Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk masa jabatan 2024-2027.

Berdasarkan surat pengumuman nomor 800/DISKOMINFO, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 27 Januari 2025 dengan batas akhir 25 Februari 2025.

Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, dan terakhir pengumuman hasil seleksi.

“Penerimaan calon anggota KPID dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 Ayat 4 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” Kata ketua tim seleksi calon KPID Kalsel, Drs H Muhammad Amin MT, Senin (27/1/2025).

Beberapa persyaratan umum calon KPID diantaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kalsel, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah Sarjana/S1, dan sehat jasmani dan rohani.

Kemudian tidak terikat langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legeslatif atau yudikatif saat diangkat menajdi KPID, tidak terikat partai politik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurang 5 tahun, tidak dalam proses pemeriksaan tersangka, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

Selain itu, calon anggota KPID Kalsel juga diutamakan memiliki integritas dan berdedikasi tinggi, memiliki kepedulian, wawasan, keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran.

Bagi calon pelamar yang memiliki kualifikasi tersebut, dapat mengirim berkas lamaran dalam format pdf ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Sedangkan berkas fisiknya dikirim melalui pos tercatat kepada Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel dengan alamat Jl Dharma Praja II No 2 kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel, Trikora, Banjarbaru.

Berkas pendaftaran meliputi surat lamaran, fakta integritas bermaterai, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah berlegalesir, 4 lembar pas foto 4×6, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat domisili bermaterai.

Pendaftar juga diminta melampirkan SKCK serta surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari instansi terkait, dan beberapa surat pernyataan yang bisa dilihat dan didwonload pada laman https://s.id/SeleksiKPIDKalsel.

Calon pendaftar juga dimitna membuat makalh berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman.

“Pendaftaran tidak dipungut biaya, dan keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat,” tutup ketua tim seleksi. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya – Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berlangsung dengan lancar.

Selanjutnya, Komisi A DPRD Jatim akan mengirimkan nama tujuh anggota KPID terpilih kepada Gubernur Jawa Timur untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan.

Dari 21 calon anggota KPID Jatim, satu peserta, yaitu Muchammad Fuad Nadjib, tidak hadir dalam proses fit and proper test tersebut. Akibatnya, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

"Dari 21 peserta fit and proper test, ada satu yang tidak hadir. Kami telah mencoba menghubungi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak muncul, sehingga kami anggap tidak ada niat baik. Kami tidak mendiskualifikasi," ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, pada Jumat (31/1/2025).

Dedi yang merupakan juga mengungkapkan rasa syukurnya, karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim berhasil memutuskan tujuh anggota terpilih KPID Jatim serta tujuh anggota cadangan melalui musyawarah mufakat dan secara demokratis.

"Nama-nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jatim agar SK Penetapan bisa segera diterbitkan, sehingga mereka dapat dilantik," jelas Dedi Irwansyah.

Ia juga optimis bahwa anggota terpilih KPID Jatim yang telah melalui proses fit and proper test ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi industri penyiaran di Jawa Timur. Hal ini dilihat dari profesionalitas, kapasitas, serta integritas mereka.

"Mudah-mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini dapat memajukan industri penyiaran di Jatim agar semakin baik di masa depan," harapnya.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, yang juga bersyukur, karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, penentuan tujuh nama anggota terpilih dan cadangan dilakukan secara demokratis dan proporsional.

"Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim dapat bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional," kata Fauzan.

Sementara itu, Ayu Silvia, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, menambahkan  sesuai dengan timeline yang telah ditentukan, hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim akan disampaikan kepada Gubernur Jatim dalam waktu 30 hari kerja, agar dapat diterbitkan SK Penetapan dan dilakukan pelantikan.

"Anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif sesuai dengan timeline yang ada,"tambah Ayu. Red dari berbagai sumber

 

 

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY didukung penuh sejumlah institusi pendidikan dan stakeholder penyiaran, yakni Kampus UAD, UII, Universitas Akprind Yogyakarta serta Balai Monitoring (Balmon) Yogyakarta membagikan puluhan pesawat radio analog pada masyarakat selama sepekan ini.

"Kegiatan tersebut merupakan upaya kami yang juga didukung penuh Lembaga Penyiaran (LP) radio di DIY untuk menambah jumlah pendengar," tutur Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya, Jumat (27/12/2024) lalu.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat KPID DIY periode 2023-2026 untuk mengajak masyarakat kembali mendengarkan radio dan menonton tayangan televisi. Hal tersebut sebagai bagian kewajiban dan tanggungjawab KPID DIY untuk makin menguatkan eksistensi dunia penyiaran di DIY.

Sementara Korbid Kelembagaan KPID DIY yang juga sebelumnya menjadi Ketua Anugerah Penyiaran DIY 2024 Fuad menambahkan, pembagian pesawat radio kepada masyarakat ini tidak lepas dari kegiatan Radio Academy. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian semarak Pekan Anugerah Penyiaran DIY 2024 yang digelar pada 9-10 November lalu.

"Kami memiliki tanggungjawab untuk mengembangkan iklim penyiaran di DIY, termasuk bagi stasiun radio. Karena radio ini dekat dengan aktivitas masyarakat, karena itu kami bagikan untuk menemani keseharian mereka," jelasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Mataram – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB), Husna Fatayati, mencermati pola media konvensional dan media sosial memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh inisial IWAS, warga Kota Mataram, NTB yang merupakan Penyandang Disabilitas (PD).

