Medan - Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 telah dilantik beberapa waktu lalu, 4 Oktober 2016.Ketujuh komisioner tersebut adalah Adrian Azhari Akbar Harahap, Muhammad Syahrir, Rachmad Karo-Karo, Jaramen Purba, Parulian Tampubolon, Mutia Atiqah dan Ramses Simanullang
Pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan ketujuh Anggota KPID dilakukan Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara, Hasban Ritonga. Sebelumnya, dibacakan isi Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/430/KPTS/2016 tentang Anggota KPID Sumut periode 2016-2019.Selain itu, ketujuh komisioner KPID yang dilantik diminta menandatangani fakta integritas.
"Pertama kami ucapkan selamat, semoga kehadiran KPID ini dapat lebih mengamankan penggunaan ranah publik oleh operasional lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Sumut," ujar Hasban Ritonga, saat memberikan kata sambutan. Pada kesempatan itu, Hasban mengingatkan kepada para Anggota KPID Sumut yang baru dilantik tersebut agar menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dari dua semangat. Pertama, pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari segala kepentingan, kecuali kepentingan publik. Kedua adalah semangat meningkatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan," kata Hasban. ***
Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, menggelar Malam Anugerah KPID Jabar Award 2016, di Hotel Panghegar Bandung, Jumat (18/11/16). Gelaran ini bertujuan sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, yang sudah berusaha menyuguhkan siaran yang menghibur secara sehat, mendidik, mengandung informasi bermanfaat, serta menjadi media kontrol dan perekat sosial.
KPID Jabar Award tahun ini diikuti 80 lembaga penyiaran terdiri dari 58 peserta lembaga penyiaran radio (49 radio swasta dan 9 radio komunitas) dan 22 lembaga penyiaran televisi (14 televisi lokal dan 8 televisi SSJ), di mana kurang lebih keseluruhannya telah mengumpulkan sebanyak 183 karya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan sudah tugas KPID untuk menjamin manfaat penyiaran bagi pemirsa (TV), ataupun pendengar (radio). “Sebagai konsekuensi Undang-undang Penyiaran, tugas KPID memantau kesehatan penyiaran,” kata Aher dalam sambutannya.
Gubernur minta para insan penyiaran agar keseluruhannya membuat program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga manfaat hiburan dan manfaat edukasi bisa didapat secara seimbang. Selain itu, Aher juga mengingatkan para lembaga penyiaran untuk tidak mengejar “rating”, atau banyaknya penonton atau pendengar saja. Akan tetapi di luar itu, komitmen moralitas adalah yang utama. Hal itu disampaikan sebab menurutnya pengaruh penyiaran sangatlah besar dalam pembentukan karakter bangsa.
“Pada hari ini jaman berubah, kelihatannya yang sangat berpengaruh adalah lembaga penyiaran atau media. Raihlah pahala kebaikan yang besar oleh lembaga penyiaran ini. Bangunlah penyiaran yang baik yang membangun karakter bangsa, ini yang akan membangun kejayaan di masa yang akan datang. Kita tampilkan yang benar dengan cara menarik, itulah tugas lembaga – lembaga penyiaran saat ini,” kata Gubernur. Sumber balebandung.com
Sukoharjo - Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menekankan pentingnya negara hadir dalam layanan perizinan lembaga penyiaran. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa peran dan fungsi KPI salah satunya adalah membantu pemerintah dalam menata infrastruktur penyiaran. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Diseminasi Peraturan Perizinan Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ommaya Sukoharjo.
Kegiatan selama dua hari (30-31/8) tersebut mengangkat tema “Layanan Perizinan yang SMART (Sederhana, Mudah, Akurat, Ramah, dan Transparan)” diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pimpinan radio dan tevisi di Solo Raya. Hadir dalam acara tersebut, sebagai pembicara adalah Dr. Amirudin, MA (Pengamat Penyiaran), Yunianto Puspowardoyo (GM Solo Radio), Hari Purnomo (Dit. Penyiaran Kemenkominfo) dan Yudi Purnomo (Balmon Kelas 2 Semarang).
