Pangkalpinang -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel, sehingga informasi yang disampaikan media elektronik dapat terkontrol dengan baik. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu saat menerima kunjungan Ketua KPID Babel dan jajaran, di Ruang Kerja Gubernur, Jumat (26/05/23). 

Menurut Pj Gubernur Suganda, tugas dan fungsi KPID sangat penting, yaitu lembaga negara yang mengemban tugas sebagai kontrol penyiaran media elektronik seperti radio, televisi dan sejenisnya. 

Dengan adanya kontrol dari KPID tersebut, sehingga berita yang di sampaikan oleh media untuk publik, tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

"KPID inikan lembaga yang dibentuk untuk memonitor bagaimana penyiaran-penyiaran baik itu televisi maupun radio. Jadi fungsinya sangat penting dalam rangka tidak beredarnya berita-berita yang tidak seharusnya untuk dikonsumsi oleh publik, jadi di sinilah fungsi dari KPID untuk menyortir semua itu," ujar Pj Suganda. 

Untuk itu, kehadiran Ketua KPID Babel beserta jajarannya disambut baik oleh Pj Gubernur, dengan harapan Pemprov Babel bersama KPID bisa bersinergi dengan baik, sehingga apa yang diinginkan dapat terwujud sebagai mana mestinya. Pj Gubernur Suganda juga mendukung program yang telah di lakukan oleh KPID Babel, sehingga informasi pembagunan dapat tersampaikan kepada masyarakat. 

"Kita harapkan ini terus bisa dilakukan dengan KPID, terkait proposal akan kita pelajari melalui tim tentunya, kita akan apresiasi sesuai kesedian anggaran dan aturan yang berlaku," katanya. 

Sementara itu, Ketua KPID Babel, Imam Ghazali dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa selain bersilaturahmi, pihaknya juga sekaligus menyampaikan beberapa program KPID serta strategi yang akan dilakukan ke depan. 

"Kami merupakan suatu lembaga negara yang bernaung di provinsi. Wajib bagi kami untuk bersinergi dengan kepala daerah, dan ini kesempatan yang tepat untuk kami untuk menyampaikan secara langsung program kami ," ujar Imam Ghazali. 

Salah satu program yang dijalankan oleh KPID itu adalah kegiatan Literasi melalui KPID Go to School, bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung. 

Selain itu KPID Babel juga menyelenggarakan kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3PS) untuk pembekalan bagi para penyiar Radio maupun Televisi. 

Menurutnya saat ini, terdapat 48 lembaga penyiaran baik Televisi mau Radio. Berdasarkan aturan yang berlaku, dari 48 lembaga penyiaran tersebut, para penyiarnya harus mengikuti SP3PS, sehingga ketika para penyiar tersebut bertugas, dapat menguasai aturan tentang tanggung jawab seorang penyiar,  sehingga informasi yang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Seorang penyiar tidak boleh menyampaikan berita hoax, berita unsur Sara, berita kekerasan, atau pun berita - berita yang tidak sesuai norma agama, hukum dan sebagainya," tutur Ghazali. 

Imam Ghazali berharap sinergisitas lembaga negara KPID Babel dengan Pemerintah Provinsi ini dapat terus berlanjut, sehingga dapat menyampaikan informasi pembagunan sesuai yang diinginkan. Red dari berbagai sumber

 

 

Sukabumi -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar roadshow seminar Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) di tujuh kota dan kabupaten. Pada 24 Mei 2023 lalu, diadakan seminar yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Jawa Barat, Faiz Rahman.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa roadshow diadakan untuk menyemarakkan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang diperingati setiap tanggal 1 April. Ini agar gaungnya terasa hingga ke daerah, terlebih Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki 437 lembaga penyiaran atau yang terbanyak di Indonesia.

Sedangkan saat diwawancarai ia menerangkan bahwa tema yang diusung dalam seminar yang diikuti oleh para mahasiswa tersebut adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di tahun politik. Tema ini diangkat agar lembaga dan SDM penyiaran menyebarkan informasi yang baik, benar serta berkualitas sehingga tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat terutama pada tahun politik. Adapun pemilihan kampus sebagai lokasi seminar menurutnya merupakan upaya untuk menularkan tradisi literasi berkaitan dengan penyiaran kepada para mahasiswa.

Sementara Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, yang menjadi keynote speaker pada seminar tersebut, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan langkah positif untuk memastikan terlaksananya pemilu yang berkualitas, demokratis dan sukses. Ia pun mengharapkan para mahasiswa yang menjadi calon pemimpin dimasa mendatang agar selalu mengembangkan diri dengan mengadaptasi kemajuan ilmu dan teknologi.

