Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, bersama dengan Wakik Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni dan Komisioner KPID DKI Jakarta Arif Faturahman, saat mendeklarasikan pembentukan MPP (Masyarakat Peduli Penyiaran) di Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu kemarin.

Jakarta - Tepat pada perayaan ulang tahun ke 18 Kabupaten Kepulauan Seribu yang  diperingati pada Minggu (10/11/2019) kemarin, di Plaza Kantor Bupati yang berlokasi di Pulau Pramuka,  KPID DKI Jakarta meresmikan pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran yang disingkat dengan MPP.

Pembentukan MPP ini menurut Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni merupakan usaha KPID mewujudkan penonton cerdas di daerah Kabupaten Kepulauan seribu.

Lebih lanjut Rizky menuturkan, "Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran di tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu ini merupakan pembentukan MPP pertama dan akan diikuti di daerah Administrasi lainnya. Hal ini dilakukan KPID dalam upaya mewujudkan penonton cerdas, siaran berkualitas," jelasnya. 

Sementara Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan MPP di daerahnya. "Kami berharap pembentukan MPP dapat menjadi duta-duta penyiaran di tingkat masyarakat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam meminimalisir dampak negatif siaran bagi masyarakat penonton terutama generasi muda kita," paparnya saat memasangkan rompi dan topi simbol pembentukan MPP.

Pembentukan MPP ini melibatkan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat antara lain:  RW Kabupaten sekecamatan Kepulauan Seribu, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) , Karang Taruna Kepulauan Seribu dan Pengurus PKK Kepulauan Seribu. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Kepulauan Seribu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan sebanyak 51 warga Kepulauan Seribu dikukuhkan menjadi anggota masyarakat peduli penyiaran. Para warga tersebut berasal dari enam kelurahan, baik unsur RT/RW, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizki Wahyuni mengatakan, pengukuhan dilakukan bersama Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan dan Perayaan HUT ke-18 Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.

"Masyarakat merupakan duta dari KPID yang akan mengedukasi tentang penonton cerdas dalam memilih tayangan," ujarnya, Senin (11/11/2019).

Menurutnya, anggota masyarakat peduli penyiaran ini nantinya akan diberikan pelatihan khusus berupa pengetahuan dan panduan menjadi penonton cerdas yang selektif dalam mengkonsumsi tayangan di televisi dan siaran radio.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya KPID DKI Jakarta dalam mewujudkan penonton cerdas di Kepulauan Seribu. 

"Melalui duta penyiaran ini, masyarakat secara mandiri dapat memfilter tayangan berkualitas dan bermanfaat," tandasnya. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar diskusi ahli dengan tema "Optimalisasi Penayangan Konten Lokal di Televisi Berjaringan di Provinsi Riau, Kamis (7/11/2019), di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Pekanbaru. 

Diskusi ini merupakan program rutin KPID Riau untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan atau mengambil keputusan. 

“Ini sebenarnya program rutin kita. Kali ini temanya mengenai penguatan atau optimalisasi terhadap regulasi penayangan konten lokal oleh televisi sistem berjaringan (SSJ) yang ada di Provinsi Riau,” kata Ketua KPID, H Falzan Surahman.

Menurut Falzan, secara perizinan saat ini tercatat 18 televisi SSJ yang mayoritas layanan siarannya berada di Pekanbaru. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan KPID, belum semua televisi SSJ tersebut yang mematuhi regulasi sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2016. 

“Jadi, pada tahun ketiga periode ini, kita fokus pada penguatan konten lokal tersebut. Karena program perioritas kita pada tahun pertama dan kedua yakni data base lembaga penyiaran, pengawasan dan penatausahaan perizinan serta pengawasan isi siaran hampir mencapai target,” katanya yang diamini Wakil Ketua KPID Riau, M Asrar Rais.

Dalam diskusi ahli ini hadir narasumber dari LAM Riau, Datuk Taufik Ikram Jamil dengan sub tema Inventarisasi Budaya dan Kearifan Lokal Riau Sebagai Sumber Insipiras Produksi Kontel Lokal. Kemudian Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, dengan sub tema Sinergi DPRD dan KPID Riau Dalam Optimalisasi Penayangan Konten Lokal. 

