Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar Literasi Media dengan tema Optimalisasi Pengawasan Publik terhadap program siaran lokal dan Iklan Layanan Masyarakat untuk mendukung agenda pembangunan di Sumatera Barat di Padang, Senin.

Komisioner KPID Sumbar Jimmi Syah Putra Ginting menegaskan perlunya pengawasan publik terhadap konten siaran di televisi maupun radio untuk menjaga kualitas program siaran terus terjaga terutama program siaran lokal dan iklan layanan masyarakat perlu menjadi perhatian bersama.

Program siaran lokal penting untuk pengembangan potensi daerah, sebab dituntut dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah Sumatera Barat, kata dia.

Ia menyampaikan program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10 persen dari seluruh waktu bersiaran sehari penuh untuk televisi, dan paling sedikit 30 persen diantara program lokal tersebut wajib ditayangkan pada jam tayang uama waktu setempat.

Kemudian iklan layanan masyarakat (ILM), lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat minimal 10 persen dari siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, baik KPID maupun mahasiswa, ujarnya.

Sementara Kadis Kominfo SumbarYeflin Luandri, memperkirakan banyak penduduk di Sumatera Barat yang menonton televisi. Diperkirakan hampir 90 persne penduduk Sumbar menonton televisi sehingga penting dilakukan program literasi media untuk menghasilkan masyarakat yang “well informed” serta dapat membuat penilaian terhadap konten media berdasarkan pengetahuan dan pemahaman mereka terhadap media yang bersangkutan.

Kegiatan literasi media tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Penyiaran. Tampil Narasumber : Buya Gusrizal Gazahar, Kadis Kominfo Sumbar Yeflin Luandri, Hasdi Putra (akademisi), Jimmi Syah Putra Ginting (Komisioner KPID) dan Mardhatillah (Komisioner KPID). Red dari antarasumbar.com

Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan dan mengumumkan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra untuk masa bakti 2020-2023, Jumat (20/12/2019).

Tujuh Anggota KPID Sultra yakni Asman, SP. (kelahiran Lapara, 10 Juni 1987), Wa Ode Nuriman, M.Pd (Oelongko, 22 Agustus 1984), Molesara, S.I.Kom (Oelongko, 15 Juli 1984), Hans A Rompas, Stl., M.AP (Kendari, 4 Mei 1988), La Ode Azizul Kadir, MH (Kendari, 18 januari 1989), Ilnas, SH, MH (Tampunawou, S Juli 1981), Azwar, S.Sos, M.Si (Bonerate, 25 November 1977).

Ketuju nama di atas ditetapkan berdasarkan hasil uii Kelayakan dan kepatutan sebagai bagian rangkaian proses seleksi calon. Keputusan tersebut ditandatangani pimpinan DPRD, H Abdurrahman Saleh dan sejumlah anggota lainnya.

Selain tujuh nama itu, DPRD juga menetapkan tiga nama sebagai cadangan manakala suatu waktu diantara anggota KPI Sultra terpilih berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPID. Tiga cadangan itu adalah Adolf Ludwich Kuen, SH, S.Ip, Erwin Randalajuk, SE dan La tanya, S.Ikom. Red dari berbagai sumber

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Divisi Infokom Jakarta Islamic Centre (JIC) menyelenggarakan seminar edukasi penyiaran pada Selasa (17/12/2019) di Ruang dr. Zailani Jakarta Islamic Centre. Acara yang bertema “Edukasi Penonton Cerdas Siaran Berkualitas” mengundang Narasumber Wakil Ketua KPID, Rizky Wahyuni, Umank Ady, Sutradara dan Paimun A. Karim, pendiri dan pengembang Radio Suara Peradaban JIC.

“Sejarah panjang Radio JIC bermula dari tahun 2008 hingga saat ini, yang merupakan proses dari terbentuknya cikal bakal media radio komunitas JIC yang bertanggung jawab mensyiarkan program dengan konten Islami,” ujar Paimun.

Ia mengungkapkan, meskipun pendengar radio saat ini sudah jauh berkurang, Ia berharap dukungan KPID dalam memberikan legalitas kepada Radio JIC menjadi bagian penting dalam proses mengudaranya radio ini.

Paimun A. Karim memaparkan sejarah FM AM Radio JIC, senada dengan hal tersebut, berbicara mengenai konten, Umank Ady yang merupakan seorang sutradara millenial, mengatakan bahwa proses produksi memiliki tanggung jawab besar.

“Tidak hanya sekedar viral, namun seorang content creator juga diharapkan dapat memikirkan jangka panjang dari konten yang dia buat,” ujar Umank

Umank Ady menyampaikan bagaimana bertanggungjawab terhadap konten yang dibuat. Sutradara yang akan menggarap film bersama Ria Ricis Februari 2020 mendatang, juga menyampaikan bahwa tugas menyaring sebuah tayangan dimulai dari keluarga.

Hal tersebut diaminkan oleh Wakil Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuningsih. Perhatiannya kepada tayangan saat ini membuat tim KPID DKI Jakarta bekerja keras untuk mensosialisasikan kepada penonton cerdas agar tayangan berkualitas.

Wahyuningsih juga menandaskan “Menjadi penonton yang cerdas, patut cermat dalam mengkonsumi program siaran, berempati terhadap dampak tayangan, responsif terhadap tayangan, disiplin dalam waktu menonton, aktif mengawasi tayangan televisi serta selektif memilih tontonan yang mendidik dan sehat.”

Ia menambahkan, selain kontrol dimulai dari keluarga untuk dapat memilah-milah tayangan televisi, masyarakat dapat membuat pengaduan siaran melalui sosial media Instagram @KPIDJakarta atau telpon di nomor 021 21233033.

