Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.
Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu tujuan kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat cerdas serta berkualitas.
“Bagaimana lembaga penyiaran elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.
Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red
Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT 04/Timsel-KPID/Kominfo-2013
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1) a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d.Sehat jasmani dan rohani; e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; i.Bukan pejabat pemerintah; dan j.Non partisan
Persyaratan Khusus a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar; c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); d.Daftar Riwayat Hidup; e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang; f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani; h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli); i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman); j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran; k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat; b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia; d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu; f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa; g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah; i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja; j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional; k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik; l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di : Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat Jln. Raden Saleh No. 12 Padang
Padang, 04 September 2013 TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT Ketua dto Ir. H. MUDRIKA Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004
Surabaya - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Timur menegur dua stasiun televisi dan sebuah radio terkait dengan tayangan iklan pada masa tenang Pilkada Jatim pada 12-25 Agustus.
Adapun sebuah radio asal Lamongan hingga rapat pleno KPID Jatim pada Rabu (28/8) sore, pengelola radio itu tidak datang, karena itu akan dipanggil ulang.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada pengelola kedua stasiun televisi dan akhirnya memberikan surat teguran untuk TV-9 dan Sakti TV Madiun," kata komisioner KPID Jatim Donny Maulana, Rabu, 28 Agustus 2013.
Dia menjelaskan teguran itu kami layangkan kepada mereka, karena mereka menayangkan iklan di masa tenang yakni tanggal 26 Agustus dan kedua stasiun televisi itu langsung menghentikan pada tanggal itu juga," katanya.
Dalam klarifikasi yang dilakukan, pengelola stasiun TV-9 dan Sakti TV Madiun menegaskan bahwa mereka sebenarnya sudah terikat kontrak dengan pemasang iklan itu hingga 25 Agustus.
"Tapi, mereka merasa kecolongan, karena bagian program tetap menayangkan pada 26 Agustus pagi," katanya didampingi komisioner KPID Jatim lainnya, M Dawud.
Selain kedua stasiun televisi itu, kata Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim itu, pihaknya juga melayangkan surat imbauan kepada empat stasiun televisi yakni Kompas TV, Metro TV, TV-One, dan JTV.
"Kami hanya melayangkan surat imbauan, karena mereka menerima iklan sosialisasi dari KPU Jatim dalam satu versi yakni sosialisasi yang menampilkan unsur perdukunan dan unsur klenik itulah yang dilaporkan ulama ke KPID Jatim," katanya.
Namun, pihaknya menghadapi dilema, karena iklan sosialisasi itu berasal dari KPU Jatim terkait sosialisasi hari "H" pencoblosan pada 29 Agustus, sehingga sosialisasi akan terhenti bila ditegur.
"Solusinya, kami menayangkan surat peringatan ke KPU Jatim agar tidak menyodorkan iklan sosialisasi dengan satu versi kepada pengelola lembaga penyiaran, sehingga tidak ada alternatif," katanya.
Menurut dia, surat peringatan kepada KPU Jatim itu penting, agar sosialisasi serupa tidak terjadi dalam Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres 2014.
"Keempat stasiun televisi itu sifatnya hanya menerima order, sedangkan pemilik order adalah KPU Jatim, karena itu KPU Jatim yang harus memperbaiki diri, minimal ada tiga versi iklan," katanya.
Sebelumnya, KPID Jatim menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan 1434 Hijriah hingga 20 Juli lalu, yakni MHTV, Arek TV, Kompas TV, SBO TV, MNTV, BBS TV, dan JTV, karena mereka menyajikan tayangan yang mengandung unsur erotis, kata-kata kasar, kekerasan, dan sejenisnya. Red dari Antara
Makassar -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) soal aturan main iklan kampanye. Hal ini penting agar tidak ada radio dan TV yang melanggar batasan durasi dan frekuensi iklan kampanye selama masa kampanye pilkada Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada jatah iklan kampanye yang dapat disiarkan oleh setiap LP adalah sebanyak 10 (sepuluh) spot per hari. Panjang durasi iklan kampanye ini dibedakan antara media penyiaran radio dan media penyiaran TV. Durasi iklan kampanye untuk TV hanya 30 detik per spot, sementara untuk radio panjangnya 60 detik. Ini aturan main yang perlu diperhatikan.
Rusdin juga mengingatkan manakala ada pasangan calon yg tidak memanfaatkan "jatah" iklannya maka tidak bisa dialihkan kepada pasangan calon lainnya. Jadi, maksimal setiap kandidat iklannya muncul di sebuah LP hanya 10 kali sehari. "Jangan mentang-mentang ada kandidat yang punya dana kampanye yang banyak, lantas memonopoli atau mengambil air time yang bukan menjadi haknya," tegas Rusdin, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (1/9/2013).
