Solo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan kunjungan kelembagaan ke Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) MTA TV di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, H. Achmad Nashrudin P., bersama Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Ibnu Hazairin Rowiyan serta Asisten Endang. Kunjungan diterima secara hangat oleh jajaran pimpinan MTA TV yang dipimpin Direktur MTA TV, Rahman, beserta seluruh tim manajemen dan kru penyiaran.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan antar lembaga penyiaran dan regulator penyiaran daerah, sekaligus bertukar pengalaman mengenai pengelolaan media penyiaran berbasis da’wah dan pelayanan publik. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis dunia penyiaran, mulai dari tantangan transformasi digital, penguatan konten siaran yang edukatif dan sehat, hingga pengembangan lembaga penyiaran berbasis komunitas dan da’wah.

Sebelum mengunjungi MTA TV, rombongan KPID Banten juga sempat berdiskusi dengan Komisioner Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili, terkait dinamika dan pengawasan penyiaran di era digital.

Direktur MTA TV, Rahman, menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPID Banten dan berharap silaturahmi kelembagaan tersebut dapat memperkuat sinergi antar lembaga penyiaran di Indonesia. “MTA TV hadir sebagai media da’wah yang berupaya memberikan siaran edukatif, informatif, dan bernilai keislaman kepada masyarakat. Selain televisi, kami juga mengelola radio komunitas dan LPS radio sebagai bagian dari pengembangan media da’wah,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan KPID Banten diajak berkeliling studio penyiaran MTA TV untuk melihat langsung proses produksi program dan fasilitas siaran. Selain itu, rombongan juga mengunjungi Gedung Pusat Yayasan Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) sebagai lembaga yang menaungi MTA TV. Kunjungan ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan kolaborasi antar lembaga penyiaran dan regulator dalam menghadirkan siaran yang berkualitas, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Foto: KPID Banten)

 

 

Palangka Raya – Kehadiran Forum Komunikasi dan Pemerhati (FKP) RRI Palangka Raya tidak hanya memberi penguatan literasi media masyarakat tetapi juga mampu mengawasi isi siaran serta pengembangan budaya komunikasi yang santun dan mencerdaskan. 

Harapan ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng), Sesa Mareki, dalam acara pengukuhan jajaran pengurus FKP RRI Palangka Raya periode 2026-2031 yang berlangsung, Selasa (19/5/2026) di Hall Tri Prasetya RRI Palangka Raya.

"Kita semua tentu berharap forum ini tidak hanya hadir secara organisatoris, tetapi juga mampu melahirkan kontribusi nyata," ucapnya.

Sesa menambahkan bahwa amanah ini tentu bukan sekadar simbol organisasi, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan sosial untuk ikut menjaga kualitas ruang publik penyiaran, memperkuat literasi informasi masyarakat, serta merawat semangat kebangsaan di tengah derasnya arus digitalisasi media saat ini.

Di era disrupsi informasi seperti sekarang, media penyiaran menghadapi tantangan yang tidak ringan. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat secara sangat cepat. Di satu sisi, kemajuan ini membuka ruang demokrasi yang luas, namun di sisi lain juga menghadirkan ancaman berupa hoaks, polarisasi sosial, ujaran kebencian, hingga menurunnya kualitas etika komunikasi publik.

Sesa Mareki menjelaskan lebih jauh bahwa dalam konteks itulah keberadaan RRI sebagai lembaga penyiaran publik menjadi sangat strategis. RRI bukan hanya media informasi, tetapi juga benteng kebangsaan, perekat sosial, dan ruang edukasi publik yang harus terus dijaga independensi serta marwahnya. Karena itu, kehadiran Forum Komunikasi dan Pemerhati RRI memiliki arti penting sebagai mitra kritis sekaligus mitra konstruktif dalam memperkuat fungsi pelayanan publik RRI kepada masyarakat.

KPID Kalteng memandang bahwa kolaborasi antara lembaga penyiaran, regulator, masyarakat sipil, dan forum-forum pemerhati media merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Penyiaran yang sehat tidak mungkin dibangun oleh satu institusi semata. Ia membutuhkan partisipasi kolektif, pengawasan publik, serta komitmen bersama untuk menghadirkan siaran yang berkualitas, mencerdaskan, dan berkeadaban.

Pihaknya percaya bahwa forum ini dapat menjadi wadah dialog yang inklusif, tempat bertemunya gagasan-gagasan besar demi kemajuan dunia penyiaran di Kalteng. Kita membutuhkan ruang komunikasi yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan dinamika media yang terus berkembang.

Dalam kehidupan demokrasi modern, media memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembentukan opini publik dan arah pembangunan sosial. Oleh sebab itu, menjaga integritas penyiaran sejatinya adalah bagian dari menjaga kualitas demokrasi itu sendiri.