M. Rusdy, Kepala Divisi Infokom JIC mengatakan bahwa JIC akan siap untuk bersinergi dan bekerjasama dalam memantau, memberikan pengawasan, dan menampilkan siaran berkualitas.

“Jakarta Islamic Centre dalam hal ini tentu mendukung penuh program KPID untuk kampanye edukasi penonton cerdas, siaran berkualitas”, tutupnya. Red dari inforakyat.id

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong pembuatan konten lokal seiring perkembangan teknologi informasi. Era Revolusi Industri 4.0 dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan terhadap lembaga penyiaran.

Wakil Ketua KPID DIY Hajar Pamundi mengaku terus mengawal agar frekuensi tetap menjadi milik masyarakat, mulai dari program pengelolaan siaran, perizinan di wilayah DIY. Berbagai jenis siaran diarahkan agar harus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Saat ini KPID menghadapi tantangan terkait perkembangan teknologi era saat ini. Apalagi saat ini radio dan televisi kemungkinan jumlah pendengar atau penontonnya mulai menurun dibandingkan lima sampai sepuluh tahun lagi. "Kini era Revolusi Industri 4.0, di mana generasi muda banyak yang meninggalkan radio dan televisi dengan adanya Internet," kata dia, Kamis (19/12/2019).

Itulah sebabnya KPID DIY mengupayakan beberapa langkah dalam mensikapi perkembangan teknologi. Salah satunya agar tetap bertahan di era konvergensi media. Kemudian mendorong berbagai pihak agar menghadirkan konten lokal DIY bisa diangkat di tingkat nasional dan internasional.

"Terlebih di DIY banyak sekali potensi lokal yang bisa dijadikan konten, Jogja menjadi ibu kota budaya Jawa di Indonesia, ini menjadi nilai jual yang sangat tinggi. Di sisi lain SDM bidang penyiaran juga banyak," katanya.

Dia optimistis KPID DIY bisa menjalankan tugasnya dengan baik di era Revolusi Industri 4.0. Dari sisi hukum, DIY telah memiliki perda tentang penyiaran yang di dalamnya memuat tentang turunan dari UU tentang penyiaran dan UU tentang Keistimewaan DIY. Semangatnya adalah untuk melindungi budaya yang ada di Jogja.

Meski teknologi terus berkembang namun ia mengakui pola pengawasan yang dilakukan tidak berubah dan tetap berpegang pada UU No.32/2002, bahwa radio dan televisi masih menjadi pengawasannya.

Sehingga media yang melalui Internet belum masuk dalam pengawasannya. Tetapi secara moral, pihaknya tidak tinggal diam, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk memproduksi konten yang baik, positif dan bermanfaat bagi masyarakat. "Kami mendorong seperti mahasiswa maupun lainnya agar mulai membuat konten saat ini karena ke depan ketika digitalisasi televisi sudah berjalan akan banyak butuh konten khususnya yang ada di Jogja. Karena kalau konten butuh kreativitas yang harus terus diasah," katanya.

Komisioner KPID DIY Dewi Nurhasanah berharap ke depan radio komunitas mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pihaknya sudah berkali-kali mengupayakannya ke Pemda DIY namun hingga saat ini belum ada respons yang positif.

"Kami sudah menyampaikan ke beberapa SKPD, agar radio komunitas ini mendapatkan semacam dukungan ILM [iklan layanan masyarakat] seperti sosialisasi setiap lembaga di SKPD, sehingga informasi itu bisa tersampaikan," katanya. Red dari jogjapolitan.harianjogja.com

 

Kupang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT menggelar Literasi Media untuk para guru SMP dan SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Peserta sekitar 100 orang perwakilan guru dari tingkat SMPN, SMPK, SMAN dan SMK yang ada di Kota Kupang,” jelas Ketua KPID Provinsi NTT, Yosef Kolo disela-sela kegiatan Literasi Media, di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (17/12/2019).

Dikatakan Yos Kolo, sesungguhnya tugad pokok KPID adalah sebagai legislator dalam mengawasi isi siaran yang ada dalam lembaga penyiaran, disamping bisa memproses administrasi perizinan.

“Tetapi yang paling penting, bagaimana kita visa menyasar masyarakat NTT disemua kalangan,” tandasnya.

Literasi Media bagi para guru ini, ujar Yos Kolo, agar mereka lebih melek bermedia, dengan lebih selektif menggunakan media dan program yang dipilihnya.

“Setelah memilih program, mereka bukan hanya sebagai penonton atau pendengar pasif, tapi harus lebih cerdas dan kritis,” papar Yos Kolo.

Tentunya dengan kritis, lanjut Yos Kolo, para guru bisa mengadu ke KPID bila ada siaran yang berpotensi asusila, kekerasan, sadisme atau propaganda tentang radikalisme.

“Tentunya dengan kecerdasan dan kritisnya seorang guru, dia bisa sosialisasi atau edukasi kepada para.muridnya, tentang siaran atau tayangan yang bisa ditonton atau didengar,” kata Yos Kolo.

Lebih lanjut dikatakan Yos Kolo, jika ada pengaduan yang masuk ke KPID Provinsi NTT, tentu akan ditindaklanjuti.

“Jika lembaga penyiaran tersebut terbukti melakukan kesalahan seperti yang diadukan, maka akan diberikan teguran tertulis,” jelas Yos Kolo.

Dan bila hal tersebut masih tetap dilakukan lembaga penyiaran tersebut, ujar Yos Kolo, tentu akan diberikan sanksi secara bertahap, bukan tidak mungkin program siaran akan dicabut izinnya.

Diakui Yos Kolo, pada akhir kegiatan akan dibentuk Komunitas Literasi Media yang anggotanya para guru, untuk bisa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Red dari beritabuana.co

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.