Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah saat ini tengah mempersiapkan penyelenggaraan Anugerah Penyiaran 2023 bagi lembaga penyiaran publik dan swasta di daerah ini.
Ketua KPID Sulawesi Tengah Indra Yosvidar mengatakan kegiatan ini direncanakan pada 15 Februari 2023.
“Anugerah tahun ini dihelat awal tahun setelah dua kali tidak terlaksana,” kata Indra Yosvidar pada konferensi pers, Rabu (4/1/2023) di Kantor KPID Sulawesi Tengah.
Dua kali anugerah tidak terlaksana karena adanya wabah corona 2020 hingga 2021.
Sekitar 50 lembaga penyiaran publik dan swasta (radio dan televisi) sudah disurati untuk mempersiapkan materi-materi yang akan diikutkan dalam penilaian.
Selain anugerah bagi lembagai penyiaran juga akan memberikan anugerah bagi tokoh penyiaran yang memiliki kepedulian bidang penyiaran. Red dari berbagai sumber
Palembang – Sejak November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mematikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap.Kini giliran wilayah 1 Sumatra Selatan (Sumsel) yang terdiri dari Kota Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, dan OKI, pada 11 Januari 2023.
Komisioner KPID Sumsel Hasandri Agustiawan mengatakan, kebijakan Kementerian Kominfo mengalihkan siaran dari Analog ke Digital, khususnya KPID Sumsel akan melakukan pengawasan. “Dengan pemberlakukan siaran TV digital ini, bertambah juga televisi yang bersiaran di Sumsel,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Hingga saat ini setidaknya ada 25-26 stasiun televisi yang sudah siaran dan hijrah ke digital yang dapat dinikmati pemirsa. “Ini sudah dipastikan akan bertambah dengan sendirinya karena dalam pengurusan peralihannya yang dipermudah,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya, KPI akan terus melakukan fungsi pengawasannya terhadap produk siaran.
Meskipun nantinya banyak televisi yang melakukan siaran, KPI akan komitmen melakukan pengawasan terhadap isi siaran, konten-konten yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3PS). “Kita berharap masyarakat bisa menjadi mata telinga perpanjangan KPID untuk melakukan pengawasan itu,” katanya.
Jika memang ada hal yang tidak wajar dan melanggar dunia penyiaran, KPI terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat untuk kebaikan bersama.
Meski menuai pro kontra di masyarakat dengan dimatikannya siaran TV analog ini, menurutnya, ada sisi baik dari TV digital tersebut. “Seperti siaran yang diterima lebih baik, informasi yang beragam, kualitas gambar tambah jernih, dan keunggulan lainnya,” katanya.
Masyarakat diharapkan mendukung kebijakan pemerintah ini. Untuk mendapatkan siaran TV digital, masyarakat butuh STB yang tersedia di pasaran. “Pemerintah juga rencananya akan membagikan STB gratis tetapi pada kelompok masyarakat tertentu,” katanya. Red dari berbagai sumber
Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar menyebut ada tren positif di Sumatera Barat pada kategori penyiaran. Salah satu tren positif tersebut yakni turunnya angka pelanggaran di Sumatera Barat, terutama pada Televisi dan Radio.
Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sut risno, SH, dalam giat Refleksi Akhir Tahun, Diseminasi dan Evaluasi Akhir Tahun Lembaga Penyiaran se- Sumatera Barat tahun 2022, Selasa (27/12/22) di Youth Centre Padang.
Tahun 2021 KPID Sumbar memiliki data yaitu 26 total pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Kemudian di tahun 2022 ini mengalami penurunan, walaupun penurunannya ini tidak terlalu signifikan, tapi setidaknya membentuk tren positif.
Sampai hari ini di tahun 2022, KPID hanya menemukan 24 pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. “Artinya ada dua pengurangan. Kalau kita persentasekan ada sekitar hampir 8 persen penurunannya,” ujarnya.
Tentu ini sebuah pertanda yang baik untuk lembaga penyiaran, semoga di tahun 2023 bisa jadi nol pelanggaran di penyiaran Sumatera Barat. “Apalagi KPID Sumbar merupakan ujung tombak pengawal undang undang penyiaran di Sumatera Barat,” katanya.
Dalam amanah Undang-Undang penyiaran tersebut KPID memiliki Tupoksi untuk mengawasi aktivitas Lembaga Penyiaran Swasta maupun milik pemerintah baik itu radio maupun televisi yang bersiaran dan berizin di daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Dalam hal menjalankan Tupoksi tersebut KPID Sumbar diatur dalam peraturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Sehingga KPID senantiasa selalu mengawasi isi konten-konten yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran agar masyarakat khususnya Sumatera Barat dapat menikmati siaran sehat dan berkualitas,” ujarnya.
Sebagai induk lembaga penyiaran, yang dianggarkan oleh APBD, KPID Sumbar harus memberikan report terhadap kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan. Sejak April lalu hingga hari ini, KPID Sumbar telah melaksanakan beberapa kegiatan berupa literasi media.
Literasi media ditujukan untuk masyarakat, bagaimana masyarakat bisa menyaring informasi-informasi yang ada di lembaga penyiaran dan mereka juga diberikan edukasi untuk memilih bagaimana program siaran yang baik untuk mereka.
