Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melakukan stratifikasi terhadap lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin mengatakan, stratifikasi ini bertujuan untuk memetakan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah.
“Kita ingin ada peta yang jelas tentang situasi, keadaan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah. Dengan peta yang jelas ini kita jadi gampang untuk memahami langkah-langkah yang bisa ditempuh agar lembaga penyiaran lebih berkelanjutan,” ucapnya, Senin (3/2/2025).
Stratifikasi ini, kata Aulia, akan memudahkan evaluasi lembaga penyiaran di masing-masing daerah. “Kita beranggapan tidak ada satu masalah yang sama di 403 lembaga penyiaran di Jawa Tengah,” jelasnya.
Aulia mengungkapkan, aspek kelembagaan, keuangan, isi siaran hingga kepatutan terhadap aturan, menjadi aspek penilaian dalam stratifikasi lembaga penyiaran. “Dari empat aspek itu kita rumuskan apakah lembaga penyiaran itu peringkat baik sekali, unggul atau menengah,” ungkapnya.
Dengan stratifikasi, akan terpetakan lembaga penyiaran berdasarkan segmentasi yang memudahkan pemasaran kepada klien. “Jika nanti ada iklan, yang butuh segmentasi remaja dengan peringkat A, B, kita sudah punya datanya,” ujarnya.
Aulia mengakui, selama ini belum ada data yang menggambarkan kondisi lembaga penyiaran dan hanya bersifat acak serta tidak terpola. “Sehingga teman-teman bersaing tidak secara acak seperti sekarang, tapi bersaing pada segmentasi yang jelas,” katanya.
Ia memperkirakan, proses pelaksanaan stratifikasi lembaga penyiaran ini membutuhkan waktu satu tahun. “Sekitar nanti bulan sebelas (November 2025), 403 itu nanti sudah selesai,” ucapnya. Red dari berbagai sumber
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali masa jabatan 2024-2027. Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama di Denpasar, Sabtu (1/2/2025) mengatakan, terdapat 22 nama calon komisioner yang akan mengikuti ujian, termasuk enam di antaranya berstatus petahana.
Budi Utama mengatakan sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, 22 nama calon anggota KPID tersebut telah diumumkan ke public. Publik dipersilakan untuk memberikan masukan terhadap calon-calon tersebut. Dikatakan, Uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Bali rencananya dilakukan minggu kedua bulan Februari menadatang.
Menurutnya dalam uji kepatutan dan kelayakan nanti para calon komisioner KPID Bali akan mepresentasikan visi misi masing-masing yang selanjutnya akan didalam tim penguji. “Yaitu kan menyampaikan visi misinya, kemudian pendalaman kemudian bagaimana kinerjanya dia kalau terpilih dalam rangka untuk meningkatkan daripada KPI ini,” ucapnya.
Nyoman Budi Utama mengatakan, dari enam calon petahana tidak lagi mengikuti seleksi seperti calon new comer atau pendatang. Petahana hanya melengkapi persyaratan administrasi selanjutnya langsung berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini selanjutnya akan diberikan kepada Gubernur untuk dilantik.
“Hasilnya nanti dari pihak lembaga menyampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan dan diambil sumpah jabatannya,” imbuhnya.
Nyoman Budi Utama menambahkan, pihaknya mengusulkan agar pelantikan anggota KPID dan anggota KI (Komisi Informasi) dilakukan secara bersamaan. Sebelumnya DPRD Bali telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Jatim akan mengirimkan nama tujuh anggota KPID terpilih kepada Gubernur Jawa Timur untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan.
Dari 21 calon anggota KPID Jatim, satu peserta, yaitu Muchammad Fuad Nadjib, tidak hadir dalam proses fit and proper test tersebut. Akibatnya, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
"Dari 21 peserta fit and proper test, ada satu yang tidak hadir. Kami telah mencoba menghubungi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak muncul, sehingga kami anggap tidak ada niat baik. Kami tidak mendiskualifikasi," ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, pada Jumat (31/1/2025).
Dedi yang merupakan juga mengungkapkan rasa syukurnya, karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim berhasil memutuskan tujuh anggota terpilih KPID Jatim serta tujuh anggota cadangan melalui musyawarah mufakat dan secara demokratis.
"Nama-nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jatim agar SK Penetapan bisa segera diterbitkan, sehingga mereka dapat dilantik," jelas Dedi Irwansyah.
Ia juga optimis bahwa anggota terpilih KPID Jatim yang telah melalui proses fit and proper test ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi industri penyiaran di Jawa Timur. Hal ini dilihat dari profesionalitas, kapasitas, serta integritas mereka.
"Mudah-mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini dapat memajukan industri penyiaran di Jatim agar semakin baik di masa depan," harapnya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, yang juga bersyukur, karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, penentuan tujuh nama anggota terpilih dan cadangan dilakukan secara demokratis dan proporsional.
"Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim dapat bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional," kata Fauzan.
Sementara itu, Ayu Silvia, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, menambahkan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan, hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim akan disampaikan kepada Gubernur Jatim dalam waktu 30 hari kerja, agar dapat diterbitkan SK Penetapan dan dilakukan pelantikan.
"Anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif sesuai dengan timeline yang ada,"tambah Ayu. Red dari berbagai sumber
Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk masa jabatan 2024-2027.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 800/DISKOMINFO, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 27 Januari 2025 dengan batas akhir 25 Februari 2025.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, dan terakhir pengumuman hasil seleksi.
“Penerimaan calon anggota KPID dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 Ayat 4 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” Kata ketua tim seleksi calon KPID Kalsel, Drs H Muhammad Amin MT, Senin (27/1/2025).
Beberapa persyaratan umum calon KPID diantaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kalsel, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah Sarjana/S1, dan sehat jasmani dan rohani.
Kemudian tidak terikat langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legeslatif atau yudikatif saat diangkat menajdi KPID, tidak terikat partai politik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurang 5 tahun, tidak dalam proses pemeriksaan tersangka, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
Selain itu, calon anggota KPID Kalsel juga diutamakan memiliki integritas dan berdedikasi tinggi, memiliki kepedulian, wawasan, keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran.
Bagi calon pelamar yang memiliki kualifikasi tersebut, dapat mengirim berkas lamaran dalam format pdf ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Sedangkan berkas fisiknya dikirim melalui pos tercatat kepada Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel dengan alamat Jl Dharma Praja II No 2 kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel, Trikora, Banjarbaru.
Berkas pendaftaran meliputi surat lamaran, fakta integritas bermaterai, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah berlegalesir, 4 lembar pas foto 4×6, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat domisili bermaterai.
Pendaftar juga diminta melampirkan SKCK serta surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari instansi terkait, dan beberapa surat pernyataan yang bisa dilihat dan didwonload pada laman https://s.id/SeleksiKPIDKalsel.
Calon pendaftar juga dimitna membuat makalh berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman.
“Pendaftaran tidak dipungut biaya, dan keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat,” tutup ketua tim seleksi. Red dari berbagai sumber
Mataram – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB), Husna Fatayati, mencermati pola media konvensional dan media sosial memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh inisial IWAS, warga Kota Mataram, NTB yang merupakan Penyandang Disabilitas (PD).
“Memang betul saat ini perhatian kita ke situ semua, media sosial dan media penyiaran memberitakan (nama), karena terjadi di Lombok, kita harus speak up terutama dalam konteks media penyiaran,” ujar Husna Fatayati saat diundang sebagai narasumber Podcast Yusron Saudi berjudul “Kasus Agus!! Diantara Kebebasan Pers dan Perlindungan Penyandang Disabilitas” (15/12/2025).
Terkait pemberitaan kasus tersebut di media sosial dan media penyiaran, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Husna menyatakan jika KPI tidak memiliki wewenang untuk menindak konten yang ada di media sosial yang didapati memparodikan kedisabilitasan IWAS yang cenderung merendahkan dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik.
Dia menegaskan, ketika judul headline menyinggung sisi kedisabilitasan IWAS, hal ini menjadi ujian pada bagaimana media berperan melindungi harkat dan martabat PD, tanpa mengurangi tugas dalam memberikan informasi faktual. “Dalam konferensi internasional di UNESCO 2014 lalu, dinyatakan bahwa media mempunyai peran signifikan untuk pemberdayaan dan inklusi, melalui pemberitaan netral, narasi positif, dan penyebutan yang tepat,” kata Husna.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang PD, tepatnya di Pasal 2 disebutkan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak PD yang didasari asas penghormatan terhadap martabat, otonomi, individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Terkait hak PD atas keadilan dan perlindungan hukum disebutkan pada Pasal 9 yang secara rinci meliputi hak atas perlakuan sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan, memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilan hak milik, memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan, dan terakhir dilindungi hak kekayaan intelektualnya. “KPI dan KPID bisa melakukan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di televisi dan radio dengan berdasar pada P3SPS, misalnya Pasal 15 dan 17,” ujar Husna.
Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa perilaku PD lain, sama halnya dengan IWAS. Bahkan, kata Husna, pihaknya mendapati beberapa PD lain lambat laun merasa risih dan dirugikan atas pemberitaan tentang IWAS.
Terjadinya konvergensi media, di mana media penyiaran juga memiliki media sosial maka memastikan agar konten yang disajikan di layar kaca, sama dengan yang disajikan di media sosial menjadi hal yang perlu dilakukan olehnya. “Judul yang menekankan pada kemalangan dan kedisabilitasan IWAS bisa digantikan dengan narasi yang lebih positif, misalnya Kasus (nama) dalam Tinjauan Hukum,” jelasnya.
Selain memiliki gagasan pribadi agar pemerintah di NTB mendorong hadirnya kota ramah disabilitas, Husna meminta pada jurnalis untuk membangun narasi positif, misalnya dengan memberitakan prestasi PD, bagaimana pemenuhan pelayanan publik yang sudah dan belum dilakukan, termasuk juga dalam hal pariwisata yang menurutnya masih belum inklusif. Selain itu, jurnalis juga bisa mengangkat topik tentang pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan pelayanan di bidang kesehatan.
“Ini tanggung jawab kita semua bagaimana menghadirkan pemberitaan informasi adil, berimbang, melindungi harkat dan martabat PD. Masyarakat bisa mengambil pelajaran bahwa equality before the law,” pungkasnya. Anggita
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Nasrul Adit
Kartun lokal IBRA di MNCTV benar benar layak ditonton bukan yang lain