Pekanbaru - Wakil Komisi I DPRD Riau, Taufiq Arrahman, mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (24/7/2017).

Kunjungan ini sekaligus inspeksi pasca pelantikan Komisioner KPID Riau 2017-2020. Selain berdialog, anggota Komisi I ini juga melihat ruang kerja Komisioner dan fasilitas KPID Riau pasca vakum hampir enam bulan.

Ketua KPID Riau, Falzan Surachman, melaporkan kondisi KPID pasca dilantik. Saat ini KPID berubah bentuk dari sebelumnya bagian dari SOTK Pemprov Riau. Penganggaran KPID kini melalui mekanisme hibah sesuai Surat Edaran Mendagri kepada Gubernur seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufiq Arrahman, berharap KPID Riau segera bergerak cepat melakukan penyesuaian anggaran sehingga tidak mengganggu aktivitas. Terutama dalam melakukan tupoksi utama nya mengawasi isu siaran dan fungsi lainnya.

 Sebelumnya tujuh Komisioner KPID Riau, Falzan Surachman (Ketua), Asral Rais (Wakil Ketua) dan Asril Darma (Korbid Isi Siaran), Warsito (Korbid Penataan Struktur Penyiaran), Wide Munadir Rossa (Korbid Kelembagaan), Hisam Setiawan (Koor Sekretariat) dan Nopri Naldi (Koor Keuangan) mendatangi Komisi I DPRD Riau pekan lalu.

Pasca dilantik,lalu Gubernur Riau, Arayadjuliandi Rachman, 12 Juli 2017 lalu, Komisioner KPID Riau juga sudah melakukan pertemuan Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Kominfo Riau, Yogi Getri. (*)

 

Purbalingga - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi pemutaran 58 lagu yang dinilai berbau pornografi dan merendahkan martabat manusia di lembaga penyiaran publik.

“Sedikitnya sudah ada 58 lagu yang kami larang dan batasi pemutarannya. Lagu-lagu itu berbau mesum dan merendahkan martabat manusia,” kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, saat memantau isi siaran sejumlah lembaga penyiaran publik di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (26/4/2017).

Rofiudin menyebutkan, dari 58 lagu, 11 di antaranya termasuk kategori yang dilarang untuk diputar, sisanya merupakan lagu yang dibatasi penyiarannya. "Untuk kategori lagu yang dilarang diputar, artinya lagu tersebut sama sekali tidak diperbolehkan disiarkan, sedangkan lagu yang dibatasi berarti lagu tersebut hanya dapat disiarkan pada jam tertentu, mulai pukul 22.00 – 03.00 WIB," ujarnya.

Lagu-lagu itu dilarang karena dinilai berpotensi mengampanyekan seks bebas dan memicu fantasi seksual. Ada pula yang mengandung kata-kata kasar, cabul dan merendahkan martabat manusia. “Tidak menutup kemungkinan masih ada judul lagu di luar daftar yang dilarang atau dibatasi penyiarannya,” kata Rofiudin.

Rofiudin meminta kepada masyarakat untuk peduli dan kritis terhadap isi siaran lembaga penyiaran publik televisi dan radio.

Untuk itu, KPID meminta masyarakat aktif melaporkan jika menjumpai isi tayangan televisi atau isi siaran radio yang menyimpang dari kaidah penyiaran.

Selain lagu-lagu berbau pornografi, Rofiudin juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi isi siaran radio berupa iklan pengobatan yang menjanjikan kesembuhan, berlebihan dan memuat testimoni, iklan obat vitalitas, iklan alat bantu seks, kata-kata vulgar, dan iklan rokok yang dalam regulasi baru diperbolehkan di atas pukul 22.00.

Tak hanya iklan, program talkshow konsultasi seks, pengobatan supranatural, mistik, kata-kata penyiar saru, menggoda, kasar, menjelek-jelekkan pihak lain, serta kekerasan verbal seperti pencemaran nama baik, makian, siaran agama yang menyangkut isu SARA, menyalahkan keyakinan atau paham tertentu yang sah menurut negara, radio yang hanya memutar lagu atau program tanpa penyiar atau radio ilegal, juga ditegur.

Rofiudin mengungkapkan, beberapa acara siaran televisi dan radio sudah mendapat teguran KPID karena mengandung materi yang dinilai tidak mendidik dan melanggar norma-norma kepenyiaran.

“Jika menjumpai lagu yang berbau mesum diputar, atau tayangan televisi yang dinilai tidak pantas, mohon untuk melaporkan pengaduan kepada kami melalui SMS ke nomor 0813 260 26000 atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Nama pengadu akan kami rahasiakan,” kata Rofiudin. Red dari kompas.com

Semarang - Setelah resmi diangkat sebagai Komisioner KPID dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 487.23/4 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017, tujuh Komisioner KPID Jateng menggelar rapat pleno perdana pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu.