Sesa Mareki juga mengajak seluruh pengurus yang baru dikukuhkan untuk menjadikan amanah ini sebagai ruang pengabdian. Bangun komunikasi yang harmonis, jaga independensi, dan hadirkan semangat kolaboratif demi kemajuan penyiaran publik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

"Akhirnya, sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus Forum Komunikasi dan Pemerhati RRI Palangka Raya Periode 2026–2031. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi dan tanggung jawab," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun kolaborasi bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang guna memperkuat pengawasan lembaga penyiaran dan mengantisipasi masuknya konten asing di wilayah perbatasan. Hal itu terungkap dalam kunjungan silaturahmi jajaran Komisioner KPID NTT ke kantor Balmon Kelas I Kupang, Senin (18/5/2026).

Rombongan KPID NTT dipimpin Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati bersama Wakil Ketua Kekson Fole Salukh, Koordinator Bidang Kelembagaan Ichsa Arman Pua Upa, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Fredrikus Royanto Bau, Koordinator Bidang PKSP Aulora Agrava Modok, serta anggota Yohanes Teme dan Trisna Lilyana Dano. Kedatangan mereka diterima langsung Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Mujiyo bersama jajaran di Ruang Sasando Balmon Kupang.

Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati mengatakan, kunjungan tersebut merupakan agenda silaturahmi perdana jajaran komisioner baru KPID NTT setelah dilantik beberapa waktu lalu.

Menurut Yohanes, KPID NTT memandang Balmon Kupang sebagai mitra strategis dalam memperkuat pengawasan penyiaran di NTT, khususnya di daerah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

“Kami ingin memperkuat kolaborasi dengan Balmon Kupang dalam menjalankan tugas pemantauan dan pengawasan penggunaan spektrum frekuensi oleh lembaga penyiaran di NTT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPID memiliki kewenangan mengawasi isi siaran, sedangkan Balmon bertanggung jawab terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio.

Sebagai daerah perbatasan, kata Yohanes, NTT memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan penyiaran, terutama untuk mengantisipasi masuknya siaran maupun konten asing yang tidak sesuai dengan regulasi nasional.

“Pengawasan perlu diperkuat agar jangan sampai ada kontaminasi konten-konten asing yang masuk melalui siaran di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balmon Kelas I Kupang, Mujiyo menyambut baik kunjungan dan inisiatif kolaborasi yang dibangun KPID NTT.

Menurutnya, Balmon siap mendukung pengembangan lembaga penyiaran di NTT, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Kalau ada usulan pendirian lembaga penyiaran publik lokal maupun lembaga penyiaran swasta, prinsipnya kami sangat mendukung. Saat ini proses pengurusan izin juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online,” jelas Mujiyo.

Ia menegaskan, Balmon berfokus pada pengawasan penggunaan spektrum frekuensi dan aspek teknis perizinan, sedangkan pengawasan isi siaran menjadi kewenangan KPID.

Balmon, lanjutnya, juga akan terus melakukan monitoring terhadap lembaga penyiaran yang telah mengantongi izin frekuensi namun tidak aktif beroperasi. “Kami akan melakukan evaluasi dan memberikan teguran jika ada lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin tetapi frekuensinya tidak digunakan,” katanya.

Mujiyo berharap seluruh lembaga penyiaran di NTT, baik LPP, LPPL, LPS maupun radio komunitas, mampu terus berinovasi dan bertahan di tengah tantangan era digital. “Kami mendukung pembukaan lembaga penyiaran baru di NTT, tetapi jangan sampai setelah mendapatkan izin justru berhenti beroperasi karena kendala anggaran,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan pentingnya pengawasan semesta yang lestari dan independen dalam menjaga ruang siar publik. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Ahli (RDPA) bertajuk Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen untuk Jawa Barat Istimewa (PATALI) di Aula KPID Jawa Barat, Selasa (19/5/2026).

Dalam sambutannya, Adiyana mengatakan, radio dan televisi masih memiliki peran vital sebagai benteng karakter bangsa di tengah derasnya arus budaya populer dan penetrasi media berbayar internet. Lebih lanjut dijelaskan Adiyana mengungkapkan bahwa meski 99 persen generasi Z kini mengakses media berbayar berbasis internet, masih ada 55,3 persen yang mendengarkan radio frekuensi, bukan sekadar streaming.

“Radio tetap hidup, tetap relevan. Data ini menunjukkan bahwa ruang siar tradisional masih punya tempat di hati publik,” ujarnya. Ia menambahkan, televisi juga masih menjadi medium dominan dengan penetrasi mencapai 86,5 persen.

Namun, Adiyana menyoroti minimnya perhatian lembaga penyiaran terhadap data tersebut. “Dua agenda besar kemarin tidak ada yang menanyakan berapa penetrasi radio dan televisi. Padahal ini penting untuk mengukur relevansi media siar dalam konteks generasi Z,” katanya.

