Semarang -- Produk dan jasa pengobatan tradisional menjadi salah satu penyumbang terbesar iklan bagi radio di Jawa Tengah. Terkait hal itu, beberapa tahun terakhir, KPID Jawa Tengah terus menggencarkan sosialisasi regulasi iklan. Namun hasil pemantauan pada awal tahun ini, serta hasil pengawasan lapangan di 6 Kabupaten/Kota secara acak, ditemukan sejumlah ketentuan yang masih terabaikan.

Adapun bentuk pelanggaran diantaranya yakni pembatasan jam siar iklan produk vitalitas seksual, penggunaan kata superlatif, serta janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu. Produk dengan khasiat vitalitas seksual wajib dikategorikan sebagai siaran dewasa dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 waktu setempat. 

Kata-kata superlatif yang bermakna memuji produk secara berlebihan juga tidak diperbolehkan dalam iklan pengobatan. Penggunaan kata yang masih muncul di antaranya “dijamin cespleng”, “tanpa efek samping”, dan sejenisnya. Memuji produk secara berlebihan berpotensi mengaburkan informasi khasiat produk yang sebenarnya.

Sementara janji kesembuhan dalam jangka waktu tertentu jelas dilarang karena berpotensi menyesatkan dan mengandung kebohongan. Ketentuan-ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan KPI, Peraturan BPOM, dan Etika Pariwara Indonesia.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih mengungkapkan bahwa lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam promosi obat. “Aturan iklan obat ini rigid. Banyak hal-hal detil yang wajib diperhatikan. Aturannya juga banyak, bukan hanya dari KPI, tapi juga ada Kemenkes, BPOM, dan EPI,” jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengungkapkan bahwa KPID Jawa Tengah selalu terbuka untuk konsultasi spot iklan pengobatan sebelum disiarkan, meskipun tidak ada kewajiban untuk memenuhi mekanisme tersebut.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengungkapkan akan dilakukan penindakan sesuai regulasi dan dilakukan pembinaan. “Kita akan langsung tindak dengan sanksi. Semoga ke depan akan lebih tertib lagi,” tegasnya.

Aulia menambahkan bahwa KPID Jawa Tengah juga akan lebih aktif dalam menggandeng instansi terkait, terutama BPOM dan PPPI, untuk melakukan sosialisasi bersama secara lebih intensif. Red dari KPID Jateng

 

 

 

 

Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendorong agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dapat melakukan pemantauan terhadap konten media sosial. Menurutnya, hal ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Di era digital sekarang orang bebas membuat berita berita hoaks (termasuk konten siaran) di media sosial. Konten positif jarang diangkat, tapi kalau ada yang negatif itu terus yang diangkat sehingga menimbulkan kegaduhan dan masyarakat menjadi terkotak-kotak,” kata Rusli saat mengambil sumpah dan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (14/3/2022).

Untuk mewujudkan peran tersebut, Gubernur Rusli mendorong agar ada regulasi baru tentang pengawasan media sosial. UU no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejauh ini baru mengatur tentang pengawasan siaran media mainstream seperti televisi dan radio, belum menyentuh hingga ke ranah media sosial.

“Silahkan mengkritik pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota, tapi kritiknya harus jelas. Jangan memprovokasi masyarakat sehingga terjadi kegaduhan di mana mana. Kalau kita tindaki ya akan berlanjut begitu terus” pintanya.

Tujuh komisioner KPID Gorontalo yang dilantik yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Paputungan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang - Komisi 1 DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT dan Komisi Informasi (KI) di ruang sidang Komisi I DPRD Provinsi NTT, Senin 7 Maret 2022.

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTT, Jonas Salean dan dihadiri Ketua Komisi, Gabriel Beri Binna, Wakil Ketua Komisi, Klara Motu serta sejumlah anggota komisi lainnya.

Turut hadir, Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Aba Maulaka serta utusan dari Badan Keuangan Daerah NTT. Dari KPID NTT hadir Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Yuliana Tefbana, Koordinator Bidang Kelembagaan, Gasim dan Anggota Bidang PS2P, Jack Lauw.

Dalam rapat yang agendanya membahas kekurangan alokasi dana hibah kepada KPID NTT tersebut, Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau berkesempatan menyerahkan laporan kinerja tahun 2021 kepada Komisi 1 DPRD NTT.

"Kemarin kami serahkan laporan kinerja kepada DPRD NTT melalui Komisi 1. Laporan ini wajib diberikan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban kami karena sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bahwa KPID dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya diawasi oleh DPRD dan wajib menyampaikan laporan kepada DPRD," kata Fredrikus Bau.

Meski mengalami keterbatasan anggaran setiap tahun, lanjut Fredrik, KPID NTT tetap berupaya keras melaksanakan program dan kegiatan demi masyarakat penyiaran di NTT.

Dikatakannya, selain diawasi oleh DPRD, KPID NTT juga wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah APBD NTT untuk pelaksanaan program dan kegiatan KPID.

"Laporan kepada Gubernur NTT juga setiap tahun sebelum tanggal 10 Januari kita sampaikan melalui Badan Keuangan Daerah NTT," ungkap Fredrik.

Lebih lanjut Fredrik Bau mengatakan dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi 1 DPRD NTT merekomendasikan kepada pemerintah untuk menambah alokasi anggaran kepada KPID NTT karena pada tahun 2022 alokasi anggarannya sangat minim sehingga tidak bisa membiayai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

"Tahun 2022 KPID NTT hanya dapat alokasi dana hibah Rp 500 juta. Jumlah ini sangat kurang dibanding usulan kita sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya di tahun ini tidak ada kegiatan apapun yang kita lakukan selain membayar honor komisioner. Karena itulah kami meminta dukungan DPRD agar ada penambahan anggaran," jelas Fredrik.

Mengenai respon pemerintah terkait kekurangan anggaran, jelas Fredrik, bahwa ada penjelasan dari Sekretaris Badan Keuangan Daerah NTT bahwa saat ini kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk penambahan anggaran, karena itu, kepada KPID NTT maupuan KI diminta untuk bersabar.

"Sedangkan dari Bapak Kadis Kominfo mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam proses pencairan anggaran untuk KPID dan KI sesuai pengajuan dari dua lembaga ini yang dimasukkan beberapa waktu lalu," ungkap Fredrik.

Fredrik yang juga mantan Wartawan Pos Kupang ini berharap anggaran untuk KPID dan KI segera dicairkan dalam waktu dekat dan dia berharap pada perubahan anggaran, ada penambahan anggaran kepada KPID NTT agar program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa terlaksana.

"Kami berterimakasih kepada DPRD NTT melalui komisi 1 yang telah merespon keluhan kami. Kami mohon dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT agar program dan kegiatan KPID NTT untuk masyarakat penyiaran di NTT bisa terlaksana," pungkasnya. Red dari KPID NTT

 

 

Kupang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menggelar kegiatan literasi media kepada mahasiswa dan mahasiswi di Kota Kupang. Kegiatan literasi media ini merupakan salah satu program KPID untuk mendorong mahasiswa cerdas dan kritis bermedia.

Pada Sabtu 12 Maret 2022, KPID berkesempatan memberikan materi tentang literasi media kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai (Itakantai) Kupang. Itakanrai adalah salah satu organisasi ekstra kampus yang menghimpun mahasiswa-mahasiswi asal lima kecamatan di Kabupaten Malaka yang sedang kuliah di Kupang.

Materi Literasi media merupakan salah satu materi yang diberikan kepada calon anggota baru Itakanrai dalam momentum Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) di kompleks Kapela Santu Markus Kaniti. Materi Literasi Media ini dibawakan langsung oleh Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau selama 1,5 jam dan disambut antusias oleh 79 calon anggota Itakanrai Kupang.

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau dalam materinya menyampaikan bahwa literasi media penting diberikan kepada para mahasiswa agar memiliki sikap kritis ketika mengonsumsi sebuah berita atau informasi di media.

Apalagi, lanjut Fredrikus, dewasa ini informasi begitu banyak menyebar melalui berbagai platform baik media cetak, elektronik, media online maupun media sosial yang belum tentu mengandung nilai kebenaran.

"Karena itu, mahasiswa dituntut untuk kritis. jangan langsung percaya informasi di media tetapi harus ada upaya lanjutkan untuk mencari tahu kebenarannya. Jangan langsung share kalau dapat kiriman berita di WA, instragram, Facebook, Youtube karena belum tentu benar," kata pria yang akrab disapa Edy Bau ini.

Menurut Edy Bau, gempuran informasi saat ini sangat rentan dengan adanya berita hoaks. Karena itu, jika tidak kritis, mahasiswa bisa menjadi penyebar berita hoaks dan bisa berujung pidana.

"Hati-hati karena kalau share berita hoaks bisa berujung pidana," ujarnya.

Dikatakannya, literasi media adalah sebuah program wajib dan rutin di KPID yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar memiliki kemampuan dalam mengakses media, menganalisis media, mengevaluasi media termasuk memberi sanksi kepada media.

Edy Bau menyebutkan, salah satu tugas KPID NTT sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia. 

