 10 lembaga penyiaran tersebut diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran isi siaran. “Penanggung jawab program acara lima televisi dan lima radio memenuni panggilan KPID untuk memberikan klarifikasi,” katanya kepada Solopos.com.
Pada klarifikasi yang dilakukan di Kantor KPID Jateng Jl Trilomba Juang, Kota Semarang, Rabu (20/2/2013), lanjut dia, para penanggung jawab program acara mengakui kesalahannya. Hanya dari pihak radio Trax FM Semarang membantah menyiarkan acara tidak sopan. “Pihak Trax FM mengklarifikasi tidak pernah menyebutkan kata asu [anjing] karena yang dimaksud adalah makanan Jepang ‘katsu,’ jadi salah dengar saja,” ungkapnya.
Sedang dari hasil klarifikasi terhadap lima televisi yakni Trans 7, Global TV, Metro TV, TVKU Semarang, TA TV Solo, menurut Zainal yang diduga melakukan pelanggaran berat yakni Metro TV dan TA TV. Pelanggaran yang dilakukan Metro TV yakni pada acara Metro Highlights, 9 Februari 2013 pembawa acara Eva Julianti menyebut Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq dengan kata-kata “sapi.”
Sedang pelanggaran yang dilakukan TA TV Solo, yakni pada acara Opor Ayam, 17 Januari 2013, presenter, Joko P alias Wawan Laura melakukan gerakan yang tidak patut dilakukan.
“Bentuk sanksi untuk Metro TV dan TA TV Solo akan diputuskan pada rapat pleno anggota KPID pada pekan depan,” tandasnya.
Dia menambahkan, sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) perlu diberikan. “Hal ini supaya siaran televisi tidak digunakan untuk main-main, karena menyangkut kepentingan publik,” katanya.
Sementara, staf bagian program TA TV Solo, Dian yang hadir dalam klarifikasi di KPID ketika dihubungi tak bersedia memberikan komentar. “Silahkan hubungi manajer saja, kalau saya berkomentar nantinya salah,” ujar dia. Red
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Top 10 Anti-Piracy Screen
10. Nickelodeon Information Anti-Piracy Screen
9. Indosiar Informasi Anti-Bajakan
8. antv Informasi Anti-Bajakan
7. God of War II Information Anti-Piracy Screen
6. SCTV Informasi Anti-Bajakan
5. NFS Most Wanted(2005) Information Anti-Piracy Screen
4. Nicktoons Battle of Volcano Island Information Anti-Piracy Screen
3. World Soccer Winning Eleven 10 Information Anti-Piracy Screen (Japan)
2. Mario Kart Wii Information Anti-Piracy Screen
1. Bully Information Anti-Piracy Screen