Kupang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis 22 Desember 2022.

Kegiatan dengan tema ‘Menuju Siaran Sehat, Masyarakat Cerdas dan Bermartabat Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran’ ini berlangsung di Aula Kominfo Provinsi NTT.

Kepala Dinas Kominfo NTT, Drs. Abraham Maulaka, mengatakan, kegiatan FGD merupakan momen silaturahmi antara tiga pilar besar yang memiliki peran strategis dalam penyiaran, yakni Kominfo, KPID dan Lembaga Penyiaran (LP).

“Kegiatan ini juga untuk membuka ruang partisipatif untuk mendengarkan pikiran, kendala, masukan dan kritik, demi mewujudkan siaran sehat bagi masyarakat,” ujar Aba Maulaka dalam sambutannya.

Dia menjelaskan, KPID memiliki peran yang sangat penting dan strategis, diantaranya sebagai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran atau P3SPS.

Selain itu memantau isi siaran sebagai mandat atributit, menjatuhkan sanksi dan penegakan sanksi, serta survei terhadap partisipasi masyarakat terkait isi siaran.

Tugas lain dari KPID adalah untuk peningkatan SDM, anugerah KPID, pelaksanaan pendataan LP dan penguatan LP di daerah perbatasan.

Ia berharap agar lembaga penyiaran yang tidak lagi aktif bisa dihidupkan lagi oleh KPID, serta diharapkan  adanya regenerasi di setiap lembaga penyiaran.

“Itu supaya ada nuansa baru dalam siaran-siaran yang disajikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Ketua KPID NTT, Drs. Godlif Ricard Poyk, mengatakan, Cover Both Side sangat penting dalam penyiaran berita, sehingga lembaga penyiaran seperti televisi dan radio tidak menyajikan berita yang kurang akurat, tidak sesuai fakta, bahkan menyebabkan pertentangan.

“Suatu informasi itu belum tentu sebuah berita. Karena kalau berita itu bisa dikemas dari berbagai angel, sehingga lembaga penyiaran tidak minim informasinya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tantangan atau problem yang sering dihadapi lembaga penyiaran adalah disrupsi media atau gangguan media dalam menyebarkan informasi pada khalayak.

“Sehingga kita harap televisi dan radio sebagai media konvensional perlu menetapkan strategi menggunakan media digital dalam penyiarannya. KPID juga perlu menjaga kearifan lokal di era disrupsi media,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan itu diikuti kurang lebih 13 lembaga penyiaran televisi dan radio milik swasta maupun pemerintah dari 25 lembaga penyiaran yang diundang KPID. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.