Prinsipnya, setiap kandidat mesti diberi akses yang sama dan adil oleh setiap LP. Termasuk untuk tarif iklan dan diskon yang diberikan mesti sama. Di luar itu, KPID berharap TV dan radio membuat iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. ILM ini bisa berupa pendidikan politik atau soal pilkada damai.
Terkait dengan siaran langsung pemaparan Visi Misi calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019, yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar, Minggu (1/9/2013), Rusdin memberikan beberapa catatannya. Secara keseluruhan Rusdin memberikan apresiasi atas sikap proaktif sejumlah stasiun TV lokal dan TV publik, juga radio-radio yang siarkan acara itu.
Namun Rusdin memberikan saran dan masukan kepada TVRI yang mencantumkan nomor urut kandidat dengan mencantumkan angka "0" di depan angka "1", menjadi kandidat nomor urut "01", begitupun seterusnya. Cara penulisan seperti ini tentu keliru. Ini tampak sederhana tapi fatal. Karena penulisan nomor urut kandidat Walikota-Wakil Walikota tidak demikian.
Pada saat itu, Rusdin mengaku mengirim sms kepada Kepala LPP TVRI, Bpk Rusli Sumara perihal kesalahan tersebut. Rusli mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk merubah angka tsb namun rundawn yang diberikan oleh Panitia tertulis demikian. Pihak TVRI juga sudah mencoba mengubah tapi secara teknis membutuhkan waktu dlm pekerjaannya dan crew takut akan merusak tulisan yg sdh ada dlm Caracter Generator.
Selain itu, Rusdin juga meminta kepada pihak Sun TV sebaiknya ke depan tidak memotong pemaparan visi misi kandidat agar penonton bisa menyaksikan acara live event yang disiarkan Sun TV secara utuh. Penayangan iklan-iklan kandidat jangan ditempatkan saat penyampaian visi misi sedang berlangsung tapi saat jeda pemaparan antara kandidat satu dengan kandidat berikutnya. "Saya menghitung waktunya cukup disela-sela itu untuk menyelipkan siaran iklan," kata Rusdin memberi masukan. Red dari Tribun
Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim bersama Balai Monitoring (Balmon) Samarinda dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim melakukan sidak ke radio-radio dan televisi di Kota Tarakan, Rabu (21/8/2013).
Dalam sidak ini tim menemukan izin prinsip yang dimiliki stasiun Tarakan Televisi (TTV), satu- satunya televisi milik Pemkot Tarakan telah mati atau masa berlakunya telah habis. Tak hanya itu, tim juga menemukan TTV tidak on air atau tidak melakukan siaran, karena alat regulator power supplay yang dimiliki TTV rusak.
Melihat hal ini, KPID meminta agar TTV segera memproses izin prinsip ini. Pasalnya apabila izin prinsip tidak segera diurus, berarti tidak boleh melakukan siaran dan KPID pun berhak mencabut izin penyiaran TTV.
"Sesuai aturan perundang-undangan penyiaran, apabila belum ada izin prinsip berarti radio dan televisi tidak boleh siaran. Untuk itu kami mendorong TTV untuk segera melakukan proses izin prinsip ini," ujar Syafruddin, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Penyiaran KPID Provinsi Kaltim kepada tribunkaltim.co.id.
Menurut Syafiruddin, rencananya sidak ini akan dilakukan selama tiga hari. Mulai 21 hingga 24 Agustus. Tujuan sidak ini untuk melihat administrasi perizinan yang dimiliki radio dan televisi Apakah radio dan televisi ini memliki izin siaran atau tidak. Selain itu melihat program isi siaran yang disiarakan radio-radio dan telvisi di Kota Tarakan. Red
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Muhammad Rafi Abdullah
Saya mengapresiasi RTV karna masih menayangkan kartun,tidak seperti stasiun televisi yang lain hanya menayangkan sinetron alay yang tidak mendidik saya baru berumur 15 dan saya sangat membenci sinetron lebih dari apapun saya lebih memilih spongebob daripada harus memilih sinetron alay yang benar benar
Tidak mendidik saya seorang pecinta anime dan kartun.banyak anime di luar sana yang memberikan edukasi seperti anime cells at work
Jadi lebih baik nonton anime dan kartun daripada nonton sinetron alay yang merusak generasi bangsa.