Selanjutnya akademisi dari Universitas Riau, Muchid Albintani dengan sub tema “Mungkin Provinsi Riau Membuat Regulasi atau Aturan Penyiaran Lokal”. 

Selain dari KPID Riau, turut diundang utusan dari Pemprov Riau, LAM Riau, mahasiswa, semua lembaga penyiaran SSJ di Riau dan undangan lainnya.  “Persiapan sudah kita laksanakaan sejak beberapa waktu terakhir dan insya Allah sesuai rencana,” ujar M. Asrar Rais. Red dari KPID Riau

 

Sulbar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat menggandeng Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) dalam rangka melebarkan pergerakan Literasi Media di Sulbar. Hal ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang ditandatangani keduanya di Gedung Video Conference Mahkamah Konstitusi Unasman, Jumat (08/09/2019).

Saat pembukaan, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, mengatakan saat ini KPID memiliki 7 Komisioner dibantu staff membagi diri dalam melakukan pengawasan pada media televisi dan radio di 6 Kabupaten di Sulbar.

"KPI juga sedang memperjuangkan revisi Undang-Undang Penyiaran untuk bisa mencover media baru. Tentunya hal ini akan membutuhkan banyak bantuan pihak lain utamanya  dari kalangan akademisi sehingga bisa mewujudkan siaran sehat untuk rakyat di Provinsi ini," tambah Budi, sapaan akrabnya.

Dalam acara yang digelar usai sholat Jumat itu, turut membubuhkan tandatangannya MoU antara lain Rektor Unasman, Chuduriah Sahabuddin, beserta Wakil Ketua Komisioner KPID Sulbar dan dalam MoA Dekan Fisip Unasman, Muh. Massyat bersama Sri Ayuningsih, selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Urwa bidang Perizinan KPID Prov Sulawesi Barat  

Rektor Unasman, dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintah yang telah memprakarsai kegiatan ini. “Semoga bisa terwujud dalam Nota Kesepahaman dan Nota Kesepakatan. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dengan tetap menjalin kerjasama dengan mitra yang kali ini bersama KPID Sulbar. Saya berharap apa yang rancanakan dapat dijalankan dengan baik," tuturnya.

Sejalan dengan itu, Dekan Fisip Unasman berharap kerjasama ini dapat memberi pemahaman dan manfaat teknologi bagi mahasiswa mengingat era kekinian telah banyak menunjukkan bahwa teknologi telah mengubah dunia secara global.

Acara penandatangan MoU dan MoA turut dihadiri oleh Wakil Rektor I dan II,  KaBiro Aksi bersama KaProdi FISIP, para Dosen dan sejumlah Mahasiswa. Acara berlangsung karib dan penuh khidmat. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Kendari -- Pendaftaran seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara telah dibuka awal Oktober 2019 lalu. Tercatat 102 pendaftar untuk ikut seleksi, namun hanya 59 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Sultra, La Ode Bariun, membenarkan hal itu. Menurutnya, kriteria khusus Pansel dalam memilih Anggota KPID, pada prinsipnya pendaftar harus mengerti peran dan fungsi lembaga KPID sebagai pengawas. “Mereka harus paham undang-undang agar mereka tahu tugas dan tupoksi sebagai Anggota KPID,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Gunaryo, meminta Pansel bekerja dengan seksama dalam memilih calon Anggota KPID. “Menjaring orang-orang yang benar-benar punya kompeten sehingga penyiaran di Sultra yang diterima masyarakat bernilai positif dan edukatif. Para calon juga harus benar-benar paham terkait dengan penyiaran. Harapan kami, KPID bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Terkait momentum Pilkada di tujuh kabupaten di Sultra yang akan dilaksanakan tahun depan. Dia menilai KPID berperan penting untuk melaksanakan tugasnya mengawasi seluruh siaran di momen tersebut. “KPID harus mengawasi siaran. Jangan sampai ada bentuk siaran yang terkesan berat sebelah. Hal ini yang harus ditertibkan. Saat fit and proper test di DPRD, kami akan memilih orang yang mampu dan berkapasitas di bidangnya,” ungkapnya. Red dari KENDARIPOS.CO.ID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.