“Kemudian kita juga melaksanakan workshop penyiaran sehat bagi konten – konten creator yang ada di Sumbar. Kita berharap konten konten yang diciptakan oleh konten creator ini memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” paparnya.
Tentu ini kalau bisa meminta kepada teman-teman televisi untuk mengakomodir konten kreator. Di Sumbar konten kreator cukup banyak, tentu mereka membutuhkan tempat untuk menyalurkan konten mereka, tidak hanya melalui media sosial yang ada.
“Kemudian kita juga melakukan diseminasi informasi terhadap masyarakat adat, kaum-kaum adat yang ada di Sumatera Barat, bagaimana penyiaran itu dikatakan sehat. Target kita adalah banyak masyarakat dapat berbicara mengenai bagaimana sebuah penyiaran itu dikatakan sehat. Semakin banyak kita berbicara ini merupakan sebuah kampanye untuk memasifkan informasi, ketimbang hanya melalui media sosial dan media mainstream lainnya,” terangnya.
Kemudian juga mengadakan literasi media terhadap sekolah- sekolah, kerja sama dengan kampus- kampus. Dan yang terakhir kemarin kita menggelar anugerah KPID. “KPID menghimbau agar kedepan kawan-kawan di penyiaran menciptakan program – program siaran yang lebih sehat dan membangun mental juga karakter masyarakat yang lebih sehat,” katanya. Red dari berbagai sumber
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengungkap tayangan yang masuk kategori indikasi pelanggaran di lembaga penyiaran (LP) sepanjang 2022. Temuan ini meliputi lembaga penyiaran publik (LPP) maupun lembaga penyiaran swasta (LPS) selama periode Januari - Desember 2022.
Dari ekspose tersebut ditemukan ada indikasi pelanggaran baik di televisi maupun radio sebanyak 562 konten.
Puji Hartoyo Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menyebutkan bahwa ratusan pelanggaran itu didapatkam melalui pemantauan langsung maupun aduan dari masyarakat.
“Kami di KPID DKI Jakarta selama tahun 2022 temukan indikasi pelanggaran dari pemantauan langsung sebanyak 435 dan sebanyak 127 adalah pengaduan masyarakat melalui kanal sosial media dan langsung," katanya melalui keterangan resmi yang diterima sejumlah media pada Sabtu (31/12/2022).
Pada temuan yang didapati oleh KPID DKI Jakarta terbagi kedalam beberapa klasifikasi pelanggaran. Di antaranya adalah adanya konten tayang dengan muatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, dan sebagainya.
“Dari hasil ekspose temuan tersebut secara umum terdistribusi dari konten bermuatan kekerasan, perlindungan kepada anak dan remaja, jurnalistik, eksploitasi privasi, unsur seksualitas atau pornografi, dan iklan terkait rokok,” tambah Puji.
Satu hal yang perlu dicatat adalah, yang paling besar dari temuan tersebut menurut Komisioner KPID DKI Jakarta tersebut adalah dari tiga kategori klasifikasi. Di antaranya adalah kekerasan dari genre jurnalistik dan film dengan presentase sebesar 34 persen.
“Indikasi yang paling dominan adalah unsur kekerasan yang muncul dari genre jurnalistik dan film sebesar 34 persen, kemudian terkait perlindungan anak dari genre variety show infotainment dan film sebanyak 23 persen, dari unsur eskploitasi privasi dan norma kesopanan kesusilaan dari genre infotainment dan variety show sebanyak 21 persen, dan lainnya sebanyak 22 persen,” papar Puji. Red dari berbagi sumber
Bandung - Ketua komisi 1 DPRD Jabar Dr Bedi Budiman menyampaikan apresiasi kepada KPID Jabar yang telah mempelopori kebangkitan penyiaran digital, bukan hanya di Jawa Barat tapi juga di Indonesia.
Apresiasi ini disampaikan dalam evaluasi kaleidoskop penyiaran 2022 di KPID Jawa Barat Selasa siang (27/12/2022).
Sebagaimana dilaporkan Ketua KPID Jabar Dr Adiyana Slamet, pelaksanaan hari penyiaran nasional 1 April yang tadinya digelar di luar Jawa, akhirnya digelar di Bandung dengan dukungan Gubernur, DPRD dan seluruh lembaga penyiaran. Acara ini menjadi momentum pelaksanaan ASO pada 1 April 2022 dengan menjadikan acara Harsiarnas ini sebagai titik awal analog switch off (ASO) di Indonesia.
Dalam evaluasi kegiatan KPID Jabar tahun 2022 terdapat kabar menggembirakan yaitu meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan isi siaran yang jumlahnya 240 pengaduan di tahun 2022 atau meningkat 80% dari tahun sebelumnya.
Namun dari pengaduan dan temuan yang disampaikan kepada KPID hanya 24 pengaduan yang dapat ditindaklanjuti karena memenuhi unsur pelanggaran, dengan hasil 20 teguran, 6 rekomendasi ke KPI Pusat dan 15 pembinaan.
Tahun 2023 mendatang KPID Jawa Barat akan memperluas kolaborasi dalam pengawasan semesta agar penyiaran di Jawa Barat makin ramah terhadap anak, remaja dan keluarga. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Menghadirkan Program Tayang Kekinian & Terbaik untuk Menjalankan NET.