Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan merangkul staf pemantau KPID Bengkulu, KPID Jambi dan Komisioner KPI Pusat.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai penyegaran kembali khususnya di kalangan industri penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat, baik siaran lokal maupun nasional dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.
Selain itu, disampaikan Albertce Rolando Thomas, Ketua KPID Bengkulu, menjelang masa pemilihan umum (Pemilu), ia menenkan pihaknya untuk memperketat pengawasan penyiaran. Hal itu untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Iya tujuan kita mengadakan ini untuk penyegaran kembali konten-konten yang berkualitas. Apalagi tahun ini tahun politik ya, jadi kita haru perketat lagi pengawasan siarannya,” kata Ketua KPID Bengkulu.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengajak seluruh masyarakat ikut Bersama-sama mengawasi setiap konten maupun siaran di televisi. Sebab. Mimah menyebut, pengawasan siaran di televisi tidak semata-mata tugas dari KPID, namun juga ikut melibatkan masyarakat.
“Ke depan kita berharap untuk melibatkan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif untuk berpartisipasi melakukan pengawasan,” tandasnya. Red dari berbagai sumber
Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melaksanakan Program Pembinaan, Penguatan dan Evaluasi Lembaga Penyiaran melalui kegiatan Bimtek “Sekolah P3SPS” bagi penyiar televisi dan radio di Provinsi Bengkulu dengan tema: Penyiar Profesional untuk Informasi Berkualias.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kecakapan peserta dalam memahami regulasi penyiaran (P3SPS) dan kaidah-kaidah narasi mana yang boleh dan tidak serta kaidah dalam menyampaikan informasi kepada khalayak agar dapat diterima dengan baik.
Peserta dalam Bimtek Sekolah P3SPS ini adalah host atau penyiar yang aktif mengasuh program acara di radio dan televisi.
Kegiatan sekolah P3SPS menghadirkan Komisioner KPI, Akademisi dan Praktisi Penyiaran. Mengingat pentingnya acara ini, maka kami meminta bapak/ibu pimpnan Lembaga Penyiaran radio dan televisi (daftar LP terlampir) untuk mengirimkan 1 (satu) orang penyiar pada kegiatan ini.
Komisoner KPI Pusat, Mimah Susanti memberikan apresiasi kepada KPID Bengkulu karena sangat antusias dalam mengadakan kegiatan sekolah P3SPS ini.
"Kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran penyiaran, terutama di era digital yang semakin berkembang", katanya.
Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, secara resmi membuka Sekolah P3SPS (Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Penyiaran dan Penyiaran Swasta) pada hari ini, Selasa, 4 Mei 2023.
Faham Syah, sebagai pemateri dari Bawaslu Provinsi Bengkulu juga turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan tentang pengawasan partisipasi dan sinergi pengawasan pemilu antara Bawaslu dan KPID.
Menurutnya, kolaborasi antara Bawaslu dan KPID sangat penting untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu.
"Nantinya kita akan melaksankan MOU kerjasama antara Bawaslu dan KPID untuk persiapan pemilu 2024 mendatang" ucap Faham Syah.
Sekolah P3SPS ini diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, praktisi, dan pegiat media sosial, serta ada juga dari KPID Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan ini, peserta akan belajar tentang tata cara penyiaran dan tata kelola penyiaran yang baik dan benar.
KPID Bengkulu berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang penyiaran dan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memajukan dunia penyiaran di Indonesia. ***
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau Lembaga Penyiaran radio maupun televisi yang mengudara di Jatim untuk menyiarkan kondisi lalu lintas dan titik kumpul selama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan informasi ini bisa menjadi pemandu bagi masyarakat selama lebaran.
“Lembaga penyiaran radio dan televisi masih menjadi media massa yang paling dipercaya publik terkait kondisi di jalanan,” kata Yosua melalui siaran pers yang dikirim pada 18 April 2023.
Lewat informasi dari Lembaga Penyiaran, tutur Yosua, pendengar dan pemirsa bisa mengetahui kondisi jalan dan titik kumpul sehingga bisa menghindari kemacetan dan kerumunan.
Selain itu, informasi seputar lebaran yang bisa dibagikan kepada pendengar radio dan penonton televisi adalah terkait potensi wisata daerah. Pemudik bisa mengunjungi pusat oleh-oleh, kuliner, atau wisata alam selama lebaran.
“Siaran seperti ini bisa mendorong peningkatan potensi ekonomi lokal dan membantu UMKM di daerah,” ujar Yosua.
Imbauan ini seperti komitmen KPID Jatim mendorong pembangunan lokal daerah-daerah di Jawa Timur.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, media massa termasuk lembaga penyiaran, dan pelaku ekonomi lokal diperlukan untuk mewujudkan pembangunan di Jawa Timur. Red dari berbagai sumber
Semarang -- Hasil pantauan tim isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada bulan Januari sampai Maret 2023 memperlihatkan dugaan pelanggaran terkait muatan kekerasan pada tayangan televisi masih dominan.
Hasil pemantauan bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2023 menemukan sebanyak 507 dugaan pelanggaran. Dari temuan tersebut, muatan kekerasan menjadi yang tertinggi, yaitu sebanyak 177 temuan. Kemudian kategori perlindungan anak 159 temuan, prinsip jurnalistik 58 temuan, kepentingan publik 20 temuan, muatan mistik dan supranatural 19 temuan, dan siaran iklan 18 temuan.