Menurut Asep, sejak tahun 2007 KPID Jawa Tengah telah melayani sekitar 805 pemohon izin radio dan televisi. Dari jumlah tersebut, sejumlah 279 radio dan 45 televisi disetujui mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari pemerintah. “Kami mengapresiasi masyarakat Jateng yang sudah sadar mengurus izin, sehingga Jateng dinobatkan oleh Kemenkominfo sebagai provinsi paling banyak jumlah radio berizin” tegas Asep.
Maksud negara harus hadir menurut Asep, adalah agar masyarakat di Jateng merasakan kemudahan dalam mengajukan izin radio dan televisi baik izin baru maupun izin perpanjangan. Rata-rata proses perizinan, lanjut Asep, selama ini dari ketentuan 45 hari kerja sesuai Permen Kominfo nomor 28 tahun 2008, sudah bisa dipangkas menjadi 38 hari kerja saja. “Rekomendasi Kelayakan kami keluarkan dalam tempo 38 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut kami melakukan verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan Evaluasi Dengar Pendapat bersama masyarakat” tegas Asep.
Dalam melayani perizinan, menurut Asep, KPID Jateng tidak sekadar melakukan kegiatan administratif semata seperti menerima berkas dan memrosesnya. Tetapi ada juga kebijakan lain seperti kegiatan Diseminasi Peraturan Perizinan agar ada proses edukasi bagi masyarakat. Pasalnya, menurut Asep, izin radio dan televisi adalah izin penggunaan frekuensi yang notabene milik publik. “Penggunaan izin harus benar-benar mengedepankan kepentingan publik yang tercermin dalam program siaran yang menghibur dan mendidik”, pungkasnya. Sumber KPID Jateng
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lembaga penyiaran di NTB untuk tidak menayangkan videoklip atau lagu daerah Lombok berjudul Arab Medit yang dinyanyikan penyanyi lokal Asror Zawawi dan diproduksi sebuah perusahaan rekaman Sri Record. Himbauan ini menyusul dilayangkannya surat teguran kepada sebuah stasiun TV lokal yakni Lombok TV yang menayangkan videoklip tersebut dan mengundang reaksi dan protes keras dari Komunitas Arab Ampenan di Kota Mataram belum lama ini.
“Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis tim monitoring, maka kami memutuskan untuk memberikan sanksi teguran kepada stasiun TV tersebut,”kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Jumat (16/9).
Menurut Sukri, beberapa lirik dalam lagu tersebut mengandung muatan olok-olokan kepada etnis tertentu, bernuansa SARA karena menggambarkan sosok pria Arab kaya raya tapi berperilaku buruk yakni medit (Bahasa Sasak Lombok) yang artinya kikir atau pelit dan suka membungakan uang pinjaman. “Lirik-lirik dalam lagu tersebut cenderung provokatif, niatnya ingin melucu dan menghibur tapi materinya tidak tepat, makanya wajar mengundang keberatan warga dari etnis tertentu yang dijadikan obyek dalam lagu tersebut,” tegasnya dan mengapresiasi aduan Komunitas Arab Ampenan yang melaporkan penayangan videoklip lagu Arab Medit kepada KPI Daerah NTB.
Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia, ditegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial dan ekonomi. Selain itu, ujarnya, program siaran juga wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi. ”Disinilah kita menuntut kecermatan dan kehati-hatian lembaga penyiaran agar melaksanakan sensor internal yang ketat terhadap apapun materi program yang akan ditayangkan atau disiarkan,”harapnya.
Sukri menambahkan, pasca melayangkan teguran kepada stasiun Lombok TV, KPI Daerah NTB juga membuat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat untuk tidak menayangkan videoklip lagu bermasalah baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. “Sensor internal bagi lembaga penyiaran adalah kewajiban dan rumusnya sederhana saja, cukup menghindari setidaknya lima hal yakni materi bermuatan SARA, seks, supranatural, sedih dan sadisme,”imbuhnya.