Lebih jauh, Adiyana menyoroti konten budaya populer, khususnya lirik lagu yang kerap tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia menilai, banyak lagu yang mengandung bahasa cabul, seksualitas, hingga kekerasan, yang berpotensi merusak nilai karakter anak dan remaja.

“Kerusakan itu bukan hanya afektif, tapi juga prosesnya dari kognitif dan konatif. Anak-anak bisa meniru perilaku dari lirik yang mereka dengar,” tegasnya.

Oleh sebab itu Adiyana mengingatkan bahwa pembangunan karakter bangsa harus dimulai dari sektor kognisi. Radio dan televisi, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan konten yang mendidik dan sesuai nilai keindonesiaan.

“Kita jangan hanya sibuk mengkritik platform global, tapi lupa mawas diri. Media lokal harus jadi benteng pertahanan nilai,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang siar publik bukan sekadar hiburan, melainkan arena pendidikan karakter. “Ketika anak-anak menyanyikan lagu dengan bahasa yang tidak sesuai nilai, itu alarm bagi kita semua. Penyiaran harus hadir sebagai filter budaya,” katanya.

Dalam konteks pengawasan semesta, Adiyana menekankan perlunya kolaborasi antara regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek substansi konten. “Indonesia untuk Jawa Barat, dari Jawa Barat untuk Indonesia. Semangat ini harus kita tanamkan bersama,” pungkasnya.

RDPA PATALI menjadi momentum bagi KPID Jawa Barat untuk meneguhkan komitmen menjaga keberlanjutan penyiaran yang ramah anak, ramah perempuan, serta berorientasi pada kepentingan publik. Dengan pengawasan yang lestari dan independen, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga ruang siar yang sehat dan bermartabat. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas siaran televisi dan radio di era digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran (SARAN) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (8/5/2026).

Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPID Bengkulu menghadirkan sistem pengawasan siaran yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Dengan adanya aplikasi SARAN, warga kini dapat menyampaikan laporan secara langsung apabila menemukan tayangan televisi maupun siaran radio yang dianggap melanggar aturan atau tidak layak dikonsumsi publik.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, insan pers, akademisi, lembaga penyiaran, hingga kalangan pelajar.

Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan bahwa perkembangan teknologi menuntut adanya sistem pengawasan penyiaran yang lebih adaptif. Menurutnya, aplikasi SARAN hadir untuk menjembatani masyarakat agar lebih mudah berpartisipasi dalam menjaga kualitas siaran.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat dipermudah untuk menyampaikan aduan apabila menemukan isi siaran yang tidak layak konsumsi, baik yang ditonton maupun yang didengar,” ujar Tedi dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang kesulitan menyampaikan laporan terkait pelanggaran isi siaran karena keterbatasan akses dan prosedur yang dianggap rumit. Dengan sistem digital berbasis aplikasi, proses pengaduan kini dapat dilakukan secara praktis melalui telepon genggam.

Aplikasi SARAN sendiri sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan tersebut melalui situs resmi KPID di aplikasi berbasis web.

Tedi menambahkan, keberadaan aplikasi ini bukan hanya menjadi media pengaduan, tetapi juga sarana komunikasi antara masyarakat dan lembaga pengawas penyiaran. KPID berharap keterlibatan publik dapat semakin meningkat sehingga kualitas siaran di Bengkulu menjadi lebih sehat, edukatif, dan ramah bagi semua kalangan.

Menurutnya, pengawasan isi siaran tidak bisa hanya dilakukan oleh regulator semata. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang bertanggung jawab.

“Di era digital seperti sekarang, integrasi teknologi menjadi kebutuhan mutlak. Karena itu kami ingin masyarakat ikut aktif mengawasi siaran agar konten yang beredar tetap sesuai aturan dan norma,” katanya.

Dalam aplikasi SARAN, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aduan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak KPID sesuai mekanisme yang berlaku.

Bimtek peluncuran aplikasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan akademisi yang memberikan pembekalan terkait pengawasan penyiaran di masa depan. Hadir sebagai pemateri yakni Komisioner KPI Pusat Aliyah, Anggota KPI Pusat Muhammad Asmayadi, serta Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu Arifah Hidayati.

Para narasumber menyoroti tantangan dunia penyiaran yang kini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital. Mereka menilai pengawasan partisipatif berbasis masyarakat menjadi salah satu solusi efektif untuk menjaga kualitas tayangan.

Selain membahas teknis pengawasan, kegiatan tersebut juga menjadi wadah edukasi mengenai pentingnya literasi media di tengah maraknya arus informasi digital. Peserta diberikan pemahaman tentang bagaimana mengenali konten siaran yang melanggar aturan, termasuk tayangan yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, maupun informasi yang menyesatkan.

Melalui peluncuran aplikasi SARAN, KPID Bengkulu berharap tercipta budaya pengawasan bersama antara regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dengan demikian, kualitas siaran televisi dan radio di Bengkulu dapat semakin meningkat serta memberikan manfaat positif bagi publik. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot