Palembang -- Abdullah Arafah resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2022-2025.  Para komisoner KPID Sumsel dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (29/12/2023).

Abdullah Arafah  menggantikan Chairil Anwar Simatupang merujuk pada Keputusan Gubernur Sumsel  Nomor : 940/KPTS/DISKOMINFO/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor : 444/KPTS/DISKOMINFO/2022 Tentang Penetapan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

Dalam arahannya, Supriono berharap Abdullah Arafah  yang baru saja dilantik langsung melaksanakan tugas dan bersinergi bersama anggota lainnya memajukan KPID dan Daerah Sumsel.

"KPID sebagai regulator penyiaran dinilai semakin besar harus ada kerjasama dan sinergi yang dibangun dengan pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, perguruaan tinggi kaupun organisasi sosial dan keagamaan sebagai upaya bersaksi dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat," katanya.

Menurutnya keberadaan lembaga KPID Sumsel sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karen dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.

"KPID ini sangat penting dalam hal pengawasan televisi dan radio, oleh karena itu perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar hak informasi dan berkomunikasi masyarakat Sumsel terjamin dengan baik dan benar," ujarnya.

Penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio penyiaran lokal juga tak kalah penting, lanjut Suporono dalam rangka mengoptimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan.

"KPID Sumsel saya harapkan, berperan dalam menyukseskan agenda pembangunan di Sumsel dengan menjadi navigator bagi lembaga penyiaran," ujarnya.

Diakhir arahannya, Supriono mengucapkan terimakasih kepada anggota sebelumnya yang telah mengabdi di KPID.

"Untuk yang baru dilantik saya ucapkan selamat bertugas dan terimakasih untuk Chairil selama ini telah bertugas dengan baik di KPID Sumsel," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut segera memanggil pengelola radio dan televisi di Sumatera Utara yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPID Sumut juga memberikan teguran kepada Efarina TV dan Radio Sikamoni karena menyiarkan iklan obat yang melanggar P3SPS.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPID Sumut pada Selasa (19/12) di Kantor KPID Sumut, Jalan Adinegoro No 7 Medan.

Rapat dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dan dihadiri empat komisioner lainnya yaitu Edward Thahir, Dearlina Sinaga, Ayu Kusumaningtiyas dan Muhammad Hidayat. Rapat juga dihadiri oleh anggota tim pemantau KPID Sumut.

Anggia Ramadhan mengatakan, pengawasan isi siaran merupakan tugas pokok KPID. Pelanggaran yang ditemukan harus dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.

"Apakah cuma pembinaan, atau surat teguran kepada LP (lembaga penyiaran) atau sanksi (bagi yang sudah ditegur namun tetap membandel)," ujar Anggia.

Dalam rapat tersebut dipaparkan beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Namun ada 2 jenis pelanggaran yang paling menonjol yaitu: penayangan iklan obat yang melanggar P3SPS dan pemberitaan yang menyalahi kode etik jurnalistik. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh televisi lokal, televisi jaringan dan radio lokal.

Setelah dibahas selama lebih kurang tiga jam, akhirnya KPID Sumut memutuskan tiga tindakan yang diambil.

Keputusan pertama, bagi LP yang sudah dilakukan pembinaan bahkan sudah diberi peringatan, diputuskan diberi teguran kedua.

Keputusan kedua; dilakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang baru pertama kali ditemukan melakukan pelanggaran.

Keputusan ketiga; mengirimkan surat edaran kepada seluruh televisi dan radio tentang aturan dalam penayangan iklan obat.

"Tadi kita sudah diputuskan, kita akan undang LP yang melakukan pelanggaran pada Jumat nanti. Kemudian segera dikirim surat edaran kepada seluruh televisi dan radio di Sumut tentang aturan iklan kesehatan dan obat," ujar Anggia.

Selain memutuskan kebijakan bagi LP yang melakukan pelanggaran, dalam rapat itu dijuga dibahas acara refleksi akhir tahun.

Acara ini rencananya dilakukan, Kamis (21/12) ini di kantor KPID Sumut. Dijadwalkan akan dihadiri lembaga penyiaran di Medan, sementara itu bagi LP kabupaten kota lainya dilakukan secara daring. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) memiliki peran penting dalam suguhan informasi yang bijak pada kondisi yang rawan terhadap informasi yang sensitif, dan strategis di Negeri Serumpun Sebalai.

Oleh karenanya, norma-norma menjadi acuan untuk melangkah. Maka, KPID sebagai lembaga penyiaran dituntut untuk memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepekaan, serta tanggap terhadap perkembangan informasi, terutama informasi yang beredar di era digital, yang menuntut serba cepat, dan interaktif.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Safrizal ZA, saat memimpin pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPID Kep. Babel masa jabatan 2022-2025, yakni Gutunubai, dan Handayani Putri, di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kep. Babel, Kamis (14/12/2023).

"Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh institusi dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah tidak bisa lagi abai, dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, ataupun sekadar pertanyaan dari masyarakat yang ingin tahu terkait program pemerintah," katanya.

Pj. Gubernur Safrizal yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berpesan di era transformasi ini, pemerintah perlu menjaga semangat, dan terus digelorakan di segala lini pelayanan publik, termasuk dalam penyiaran. Semangat itu dikembalikan pada fungsi awalnya yakni memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Selamat bertugas, semangat, dan bertanggung jawab dalam mengawal penyiaran yang sehat. Bagi dua komisioner PAW yang dilantik, perlu intelegensia yang cukup. Belajar cepat, agar tugas yang dilakukan di sisa masa jabatan bisa berjalan lancar. Tentu saja bermanfaat bagi masyarakat, serta broadcaster, termasuk di suasana politik yang menuntut kerja keras KPID," katanya.

