Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkomitmen memperkuat peran lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, serta Pokja Indrapura DPRD Jatim.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penyiaran dan media massa untuk mendukung penyebaran informasi berbasis daerah pilihan (dapil).
“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan informasi masyarakat di setiap dapil dapat terakomodasi dengan baik,” ungkanya, Senin (30/12/2024).
Ia juga menyoroti tantangan dalam transisi penyiaran dari TV analog ke digital serta pengelolaan radio di tingkat daerah. Menurutnya, langkah ini harus diiringi dengan penguatan kualitas penyiaran agar tetap relevan di era digital.
Sementara itu, Sekwan DPRD Jatim, Ali Kuncoro, menyampaikan pentingnya pemberitaan yang harmonis untuk mendukung program kerakyatan.
“Media massa, baik penyiaran maupun lainnya, memiliki peran strategis dalam menyampaikan capaian kinerja DPRD kepada masyarakat,” terang Ali Kuncoro, yang juga Penjabat Wali Kota Mojokerto.
Ali Kuncoro menambahkan, media sosial juga menjadi tantangan baru dalam menyampaikan informasi. Ia berharap platform digital dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Melalui kolaborasi ini, KPID Jawa Timur dan DPRD Jatim berharap dapat membangun ekosistem penyiaran yang lebih inklusif dan mendukung pengembangan informasi di seluruh wilayah Jawa Timur. Red dari berbagai sumber
Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap kontribusi pemikiran dari berbagai Lembaga Penyiaran dapat diakomodasi dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah.
Harapan ini disampaikan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dalam sambutannya pada acara Bootcamp Radio se-Sumbar dan FGD Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Senin (2/12), di Axana Hotel, Padang.
“Kontribusi pemikiran terkait draft Ranperda Penyiaran sangat diperlukan agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran itu sendiri,” ujar Robert.
Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memberikan ruang bagi intervensi yang adil terhadap seluruh Lembaga Penyiaran, sehingga tidak terjadi tebang pilih.
Ranperda ini, lanjut Robert, juga diharapkan mampu mengatur ruang lingkup penguatan ekosistem penyiaran, termasuk pemberdayaan Lembaga Penyiaran dari segi infrastruktur maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Penguatan ini sangat penting agar semua Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dapat berkembang secara merata,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, yang hadir dan membuka acara, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyiaran di daerah.
“Ranperda ini harus sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga mampu mengembangkan keunggulan daerah dan meningkatkan daya saing Sumatera Barat,” kata Evi Yandri.
Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, turut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, peraturan daerah tentang penyiaran diperlukan untuk memaksimalkan potensi lokal yang belum tergarap secara optimal.
“Nilai-nilai kearifan lokal harus dilestarikan dan Ranperda ini dapat menjadi salah satu instrumennya,” ujar Made.
Hal senada juga disampaikan oleh Amin Shabana, komisioner KPI Pusat lainnya. Amin menekankan pentingnya Ranperda ini untuk membantu Lembaga Penyiaran tumbuh secara sehat.
“Ranperda ini harus mampu mendukung Lembaga Penyiaran, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan SDM,” katanya.
Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan masukan terkait Ranperda, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Siti Aisyah; Kepala Stasiun RRI Bukittinggi, Budi Suwarno; serta Praktisi Penyiaran, Andahayani Yoseph. Seluruh Komisioner KPID Sumbar dan peserta dari Lembaga Penyiaran Radio di Sumatera Barat juga hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Penyiaran diharapkan dapat segera terwujud, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, serta memperkuat potensi penyiaran lokal yang berbasis kearifan budaya daerah. Red dari berbagai sumber
Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang pilkada pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
"Kami berharap untuk dapat dipatuhi, karena aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh Murdeli, di Banda Aceh, Minggu (24/11).
Murdeli mengatakan, supaya pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan terkait siaran yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Aceh.
Dia menjelaskan, selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta peserta Pilkada Serentak 2024.
"Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan," ujarnya.
Selain itu, juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang, Red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapa pun dan lembaga mana pun pada masa tenang," katanya lagi.
Selain itu, kata dia pula, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara. Sedangkan untuk hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Lembaga penyiaran yang menayangkan hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survei yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, KPI Aceh benar-benar berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.
"Kepada masyarakat dan semua pihak, kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran," demikian Murdeli. Red dari berbagai sumber
Tanjungpinang - Komisi Penyiaran Penyiaran Daerah (KPID) menggelar kegiatan literasi dan media gathering yang membahas terkait seputar penyiaran di Kepri. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan jurnalis, media massa, dan pelajar di Cozy Caffe, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari mengatakan literasi ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku media massa terkait pedoman penyiaran. Yang mana saat ini ini, media televisi dan radio masih menjadi pedoman utama infomasi masyarakat.
"Penyiaran radio dan televisi masih menjadi filter infomasi dari masyarakat, jadi kami Pastikan Informasi yang masuk ke Televisi dan Radio sudah terhindar dari Hoax," kata Hengky.
Dirinya berharap penyebaran informasi melalui media penyiaran ini juga bisa turut diawasi oleh masyarakat. Misalnya dalam hal konten yang bisa menghibur masyarakat, namun tetap harus mengedukasi bagi para pendengarnya.
