Purbalingga -  Lembaga penyiaran diminta bersikap adil dan independen dalam menyiarkan kegiatan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Jawa Tengah.

Selama tahapan pemilukada, lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik (LPP/L), lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran komunitas, berkewajiban menyediakan waktu yang cukup untuk sosialisasi pemilukada, bersikap adil, netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon peserta Pemiukada.

"Lembaga penyiaran bukan dalam kapasitas menyukseskan salah satu calon. Tetapi harus berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah bidang kelembagaan Sosiawan, saat memberikan sosialisasi pedoman penyiaran pemilukada di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, (Jateng) Selasa, 9 April 2013.

Dibagian lain, Sosiawan menuturkan, selain harus bersikap adil dan netral, lembaga penyiaran juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan berupa larangan, sesuai pasal 7 Peraturan KPID No 1 tahun 2013. Diantaranya, papar Sosiawan, lembaga penyiaran dilarang menjadi partisan, tidak menyiarkan program siaran yang dibiayai oleh calon atau tim kampanye, kecuali dalam bentuk iklan.

Larangan lainnya, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, sosialisasi, dan siaran kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu selama masa tenang.

"Selama masa tenang, lembaga penyiaran masih dibolehkan menyiarkan berita dan sosialisasi menyangkut tahapan pemilukada, partisipasi pemilih, kegiatan KPU dan Panwas. Pada masa tenang, juga tak boleh menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat. Karena hal ini juga sangat berpengaruh terhadap salah satu calon," tegasnya.
           
Selain sosialisasi pemilukada, acara yang dipandu Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinhubkominfo, Eri Rusdi, juga menginformasikan penyelenggaraan kegiatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2013.

Saat menutup kegiatan itu, Eri mengingatkan lembaga penyiaran untuk berkomitmen mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pilgub Jateng 26 Mei mendatang. "Lembaga penyiaran memiliki peran dan tanggung jawab yang besar agar masyarakat mengurungkan niatnya menjadi golput. Kemudian atas kesadaran politiknya turut serta berpartisipasi mensukseskan pilgub," pungkasnya. Red dari KPID

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mewajibkan seluruh lembaga penyiaran di provinsi ini menayangkan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng secara proposional dan adil.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan, permintaan itu sesuai dengan Peraturan KPID Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditandatangani dan dikeluarkan ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto, 11 Maret 2013 lalu.

Zainal menjelaskan, dalam aturan tersebut, lembaga  penyiaran (televisi maupun radio) diwajibkan menyediakan waktu peliputan yang cukup, adil, proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak boleh bersikap partisan dalam penyiaran penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013 ini.

"Lembaga penyiaran hukumnya wajib untuk menyediakan space atau waktu siaran sebagai wadah sosialisasi, pemberitaan, maupun iklan kampanye mereka. Namun jangan sampai tidak proposional," kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Senin (08/04/2013).

Adapun waktu kampanye itu, lanjutnya, radio dan televisi hanya boleh menayangkan iklan kampanye selama 14 hari, yakni 9-22 Mei 2013.

Dia pun menegaskan, apabila ada lembaga penyiaran yang ketahuan menyiarkan kampanye pasangan tertentu, di luar batasan waktu yang ditentukan, pihaknya tidak segan-segan langsung menutup hak siaran lembaga tersebut.

“Setelah pasangan calon gubernur ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Jawa Tengah pada 11 April 2013, lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan berbau kampanye, sebelum batasan waktu yang telah ditentukan," katanya. Red

Nusa Dua - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan untuk mempermudah pengurusan izin bagi pendirian lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di daerah perbatasan. Kebijakan ini sebagai salah satu usaha untuk memenuhi kebutuhan informasi, hiburan dan pendidikan bagi masyarakat wilayah perbatasan.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam keterangannya di sela-sela kegiatan Hari Penyiaran Nasional ke-80 dan Rapat Koordinasi Nasional KPI 2013 di Nusa Dua (1/4/2013) mengatakan kebijakan untuk mempermudah pengurusan izin ini juga sebagai salah satu langkah untuk membantu lembaga penyiaran nasional memperluas jangkauan siaran hingga daerah perbatasan. Sebab selama ini pemenuhan informasi bagi masyarakat perbatasan didominasi oleh lembaga penyiaran asing.
 
“tujuannya adalah agar informasi yang didapatkan masyarakat di perbatasan dan sebagainnya tidak lebih banyak mengkonsumsi informasi yang dari luar ketimbang dari dalam negeri sendiri, semuanya baik lembaga penyiaran public atau swasta, termasuk komunitas juga masuk disana” kata Tifatul Sembiring dikutip salah satu media lokal.
 
Tifatul Sembiring berharap perusahan perusahan besar di Indonesia untuk membantu lembaga penyiaran didaerah perbatasan atau pulau terluar di Indonesia dengan system CSR melalui iklan. Dengan adanya bantuan CSR tersebut diharapkan nantinya lembaga penyiaran di daerah perbatasan dapat terus beroperasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah meminta iklan kampanye para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013 tidak membodohi masyarakat.

Permintaan itu telah disesuaikan dengan Peraturan KPID Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyiaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) yang ditandatangani dan dikeluarkan ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto, 11 Maret 2013.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Zainal Abidin Petir mengatakan, sesuai dengan aturan, kampanye yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni 9-22 Mei 2013 itu diwajibkan pula kepada para cagub dan cawagub menyampaikan materi yang riil, tidak diskriminatif, apalagi membodohi rakyat melalui janji-janjinya.

"Mereka wajib menyampaikan materi kampanye yang logis, jangan bodohi rakyat dengan janji isapan jempol semata," kata Zainal kepada Tribunjateng.com, Senin (08/04/2013).

Untuk itu, lanjunya, lembaga penyiaran yang akan menayangkan kampanye mereka diharuskan selekif dan diwajibkan menolak apabila terkesan akan membodohi rakyat.

Menurutnya, di manapun daerahnya, isi siaran kampanye sudah tentu harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat, mencerahkan pemilih, dan tidak memberikan janji-janji yang tidak rasional. Red

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terpilih untuk masa bakti 2013 – 2016, Senin, 25 Maret 2013, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Adapun ke 7 (tujuh) orang Anggota KPID Kalbar periode 2013-2016 yang dilantik terdiri dari Faisal Riza, ST, Budi Susanto, SE, Alawiyah Almuthahar, ST, M.Si, Faisal, SP,   Dra. Sarmini, Imam Abu Hanifah, S.Sos, Eva Dania Alawiyah HN, S.Kom.I. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris KPID Prov. Kalbar, Anggota KPID Prov. Kalbar periode 2008-2013, Kepala SKPD Pemprov. Kalbar dan lembaga penyiaran.

Sehari setelah pelantikan tersebut langsung diadakan rapat pleno di Sekretariat KPID Kalbar untuk memilih Ketua, Wakil Ketua dan Koordinator 3 Divisi atau bidang di KPI. Rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut menghasilkan keputusan Ketua KPID Kalbar dijabat oleh Faisal Riza, Wakil Ketua dijabat oleh Sarmini, Koordinator Divisi Isi Siaran dijabat oleh Alawiyah Almuthahar dengan anggota bidang Isi Siaran, Eva Dania Alawiyah dan Budi Susanto, Koordinator Divisi Legalitas dan Perizinan dijabat oleh Imam Abu Hanifah dengan Anggota bidang legalitas dan perizinan Faisal Riza dan Koordinator Kelembagaan dijabat oleh Faisal dengan anggota bidang kelembagaan Sarmini. Ree/Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.