Pontianak -- Komisi I DPRD Kalimantan Barat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, beberapa waktu lalu. Rapat kerja dua lembaga tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar membahas evaluasi program kegiatan 2024.
“Raker yang dilakukan ini membahas mengenai evaluasi program kegiatan tahun 2024,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi.
Tak hanya itu saja, Rasmidi mengatakan, rapat kerja ini juga membahas laporan menjelang masa berakhir jabatan serta hal-hal terkait yang berkenaan bidang tugas Komisi 1 DPRD dan lainnya.
Di sisi lain, Rasmidi juga turut mengapresiasi kinerja KPID dengan berbagai program kerja. Salah satunya yaitu membantu pemerintah dalam memantau kondisi situasi blank spot di perbatasan.
Ketua KPID, Deddy Malik dalam paparannya memberikan apresiasi terhadap dukungan DPRD sehingga dapat mengalokasikan anggaran bagi perencanaan gelaran KPID Award 2025.
Event pemberian reward terhadap lembaga penyiaran ini diadakan KPID sebagai penghargaan terhadap lembaga penyiaran yang memproduksi serta menayangkan program siaran yang berkualitas sesuai P3SPS penyiaran. Red dari berbagai sumber
Palembang - Dalam rangka memperingati Hari Radio Sedunia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (FISIP Unsri), serta radio se-Sumatera Selatan menggelar rangkaian kegiatan di Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dimulai pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan seminar dan coaching clinic yang menghadirkan pakar dan praktisi penyiaran. Para peserta mendapatkan pelatihan intensif dalam berbagai bidang, termasuk keahlian menjadi Master of Ceremony (MC), voice over, pembuatan podcast, serta penyiaran berita.
Ketua KPID Sumsel, Herfriady, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran serta mendorong kreativitas generasi muda dalam dunia radio dan media.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, semakin banyak insan penyiaran yang memiliki kompetensi dan mampu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Herfriady.
Rangkaian acara berlanjut pada Sabtu, 15 Februari 2025, dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh KPID Sumsel, radio se-Sumsel, serta Yayasan Jantung Indonesia. Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan, sekaligus mempererat hubungan antar insan penyiaran di Sumatera Selatan.
Dengan suksesnya perayaan Hari Radio Sedunia ini, diharapkan peran radio sebagai media komunikasi yang edukatif, inspiratif, dan informatif semakin kuat di tengah era digitalisasi saat ini
Surabaya -- Momen peringatan Hari Radio Internasional yang jatuh pada hari ini 13 Februari mengundang berbagai pendapat terkait eksistensi radio di tengah perkembangan jaman dan teknologi yang semakin pesat.
Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) melalui Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menilai radio tengah menghadapi tantangan yang nyata.
Kepada RRI Rabu (12/2) Yosua menilai ada beberapa tantangan yang dihadapi insan radio, diantaranya kemudahan akses dan on demand atau sesuai keinginan publik.
Oleh sebab itu Yosua meminta kepada seluruh insan radio untuk memaksimalkan konfergensi media dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan yang di harapkan oleh publik.
“Memang tak dapat dipungkiri keberadaan radio saat ini sedang menghadapi tantangan. Radio harus memanfaatkan multiplatform,” kata Yosua.
Yosua yakin dengan metamorfosis dan pemanfaatan multiplatform oleh seluruh insan radio akan mampu menjaga eksistensi keberadaan radio ditengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat cenderung memilih apapun yang mereka ingin, radio harus bisa memfasilitasi hal itu, memang harus memaksimalkan platform on demain,” ujarnya.
Sehubungan dengan tema Hari Radio Sedunia 2025 yaitu "Radio dan Perubahan Iklim", diharapkan radio bisa menjadi motor utama dalam gerakan untuk menjaga lingkungan. Red dari berbagai sumber
Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah menyeleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Senin (17/2/2025), sebanyak tujuh orang terpilih sebagai anggota KPID Bali periode 2024-2027.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa ketujuh anggota terpilih telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Kriteria penilaiannya keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman manajerial, dan pendidikan," kata Budiutama kepada detikBali, Selasa (18/2/2025).
Budiutama menjelaskan anggota terpilih akan diusulkan ke pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota definitif.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap KPID Bali dapat menjalankan fungsi pengawasan yang ketat di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi penyiaran saat ini.
"Baik kepada pihak penyelenggara penyiaran, publik, swasta, komunitas, dan berlangganan," ujar Budiutama.
Selain itu, ia juga berharap KPID Bali mampu merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu siaran yang kompetitif, mendidik, dan menghibur.
Dari tujuh anggota terpilih, lima di antaranya merupakan petahana. Berikut daftar nama beserta nilai mereka:
I Gede Agus Astapa (2.930).
I Wayan Suyadnya (2.891).
I Gusti Putu Putra Mahardika (2.877).
I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan (2.867).
Kediri -- Di tengah gempuran media digital dan platform streaming, eksistensi radio kian dipertanyakan. Immanuel Yosua T., selaku Ketua KPID Jawa Timur sekaligus Koordinator Mitra Publik Broadcasting Watch (MPBC), menegaskan bahwa kondisi radio saat ini 'tidak baik-baik saja'.
“Radio seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam konteks perkembangan media baru, radio justru masih tertinggal dibandingkan dengan platform digital lainnya,” ucapnya, dalam diskusi mengenai masa depan industri radio di era disrupsi media.
Meskipun begitu, Yosua menekankan bahwa radio tetap memiliki peran krusial dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam memberikan akses informasi yang merata bagi masyarakat. “Radio masih sangat penting bagi publik, terutama di daerah-daerah yang akses internetnya terbatas. Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap industri radio masih kurang serius,” katanya.
Seiring berkembangnya teknologi, tren konsumsi media pun berubah. Data dan riset terbaru diperlukan untuk melihat bagaimana pola pendengar radio dalam beberapa tahun terakhir. Meski persaingan dengan media digital semakin ketat, radio masih memiliki audiens setianya, terutama dengan segmentasi yang relevan di berbagai daerah di Indonesia.
“Radio sebenarnya punya ruang sendiri. Inovasi seperti radio berbasis internet, streaming radio, dan podcasting awalnya adalah wilayah radio. Namun, kini formatnya berkembang dengan tambahan elemen audio visual. Radio harus mampu beradaptasi dengan tren ini agar tetap relevan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terus berupaya mendukung keberlangsungan radio di tengah tantangan efisiensi anggaran. KPID telah berkoordinasi dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas kebijakan terbaru dalam mempertahankan eksistensi radio, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan perilaku audiens.
Tak lupa Ia juga mengucapkan harapan besarnya pada peringatan hari radio sedunia yang diperingati setiap tanggal 13 Februari setiap tahunnya. Meskipun menghadapi tantangan besar, Yosua tetap optimistis bahwa radio masih memiliki masa depan di Indonesia. “Insan radio harus terus menjaga proximity dan kearifan lokal. Apapun keadaannya, pasti ada harapan,” ujarnya.
Radio bukan sekadar media hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan komunikasi publik. Dengan inovasi dan strategi yang tepat, industri radio masih bisa bertahan dan berkembang di era digital, menjangkau lebih banyak pendengar dengan cara yang lebih modern dan interaktif. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Mohammad Nizam Bagus Maulana
Teknik sensor yang bagus! Perbanyak dengan teknik zoom/crop daripada blur.