- Detail
- Dilihat: 11719
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat hingga kini melarang penyiaran 14 lagu bermasalah di seluruh stasiun radio dan televisi karena liriknya dinilai mengandung unsur porno, tidak mendidik, dan merendahkan martabat kaum perempuan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat (25/1) mengatakan, larangan penyiaran 14 lagu tersebut dikeluarkan setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang menilai lirik lagu tersebut melanggar etika, tidak mendidik, dan merendahkan derajat pihak tertentu.
Ia mengatakan, 13 dari 14 lagu bermasalah itu beraliran dangdut dan satu lagu bergenre pop Sasak. ”Lagu-lagu yang dilarang disiarkan baik di radio maupun televisi antara lain, Jupe Paling Suka 69, Mobil Bergoyang, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Satu Jam Saja, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum Wanita Lubang Buaya, Ada Yang Panjang, dan lainnya,” kata Sukri dikutip antara.
Satu lagu bergenre pop Sasak yang dilarang disiarkan di radio maupun TV berjudul Bebalu Bais (Janda Bau). Lirik lagu itu dinilai melecehkan dan merendahkan martabat kaum perempuan.
Larangan menyiarkan lagu-lagu bermasalah itu dikeluarkan setelah dilakukan kajian dan menghimpun masukan dari sejumlah tokoh agama, budayawan, akademisi, tokoh pers, dan praktisi media. Selanjutnya dibahas dalam rapat pleno komisioner kemudian baru dikeluarkan larangan penyiaran di seluruh lembaga penyiaran. Red