Dengan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Komisioner KPID Kep. Babel, kini posisi yang ditinggalkan Imam Ghozali, dan Sabpri Aryanto telah terisi, dan melengkapi struktural untuk menjalin kerja sama dengan Bagong Susanto, Izhar Yulia Amri, Sonya Anggia, Adha Al-Kodri, dan Yudi Setiawan. Red dari berbagai sumber

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provisi Sulawesi Selatan mengekspose hasil monitoring dengan tema “Hasil Pengawasan Isi Siaran“. Adapun acara tersebut digelar di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar, Rabu 20 Desember 2023.

Acara yang dipandu oleh anggota KPID Sulsel, Riswansyah Muchsinturut menghadirkan narasumber, masing-masing Komisioner KPID Sulsel periode 2007-2014 Rusdin Tompo, Akademisi Universitas Hasanuddin Mulyadi Mau, serta Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran A Muh Ilham.

Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun.

Menurut dia, tujuannya, guna menyebarluaskan hasil monitoring dan pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Sulsel dalam kurun waktu setahun ini.

“Jadi kita membentuk tim yang terdiri dari 7 orang untuk melakukan monitoring serta 1 orang bertindak sebagai analis. Nah, hasil temuan mereka inilah yang kami ekspose dalam kegiatan ini,”bebernya.

Sementara itu, Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran, A Muh Ilham menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari program kerja wajib setiap tahun.

Hal ini kata dia juga merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. “Hasil monitoring kami ada sejumlah pelanggaran isi siaran yang ditemukan di lapangan. Ada yang bersifat prinsip. Hal ini menjadi bagian penting yang selalu kami ingatkan kepada lembaga penyiaran,” katanya.

Hanya saja, kata Ilham, ada penurunan angka pelanggaran yang dilakukan di Sulsel jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini kata dia patut disyukuri dan harus terus ditingkatkan pengawasannya pada tahun-tahun mendatang. “Terkait konten atau isi siaran, ada beberapa yang kami panggil karena tidak sesuai dengan pedoman penyiaran. Dan itu mereka sudah perbaiki di episode selanjutnya,”imbuh Ilham.

Meskipun demikian, di sisi lain ia menyebut bahwa kondisi dunia penyiaran di Sulsel saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Apalagi ditengah hadirnya newmedia yang turut mewarnai dunia penyiaran saat ini. “Ini tentu menjadi catatan khusus bagi kita semua insan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Dari sinilah juga pentingnya revisi undang-undang penyiaran,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Bandung: Sebagai daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) tertinggi dan memiliki tingkat kerawanan tertinggi ke-3 di Indonesia, Jawa Barat menjadi perhatian banyak pihak, baik itu masyarakat, pemerintah hingga lembaga penyiaran guna memastikan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet mengajak seluruh insan penyiaran untuk menjunjung tinggi netralitas dalam kontestasi pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Adiyana dalam kegiatan Literasi Media yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, (11/12). 

Dalam pandangan Adiyana, tidak bisa dipungkiri saat ini ada lembaga penyiaran yang dimiliki oleh peserta pemilu. Tetapi di balik kepemilikan itu, lembaga penyiaran merupakan entitas yang independen dan tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pemilik, kelompok, atau golongan tertentu. Lembaga penyiaran harus terselenggara untuk kepentingan masyarakat, tegasnya. 

Pada prinsipnya, negara juga tidak melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. Namun dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan KPI (PKPI) nomor 4 tahun 2023 ditegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh partisan. “Makanya hari ini kita lakukan literasi media untuk memastikan hak-hak publik itu terpenuhi,” ujarnya. 

Hak publik itu diantaranya distribusi informasi politik untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Dijelaskan Adiyana, regulasi dibuat untuk mengatur terpenuhinya hak tersebut. “Sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu, walaupun institusi lembaga penyiaran punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu, tapi jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owner atau pemilik," Jelasnya.

Selain itu, Adiyana mengingatkan pentingnya netralitas lembaga penyiaran untuk kemajuan bangsa, terlebih saat ini merupakan tahun politik yang akan menentukan nasib masa depan bangsa. Tidak hanya berbicara tentang bisnis, tapi mengenai politik praktis dalam pemilu.  Apalagi lembaga penyiaran ini mampu menonjolkan figur tertentu, pilihan tertentu, dan juga citra politik. “Nah ini yang harus KPI tangkap sebagai institusi yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pemilu, apalagi di Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pemilih paling banyak, " ungkapnya.

Kepada masyarakat, Adiyana mengajak untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi konten yang di sajikan oleh lembaga penyiaran, sehingga berita yang benar, netral, tidak memihak, menjadi sajian nyata dari televisi dan radio. Hal ini menjadi bentuk konkrit dari lembaga penyiaran dalam mencedaskan pemilih agar pada 14 Februari nanti, pilihan yang diambil didasari atas informasi yang clear dan valid.

Namun seandainya, masyarakat menemukan ada berita yang tidak proporsional, iklan yang tidak membuka ruang setara untuk peserta pemilu, ataupun ada blocking time, Adiyana mempersilakan untuk melapor ke KPI. Temuan yang terbukti melanggar, kami akan segera kami tindak,” tegasnya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.