"Memang kalau media penyiaran ini lebih mengutamakan konten hiburannya, tapi hiburan yang seperti apa, tentu ada batasannya,” ucapnya.
Di masa peralihan penyebaran informasi yang masif melalui media sosial, dirinya berharap media televisi dan radio bisa Menjadi garda terdepan untuk menangkal informasi simpang siur yang sering meresahkan masyarakat.
"Terutama karena kita di daerah perbatasan, jadi supaya daerah kita bisa mendapat perhatian lah," katanya, mengakhiri. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terselenggara pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, ingatkan pentingnya peran Lembaga penyiaran dalam melakukan kontrol untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan lancar di Jawa Barat, hal tersebut terungkap dalam Literasi media KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada Di Jawa Barat tahun 2024’ Kamis (21/11/2024) di Universitas Muhammadiyah Garut.
Dalam Kegiatan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Lembaga Penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat terlebih sampai hari ini Lembaga penyiaran merupakan sumber informasi terpercaya masyarakat yang selalu dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari berbagai informasi termasuk di antaranya Pilkada.
“Tugas Lembaga Penyiaran itu salah satunya memberikan informasi politik sehingga masyarakat Garut, mahasiswa-mahasiswi strider Muhammadiyah Garut itu bisa belajar tentang politik (edukasi politik), memilih kandidat itu yang kemudian bukan karena gagah, ganteng, cantik, tinggi, tapi memilihnya itu karena visi misinya jelas apa yang akan dilakukan ketika kandidat menjadi punya visi apa apa yang harus coba dibangun jawabannya itu adalah tugas salah satu tugas dari televisi dan radio,” ungkapnya.
“Apalagi sampai hari ini yang dipercaya itu informasi dari televisi dan radio. Masyarakat itu semakin bingung banyaknya informasi yang ada di media sosial yang kemudian sebenarnya itu belum tentu benar,” imbuhnya.
Meski begitu dikatakan Adiyana, saat ini ada sejumlah kekhawatiran yang dirasakan masyarakat menyoal Lembaga penyiaran, seperti Afiliasi kepentingan pemilik yang banyak di miliki oleh Pimpinan Partai Politik.
“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? Apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio, ini yang menjadi catatan penting kami,” jelasnya.
Maka dari itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet tegaskan kepada seluruh Lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.
Hal senada juga di ungkapkan, Sekertaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan. Menurutnya, menjadi hal yang wajib bagi seluruh Lembaga penyiaran, untuk memegang teguh netralitas dan independensinya. Apalagi pemirsa maupun pendengar Radio dan TV di Jawa Barat terbilang tinggi.
“Tapi saya minta peran serta dalam penyiaran ini, yaitu ikut serta. Ya, dan para penyiar itu sebenarnya berkewajiban juga berposisi netral, tidak berpihak, tapi berkewajiban secara sederhana. Nah, makanya saya minta peran serta KPID ini dalam tingkat sosialisasi. Agar apa yang menjadi cita cita bersama itu bisa terwujud,” katanya.
Iapun mengapresiasi, berbagai upaya yang telah dilakukan KPID dalam melakukan pengawasan hingga edukasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar pentingnya pengawasan Bersama yang dilakukan oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi apasaja yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Roni, partisipasi masyarakat dalam turut mengawasi konten menjadi pengingat penting bagi Lembaga penyiaran agar terus menjunjung tinggi netralitasnya.
“Masyarakat pun harus berpartisipasi untuk mengawasi, untuk bersama sama mewujudkan Penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat,” ungkapnya.
“Masyarakatpun bisa melaporkan kepada kami, melalui berbagai platform jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
Ketika jeda iklan ada salah satu iklan podcast porno (podcast obrolan online) dari rcti+ yang isinya potongan interview seorang penyiar laki2 dengan 2 wanita yang membicarakan penggunaan kondom dan “enaknya sama-sama”. Walaupun di awal iklan diberi disclaimer bahwa iklan ini untuk 17 tahun ke atas, dan juga disensor untuk beberapa kata, namun pendengar masih bisa memahami maksud dan isi obrolan nya. Jadi seharusnya iklan seperti ini tidak ditayangkan di bawah jam 23 malam. Mohon bisa ditindaklanjuti
Pojok Apresiasi
??️??️??️
saya minta tolong ya sama KPI supaya semua STB TV digital yang dirakit di tahun 2025 besok dipastikan ada fitur multimedia nya yang lebih sama kayak komputer PC windows, misalnya AIMP Player buat putar musik. VLC Player Buat Putar Video yang diambil dari siaran TV atau Video yang diambil dari Handphone atau komputer, dan beberapa fitur canggih lainnya yang selama ini dibenci sama semua pengguna handphone tau.
sekian Terima kasih, saya harap ini menjadi perhatian serius buat perangkat elektronik yang berfungsi sebagai penerima siaran RTV digital yang akan dirakit di tahun 2025. kalau perlu sekalian modul TV tersebut sudah berbasis Android, asal masih bisa dibeli dengan harga sekitar 300 ribuan aja. tau.