Rapat pleno KPID Jateng kali pertama ini dengan agenda utama pembacaan dan penyerahan SK Gubernur oleh Kepala Sekretariat KPID Jawa Tengah ZRP Tj. Mulyono kepada masing-masing Komisioner terpilih. Setelah itu, rapat pleno menyusun kepengurusan KPID periode 2017-2020. Rapat akhirnya menetapkan:

1.    Ketua                                                             : Budi Setyo Purnomo;
2.    Wakil Ketua / Korbid Penataan Infrastruktur        : Asep Cuwantoro;
3.    Korbid Pelayanan Perijinan                                : Setiawan Hendra Kelana;
4.    Korbid Aduan dan Pengawasan                          : Tazkiyatul Muthmainnah;
5.    Korbid Penindakan dan Pembinaan                    : Sonakha Yuda Laksono;
6.    Korbid Komunikasi dan Kerjasama                     : M. Rofiudin
7.    Korbid Kelembagaan dan SDM                           : Dini Inayati

Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, meminta lembaga penyiaran swasta (LPS) di kawasan perbatasan antar negara untuk mengurus izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Lembaga penyiaran yang berizin merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Agung Suprio saat bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga penyiaran swasta radio di Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (17/3/17).

Menurut Agung, berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan KPI Pusat di sejumlah wilayah di perbatasan antar negara khususnya di Kaltara, masih ada lembaga penyiaran yang belum memiliki izin penyiaran. Bahkan, ada diantara lembaga penyiaran tersebut yang belum sama sekali mengajukan permohonan perizinan.

“Karena Kaltara belum memiliki KPID. Maka proses awal permohonan izin penyiaran melalui KPI Pusat. Jika pemohon sudah mengajukan permohonan, kami akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek secara langsung. Setelah itu, kita akan selenggarakan evaluasi dengar pendapat atau EDP untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan,” jelas Agung.

Berdasarkan catatan, KPI Pusat telah melakukan proses EDP di provinsi paling anyar yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan menyelenggarakan proses EDP untuk lembaga penyiaran yang baru melakukan permohonan izin penyiaran. ***

Serpong – Jumlah lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Banten terus meningkat. Selain meningkat, antusias pemohon izin izin penyelenggaraan yang mendaftarkan perizinan penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten masih cukup tinggi. Hal ini menandakan peluang bisnis penyiaran di wilayah Banten masih menjanjikan.

Menurut Ketua KPID Banten, Ade Bujhaeremi, di tahun 2016 lalu, jumlah lembaga penyiaran yang sudah terdata di KPID mencapai 165 lembaga penyiaran. Dari jumlah itu, sebanyak 87 lembaga penyiaran sudah mengatongi izin prinsip dan tetap dari negara.

“Kami selalu kedatangan pemohon izin penyiaran yang akan mendirikan lembaga penyiarannya di Banten. Ada juga pemohon yang ingin kembali melanjutkan perpanjangan izin penyiaran yang sudah habis masa waktunya,” kata Ade kepada kpi.go.id disela-sela acara Rakerda KPID Banten, Selasa, 28 Februari 2017.

Meningkatnya jumlah pemohon izin penyiaran ini juga tidak lepas dari dibukanya peluang usaha untuk lembaga penyiaran radio di beberapa wilayah di Banten. Beberapa wilayah yang dibuka yakni kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Pandeglang, kota Cilegon dan Lebak. “Meskipun baru peluang usaha di radio yang dibuka, tapi minat pemohon cukup tinggi,” sahut Ade.

Sayangnya, kata Ade, ada beberapa pemohon yang permohonan izin penyiaran sudah diproses setengah jalan justru berhenti. Penyebabnya karena terlalu lama menunggu izinnya keluar. “Tapi ada juga yang disebabkan pemilik utama meninggal dunia sehingga tidak diteruskan lagi usahanya oleh pewarisnya,” ceritanya.

Meskipun KPID terus mendorong berkembangnya lembaga penyiaran di Banten, upaya yang tegas juga dilakukan terhadap lembaga penyiaran yang tidak lagi melakukan perpanjangan izin atau tidak lagi bersiaran. Pada tahun 2016, sebanyak 6 lembaga penyiaran radio sudah dibekukan oleh Kominfo berdasarkan laporan dari KPID karena izinnya sudah mati dan tidak bersiaran. “Kami meminta kepada lembaga penyiaran yang sudah habis izin penyiarannya untuk segera melakukan proses perpanjangan izin secepatnya ke KPID,” pinta Ade. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.