“Mahasiswa itu student today, leader tomorrow. Jadi harus dipastikan bisa mengadaptasi perkembangan situasi dan kondisi, terutama perkembangan ilmu dan teknologi” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.

Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.

Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.

“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio gelap ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” jelas Anas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi, karena sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.

“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks.

“Iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi. Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha, sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” tegasnya.

Iklankan Obat Tradisional

Sejumlah radio ilegal bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya, KPID Jawa Tengah menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal di frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz. Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia. “Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” paparnya.

Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. “Jadi pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal,” tegas Aulia.

Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal. Juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional di radio ilegal. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung -- Komisioner KPID Jawa Barat Saefurrahman Al-Banjary mengingatkan Lembaga Penyiaran harus mempertahankan netralitas dalam penyiaran Pemilu.

Pernyataan ini disampaikan dalam perbincangan KPID Jawa Barat di Radio Elshinta Bandung Senin (22/5/2023).

Menurut Syaefurrahman, netralisasi adalah salah satu kunci dari pemilu yang demokratis.

Tugas lembaga penyiaran adalah memberikan ruang yang sama kepada semua kontestan, adil dan tidak memihak, sehingga masyarakat mendapat pencerdasan yang benar dan dapat bebas memilih sesuai dengan hati nurani.

Dalam Talkshow yang dipandu Heny Firdawati, Syaefurrahman juga mengimbau publik untuk bersama-sama mengawasi lembaga penyiaran sehingga tetap bisa mewujudkan netralitas dalam siaran Pemilu.

Untuk anak muda yang akan menghadapi pemilu, juga diminta kritis terhadap berita yang muncul di media, termasuk media sosial. Karena boleh jadi informasi itu sudah terdistrosi dari sumbernya

Karena itu lebih baik mencari sumber utama yang kredibel dan membandingkannya dengan media lain. Termasuk dalam hal ini adalah hasil survey sekalipun harus dibaca dengan kritis.

Survei itu mempunyai tujuan untuk mempengaruhi publik, ada juga untuk reverensi partai m agar menjadi bahan apa yang harus dilakukan kedepan.

"Jadi membaca survei juga harus cerdas. Membaca beritapun harus cerdas," katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengingatkan warga Medan dan sekitarnya bersiap mengikuti perubahan televisi analog ke digital yang berlaku pada awal Juni mendatang.

Persiapan itu antara lain, melengkapi televisi dengan set top box (STB). “Bagi masyarakat yang belum punya tv digital, mau tak mau harus beli STB. Sebaiknya, STB itu dibeli saat ini. Nanti kalau udah ASO (analog switch off-red) harganya melambung,” ungkap Anggia.

Dia menjelaskan sesuai komitmen tv-tv swasta dan Pemda telah disepakati akan dilakukan peralihan televisi analog ke digital pada bulan Mei dan Juni untuk Sulsel 1 ( Makasar dan sekitarnya) dan Sumut 1.

Untuk Sulsel 1 direncanakan ASO tanggal 20 Mei 2023 pukul 24.00 waktu setempat dengan catatan distribusi STB mencapai minimal 90% untuk RTM [Rumah Tangga Miskin].

Sementara itu, untuk Sumut 1(Medan dan sekitarnya) perkiraan ASO di bulan Juni 2023. Keterangan ini sesuai penjelasan Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, kepada media beberapa waktu lalu.

“Sekarang, lagi dibicarakan mekanismenya dengan semua TV. Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ungkap Anggia.

Anggia juga mengatakan dengan perubahan televisi analog ke digital ini pertumbuhan industri media penyiaran di daerah akan berkembang. “Kita berharap akan tumbuh televisi baru di Medan dan sekitarnya. Kalau itu terjadi maka akan terbuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat,” papar Anggia.

Di samping itu, Anggia mengingatkan supaya masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi lembaga penyiaran di Sumatera Utara.

Sebab, kemampuan KPID Sumut mengawasi lembaga penyiaran di Sumatera Utara sangat terbatas.

Karena itulah, KPID Sumut akan mengaktifkan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di seluruh kabupaten kota di Sumut. Targetnya, tahun ini bisa terbentuk forum ini lebih dari 20 kabupaten/kota.

“Forum ini nantinya bertugas mengawasi tv dan radio di daerah. Selain itu, juga bisa menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggan yang dilakukan oleh tv dan radio. Saya sangat berharap masyarakat terlibat dalam forum ini” harap Anggia.

Sebagai informasi daerah kabupaten/kota yang termasuk dalam Sumut 1 adalah: Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.