Pantauan dilakukan terhadap 17 lembaga penyiaran televisi. Hanya pada Net TV saja yang tidak ditemukan dugaan pelanggaran, ini berbanding terbalik dengan Trans7 ditemukan 108 dugaan pelanggaran, iNews sebanyak 89 temuan, dan GTV 67 temuan.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan, masih dominannya muatan kekerasan pada tayangan dalam program acara berita dan sinetron.
“Pada awal tahun ada sebanyak 507 dugaan pelanggaran tidak sesuai dengan P3SPS. Dalam Standar Program Siaran menyebutkan, bahwa adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang telah diatur pembatasannya pada pasal 23, 24 dan 25. Televisi masih banyak melakukan pelanggaran di ranah itu,” katanya.
Ari juga menambahkan terkait temuan unsur perlindungan kepada anak masih juga sangat tinggi pada awal tahun ini.
Senada dengan Ari, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono menambahkan, bahwa perlindungan kepada anak harus benar-benar diperhatikan oleh lembaga penyiaran khususnya yang bersiaran di Jawa Tengah.
“Program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan remaja, jangan sampai generasi penerus bangsa mendapatkan tayangan negatif yang dapat merusak pikiran dan kepribadiannya,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, KPID Jawa Tengah akan terus memantau dan memberikan teguran seperlunya kepada lembaga terkait supaya ke depan ada perbaikan mutu isi siaran. Ini juga harus diimbangi dengan kesadaran lembaga penyiaran supaya meningkatkan kualitas siaran, agar masyarakat mau menyaksikan tayangan televisi. Dengan sinergi yang baik maka diharapkan mampu mewujudkan siaran sehat di Jawa Tengah. Red dari berbagai sumber
Semarang - Monitoring Lembaga Penyiaran (LP) rutin oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menghasilkan temuan dan keluhan dari penyelenggara LP di beberapa daerah.
Pada Monitoring triwulan pertama tahun 2023, KPID Jateng menemukan beberapa radio di Jateng yang tidak beroperasi atau tidak siaran, serta sejumlah LP yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mendokumentasikan siaran. Temuan lainnya meliputi radio tanpa papan nama, kesulitan dalam perpanjangan IPP, dan masalah administratif lainnya.
Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa radio mati karena beberapa masalah yang beragam, seperti ketidaksiapan pengelola dalam berinvestasi atau radio yang tidak lagi menghasilkan pemasukan sebagai bisnis. Selain itu, ada juga masalah perpanjangan izin yang terlambat sehingga frekuensi radio digudangkan.
“Intinya kita temukan operasional sudah tidak ada, pengelola tidak bisa ditemui, dan kami lihat belum ada upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek masih aktif izinnya,” kata Anas dalam keterangan tertulis.
Lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi akan dipantau dan dipanggil sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena tidak Melakukan Siaran. KPI/KPID berhak memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan pencabutan izin siaran.
“Karena itulah kita akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran (LP) yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 tahun 2005 juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan isin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.
Anas menjelaskan bahwa monitoring adalah implementasi KPI untuk pengaturan infrastruktur penyiaran, sesuai Pasal 9 UU Penyiaran.
Masih Banyak Radio Ilegal
Dalam berbagai kesempatan terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Anas menyayangkan masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin yang ditemukan di beberapa daerah.
“Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.
Laporan atau keluhan soal radio illegal ini yang sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Lalu juga juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah. Karena itulah, Anas mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.
Anas menyimpulkan bahwa permasalahan tidak produktifnya radio bukan semata-mata pengaruh pasar yang lesu, karena pada kenyataannya tetap banyak peminat untuk mengelola radio meskipun kanal yang terbuka sudah penuh.
Pada kesempatan lainnya, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa berbagai fenomena yang ditemukan selama monitoring akan menjadi evaluasi. “Kita akan lihat kenapa radio terus mengalami defisit hingga tutup operasional, apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegas Junaidi.
Adapun terkait radio ilegal, KPID Jawa Tengah akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi. “Karena soal siaran illegal ini bukan ranah KPID, tapi kami akan dorong lembaga berwenang untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” katanya. Red dari berbagai sumber
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Cep Ahmad Muhtar
Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan, nama saya cep ahmad muhtar dari kabupaten Garut, saya salah seorang dosen di Universitas Bhakti Kencana Garut
Do'a saya sampaikan semoga seluruh Direksi dan Staf KPI dikaruniakan kesehatan keselamatan perlindungan dari Allah swt
Selanjutnya, berita tentang covid19 ditayangkan di setiap chanel dan seolah mereka berlomba untuk memberitakannya, padahal hal ini sangat berdampak buruk pada sikologis psikologis bangsa indonesia yang sedang rapuh ini.
Untuk itu saya mohon dengan sangat, kiranya KPI sebagai lembaga yang punya power dalam mengatur penyiaran di Indonesia untuk dapat menghentikan perlombaan menyiarkan berita duka covid19 disemua chanel
Berikan mereka ruang khusus, pada jam khusus untuk menyiarkannya, jangan setiap saat memberitakannya
Saya punya usul, cukup berita tentang covid 19 ditayangkan setiap jam 18.00-19.00 saja.
Kalau terus dibiarkan liar, maka bisa membuat bangsa ini mati kena serangan jantung, atau tifak akan bisa fokus dengan hidup yang harus dijalaninya
Ini usulan kecil yang ingin saya sampaikan, terima kasih banyak atas perkenan dan kerjasamanya
Semoga KPI Indonesia tetap berkontribusi positif untuk kemajuan bangsa dan negara indonesia