Sebagai catatan, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat terbilang cukup banyak melakukan pencekalan terhadap penyiaran lagu atau videoklip bermasalah terutama lagu daerah Sasak Lombok yang tidak sedikit bermuatan olok-olokan, kata-kata kasar dan pelecehan terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. ”Banyak pula pihak yang meminta kami untuk melakukan sweeping terhadap maraknya peredaran VCD dengan muatan tidak pantas tersebut. Tapi hal itu menjadi domain pihak lain termasuk juga ketika beberapa produser lagu daerah di Lombok yang meminta tanda lulus sensor kepada kami padahal itu domainnya Lembaga Sensor Film,” tandasnya seraya menambahkan KPI Daerah NTB hanya mengawasi apapun materi yang sudah ditayangkan lembaga penyiaran lokal. Sumber rilis KPID NTB
Semarang - Keberadaan radio dan televisi Publik milik Pemda Kebumen, yaitu Radio In FM dan Ratih TV terus menjadi perhatian agar lebih baik lagi. Kedua lembaga penyiaran publik yang didanai oleh APBD Kebumen tersebut merupakan lembaga yang peran dan fungsinya diperuntukan mengakomodir kepentingan masyarakat di sana. Dalam rangka upaya mendorong peningkatan peran dan fungsi tersebut jajaran pengelola Radio In FM dan Ratih TV beserta pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/8) di Jalan Trilomba Juang Nomor 6 Semarang.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy TH mengutarakan tujuanya berkunjung ke KPID adalah untuk koordinasi terkait perkembangan Radio In FM dan Ratih TV. Saat ini, menurutnya sedang disiapkan rekruitmen Dewan Pengawas agar pengelolaan media penyiaran lebih optimal. “Kami datang ke KPID untuk minta petunjuk terkait Dewan Pengawas LPP Lokal, pengembangannya, serta peran apa saja yang bisa dilakukan DPRD untuk kemajuan kedua lembaga penyiaran tersebut” kata Yudhy dalam sambutannya.
DPRD Kebumen, menurut Yudhy akan melakukan seleksi Dewan Pengawas secara selektif dan transpara agar terpilih orang-orang yang benar-benar tepat dapat mengontrol manajemen pengelolaan Radio In FM dan Ratih TV. “Apabila sudah terbentuk Dewan Pengawas, selanjutnya Dewan Pengawas akan membentuk Dewan Direksi sebagai pelaksana pengelolaan Radio In FM dan Ratih TV”, tegas Yudhy didampingi anggota DPRD dari Komisi A lainnya.
Menurut Asep Cuwantoro, Komisioner KPID Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini keberadaan Radio In FM dan Ratih TV sudah cukup baik walaupun perlu terus ditingkatkan. “KPID menyambut baik inisiasi dari DPRD Kebumen untuk terus membenahi Radio In FM dan Ratih TV agar lebih baik lagi”, kata Asep dalam sambutannya.
Pengelolaan LPP Lokal, menurut Asep perlu campur tangan dari berbagai pihak agar lembaga yang dulunya dikenal sebagai “corong pemerintah” ini maju dan bisa bersaing dan dicintai pemirsanya. Diakui oleh Asep bahwa hasil pengamatannya selama ini pengelolaan LPP Lokal masih pasang surut. Faktor Sumber Daya Manusia dan rasa memiliki masih perlu dievaluasi dan terus ditingkatkan. “Pemda harus menempatkan orang yang profesional untuk mengelola LPP Lokal agar radio publiknya maju”, terang Asep.
Asep mengapresiasi political will dari jajaran DPRD dan Pemerintah Kebumen dalam upaya pengembangan Radio In FM dan Ratih TV. Menurutnya langkah yang ditempuh oleh pengelola Radio In FM dan Ratih TV dan jajaran DPRD Kebumen untuk koordinasi dengan pihaknya sudah tepat. “KPID adalah lembaga yang diamanatkan Undang-undang penyiaran untuk mengurusi hal – hal yang berkaitan dengan lembaga penyiaran dan kami siap bekerjasama untuk terus mendorong agar Radio In FM dan Ratih TV menjadi lebih baik lagi” tegas Asep. Dari KPI Jateng
ADUAN PROGRAM KOMISI PENYIARAN INDONESIA
• Nama Stasiun Televisi ANTV
• Nama Program
Garis Tangan The Series
• Waktu Tayang 23.30 WIB
• Isi Aduan
- Bahwa Program Siaran “Garis Tangan The Series” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 26 Maret 2023, memperlihatkan adegan kekerasan secara eksplisit yang dilakukan oleh suami kepada istrinya dengan cara menampar di rumah sakit di depan beberapa orang.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 17, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau program siaran bermuatan kekerasan;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 19 ayat (3), program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan
pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/)3/2021 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 23 ayat (1), program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;