Dan salah satu upaya untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar adalah dengan membangun kesadaran kritis masyarakat melalui literasi media. "Kalau masyarakat sudah kritis, tentu media juga tidak bisa macam-macam. Kami meminta kepada mahasiswa kalau mendengar berita hoaks atau berita yang tidak layak di radio atau televisi agar melapor ke KPID untuk ditindak," kata Edy Bau.

Pada tahun 2022, lanjut Edy Bau, kegiatan literasi media sudah diprogramkan namun tidak bisa dilaksanakan karena ketiadaan anggaran. Karena itu, KPID NTT menggunakan strategi lain yakni membangun komunikasi dengan organisasi kemahasiswaan di Kupang yang akan menggelar kegiatan agar bisa disisipkan materi tentang Literasi Media.

"Kami KPID NTT berterimakasih kepada Organisasi Itakanrai Kupang yang telah  memberi kesempatan untuk membawakan materi Literasi Media, ke depan kita berharap kegiatan ini terus berlanjut kepada mahasiswa lainnya. Karena kalau KPID NTT mau bikin sendiri kegiatan tentu tidak ada anggaran," ungkapnya.

Ketua Itakanrai Kupang, Hery Kanmese pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada KPID NTT yang telah mengisi materi Literasi Media dalam momentum MPAB.

Menurutnya, materi Literasi Media sangat penting bagi mahasiswa agar kritis bermedia.  Selain itu, Anggota Itakanrai Kupang juga berkesempatan mengenal lembaga negara seperti KPID NTT beserta tugas dan kewenangannya.

"Terimakasih kepada KPID NTT. ke depan kalau ada kegiatan kami akan undang lagi untuk materi ini. Kami Itakanrai siap berkolaborasi dengan KPID NTT," ujarnya.

Selain kepada mahasiswa dalam organisasi Itakanrai Kupang, Literasi media juga diberikan kepada mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada Jumat 11 Maret 2022.

Materi Literasi Media ini dibawakan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTT, Yuliana Tefbana dalam kegiatan Kemah Kerja Komisariat Rasul bertempat di Gereka Baitel Oeana, Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang. Kepada 40 peserta kegiatan Yuliana mengajak kaum milenial untuk kritis dan bijak bermedia. Red dari KPID NTT

Banjarmasin -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan koordinasi dengan radio siaran dakwah membahas izin penyiaran radio. Koordinasi bertempat di Sekretariat Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Senin (7/3/2022).

Ketua KPID Provinsi Kalimantan Selatan, Azhari Fadli mengatakan, rapat koordinasi digelar dalam rangka membantu dan memfasilitasi persyaratan perijinan lembaga penyiaran untuk siaran keagamaan.

“Karena keberadaan siaran mereka itu penting untuk masyarakat kita di Banua (Kalsel), yang mana siaran religinya dibutuhkan untuk masyarakat, bahkan menjadi patokan waktu shalat di hampir semua mushalla Banjarmasin,” ungkap Azhari Fadli.

Disampaikannya, dengan mengundang para pemilik radio siaran dakwah, diharapkan bisa memecahkan permasalahan pemilik radio mengenai kendala dalam mengurus izin.

“Kami tadi juga mengundang Balai Monitor Frekuensi Radio (Balmon) Banjarmasin sebagai pengawas dan tekhnis perizinan tentang Izin siaran radio yang akan dikeluarkan melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan,” bebernya.

Azhari membeberkan, izin penyiaran sekarang ditangani Kemenkominfo, misalnya ada keterlambatan bayar, langsung diberikan surat dari mereka. "Sedangkan KPID sebagai lembaga negara independen, hanya mendorong kepada mereka untuk memperhatikan legalitas terkait keberadaan mereka secara sah," cetusnya.

Melalui rapat koordinasi, Azhari mengharapkan lembaga penyiaran paham dan memperhatikan legalitas serta izin radio atau televisi yang sudah kadaluarsa.

“Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, orang yang berusaha di negeri ini haru taat terhadap peraturan pemerintah termasuk legalitas izin radio atau televisi yang kita miliki,” tegasnya.

Kepala Balmon, Mujiyo yang turut hadir pada acara pertemuan, sangat memberikan support tentang perijinan bagi pemilik radio siaran keagamaan tersebut.

Mujiyo mengatakan, perizinan radio harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah seperti berbadan hukum.

“Salah satu syarat dalam mendapatkan Izin Siaran Radio lembaga harus berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), selanjutnya akan mengisi data dalam bentuk digital,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, turut berhadir Ketua Umum Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, KH Drs H Darul Quthni MH, Sekretaris Samsurani, Sekretaris PRSNI Johnson Marzuki serta pimpinan dan perwakilan radio dakwah di Kalimantan Selatan. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.