“Memang betul saat ini perhatian kita ke situ semua, media sosial dan media penyiaran memberitakan (nama), karena terjadi di Lombok, kita harus speak up terutama dalam konteks media penyiaran,” ujar Husna Fatayati saat diundang sebagai narasumber Podcast Yusron Saudi berjudul “Kasus Agus!! Diantara Kebebasan Pers dan Perlindungan Penyandang Disabilitas” (15/12/2025).

Terkait pemberitaan kasus tersebut di media sosial dan media penyiaran, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Husna menyatakan jika KPI tidak memiliki wewenang untuk menindak konten yang ada di media sosial yang didapati memparodikan kedisabilitasan IWAS yang cenderung merendahkan dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik.

Dia menegaskan, ketika judul headline menyinggung sisi kedisabilitasan IWAS, hal ini menjadi ujian pada bagaimana media berperan melindungi harkat dan martabat PD, tanpa mengurangi tugas dalam memberikan informasi faktual. “Dalam konferensi internasional di UNESCO 2014 lalu, dinyatakan bahwa media mempunyai peran signifikan untuk pemberdayaan dan inklusi, melalui pemberitaan netral, narasi positif, dan penyebutan yang tepat,” kata Husna.  

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang PD, tepatnya di Pasal 2 disebutkan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak PD yang didasari asas penghormatan terhadap martabat, otonomi, individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Terkait hak PD atas keadilan dan perlindungan hukum disebutkan pada Pasal 9 yang secara rinci meliputi hak atas perlakuan sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan, memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilan hak milik, memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan, dan terakhir dilindungi hak kekayaan intelektualnya. “KPI dan KPID bisa melakukan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di televisi dan radio dengan berdasar pada P3SPS, misalnya Pasal 15 dan 17,” ujar Husna. 

Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa perilaku PD lain, sama halnya dengan IWAS. Bahkan, kata Husna, pihaknya mendapati beberapa PD lain lambat laun merasa risih dan dirugikan atas pemberitaan tentang IWAS.

Terjadinya konvergensi media, di mana media penyiaran juga memiliki media sosial maka memastikan agar konten yang disajikan di layar kaca, sama dengan yang disajikan di media sosial menjadi hal yang perlu dilakukan olehnya. “Judul yang menekankan pada kemalangan dan kedisabilitasan IWAS bisa digantikan dengan narasi yang lebih positif, misalnya Kasus (nama) dalam Tinjauan Hukum,” jelasnya.

Selain memiliki gagasan pribadi agar pemerintah di NTB mendorong hadirnya kota ramah disabilitas, Husna meminta pada jurnalis untuk membangun narasi positif, misalnya dengan memberitakan prestasi PD, bagaimana pemenuhan pelayanan publik yang sudah dan belum dilakukan, termasuk juga dalam hal pariwisata yang menurutnya masih belum inklusif. Selain itu, jurnalis juga bisa mengangkat topik tentang pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan pelayanan di bidang kesehatan. 

“Ini tanggung jawab kita semua bagaimana menghadirkan pemberitaan informasi adil, berimbang, melindungi harkat dan martabat PD. Masyarakat bisa mengambil pelajaran bahwa equality before the law,” pungkasnya. Anggita

 

 

 

 

Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) periode 2024-2027 dalam sebuah seremoni di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (31/12/2024).

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya peran KPID sebagai garda terdepan dalam mengawasi penyiaran di era digital. Menurutnya, tantangan di dunia penyiaran semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang menuntut pengawasan ketat terhadap konten siaran.

“KPID sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa penyiaran tetap sejalan dengan nilai-nilai budaya, norma sosial, dan peraturan yang berlaku. Profesionalisme, integritas, serta kolaborasi dengan berbagai pihak adalah kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Barat,” ujar Bey.

Bey juga mengimbau para anggota KPID yang baru dilantik untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas mereka. Ia berharap KPID mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menghadirkan penyiaran yang mendidik, menghibur, dan mempersatukan,” tambahnya.

Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bey menyebut bahwa sejak didirikan pada tahun 2004, KPID Jawa Barat konsisten menjaga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, serta kontrol dan perekat sosial.

“Penyiaran di Jawa Barat adalah salah satu kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dan berintegritas. Dengan penyiaran berkualitas, kita dapat mendukung kemajuan Jawa Barat,” ungkap Bey.

Bey menutup sambutannya dengan pesan agar anggota KPID menjalankan tugas mereka dengan dedikasi tinggi.

“Semoga amanah ini dijalankan dengan tanggung jawab penuh. Mari bersama kita wujudkan Jawa Barat yang lebih maju melalui penyiaran yang berintegritas,” pungkasnya.

Berikut adalah nama-nama anggota KPID Jawa Barat yang dilantik:

1 Achmad Abdul Basith, S.I.Kom., M.I.Kom.

2 Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si.

3 Dr. Almadina Rakhmaniar, S.Psi., M.I.Kom.

4 Dadan Hendaya, S.S., M.M.

5 Jalu P. Priambodo, S.T., M.T.

6 Dr. Dede Kania, S.H.I., M.H.

7 Dr. Lukman Munawar Fauzi, S.IP., M.Si.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan penyiaran yang lebih baik di Jawa Barat. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.