Polewali - Siaran televisi dan radio semakin berkembang dalam berbagai bentuk program dan mata acara. Selain membawa dampak positf, siaran tersebut juga bisa menimbulkan dampak negatif.

Untuk mencegah makin banyaknya dampak negativ khususnya dari siaran televisi, para santri di pesantren Nuhiyah Pambusuang, Polewali Mandar mendeklarasikan terbentuknya forum Pelajar Pemantau Siaran atau Student Media Watch.

Pembentukan Pelajar Pemantau Siaran itu berlangsung disela- sela kegiatan KPID Sulbar melakukan sosialisasi Amessa ( Ayo Menonton Sehat ) serta P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Ketua OSIS Pesantren Nuhiyah Pambusuang, Abdul Mushowir menyatakan pembentukan Pelajar Pemantau Siaran itu didasari keprihatinan para santri atas tayangan televisi yang dinilai semakin melenceng dari nilai – nilai keagamaan serta adat istiadat di Mandar yang selama ini dikenal dengan budaya religius.

“ Untuk tahap awal kami akan galang pelajar dari sekolah lain untuk bergabung, selain kami akan mengawasi siarannya, juga akan membantu KPID Sulbar menjelaskan ke masyarakat siaran yang pantas atau sehat untuk ditonton” kata Mushawir seperti di kutip tribun timur.

Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin dan anggota KPID Sulbar Munawir Ridwan yang tampil sebagai pemateri sosialisasi ikut menyaksikan deklarasi forum pelajar itu. Sebelumnya ketua KPID Andi Fachriadi dan Pembina OSIS Pesantren Nuhiyah juga tampil membuka acara.

Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin menyatakan langkah para santri Nuhiyah membentuk forum pemantau akan sangat membantu KPID dalam memantau dan mengawasi siaran televisi dan radio.

Sekertaris AJI kota Mandar, Sulawesi Barat ini berharap langkah santri Nuhiyah dapat diikuti pelajar atau lembaga lain.

“ KPID Sulbar berdasarkan Undang – Undang No.32 tahun 2002 itu hanya ada di provinsi, jadi peranan masyarakat di kabupaten hingga tingkat desa sangat dibutuhkan mengawasi dan memantau siaran” Katanya.

Anggota KPID Sulbar, Munawir Ridwan mengatakan siaran televisi khususnya TV kabel sangat membantu masyarakat dalam memeroleh informasi dan hiburan, namun lembaga penyiaran berlangganan itu harus tetap diawasi agar siarannya tidak melanggar UU Penyiaran, P3 dan SPS dan nilai -nilai budaya.

“ Lembaga penyiaran tidak boleh hanya memikirkan keutungan, harus juga melihat dampak yang bisa muncul, jangan sampai TV kabel menyiarkan siaran yang tidak sehat seperti pornografi. Kami berharap juga agar TV kabel segera mengurus perijinan ke KPID “ kata Munawir.
 

Acara sosialisasi menonton sehat dan deklarasi pelajar pemantau siaran itu berlangsung menarik, tampak dari banyaknya santri yang menyatakan siap bergabung dalam forum pemantau dan aktiv berdialog.

Munawir mengatakan setelah dari pesantren Nuhiyah, KPID akan terus bergerak ke sekolah – sekolah serta komunitas masyarakat menyosialisasikan tentang aturan penyiaran dan tips menonton sehat. Red

Nunukan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rabu (13/2/2013) menggelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan pers, pemilik lembaga penyiaran, Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan perwakilan partai politik di Kabupaten Nunukan masing-masing Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasdem.

Rapat koordinasi tersebut bertujuan mengoordinasikan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Rakor dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Nunukan yang dipimpin Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain.

Dalam rapat mengemuka sejumlah persoalan diantaranya, keraguan partai politik pada media yang cenderung hanya mengakomodir partai politik tertentu.
Gunadi, dari Partai Hanura mengatakan, bentuk keberpihakan tersebut misalnya kepada partai politik tertentu diberikan tarif yang lebih murah. Sementara partai lainnya diberikan tarif iklan yang lebih tinggi.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan, Haji Ngatidjan Ahmadi juga meminta penegasan mengenai tarif untuk beriklan di media massa dan lembaga penyiaran.

Pada kesempatan itu Sain menegaskan, persoalan ini sudah diatur dengan aturan perundangan, peraturan KPU dan Nota Kesepahaman antara KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia.

"Nanti untuk pelanggarannya, ada Dewan Pers dan KPI yang menindak," ujarnya seperti di kutip tribunkaltim. Red

Jogjakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengaku menyerahkan persoalan pelanggaran kampanye di Media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY dan Dewan Pers. Langkah ini dilakukan sebab dalam aturan kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengawasan iklan partai politik yang melanggar.

“Ya, pengawasan juga dari mereka. Bagaimanapun, media berpedoman pada prinsip dan idealisme jurnalistik, dan itu bukan kewenangan kami,” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Miftachul Alvin, Minggu (10/2/2013).

Menurut Alvin, KPU Pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun terkait teknis aturan penyiaran dan iklan di media massa merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.

Materi iklan kampanye partai politik di media massa baik elektronik maupun cetak, lanjut dia, perlu diamati lantaran belum adanya aturan yang mengatur soal tekhnis iklannya.

“Iklan kampanye itu seperti apa? Kalau terkait dengan masalah pemberitaan hal itu tidak menjadi soal,” paparnya seperti dikutip jogja.com. Red

Medan - Sekitar 50 stasiun radio di Sumatera Utara (Sumut) yang dinyatakan tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) . Yang tidak dibenarkan menerima iklan komersil. Termasuk iklan kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumut.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Abdul Haris Nasution, pekan lalu (5/2/2013) di Kantornya. Ketika diadakan rapat koordinasi tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

"Yang akan dirugikan adalah pasangan calon gubernur, atau pemasang iklan," ujar Abdul Haris di hadapan para lambaga penyiaran, dan tim suskes pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Disampaikannya, 50 lembaga penyiaran yang tidak memiliki kelengakapan perizinan tersebut juga telah ditegur secara lisan. Namun hingga saat ini belum juga ada yang melengkapi berkas untuk diterbitkan perizinannya. "Jika ada menerima iklan komersil, akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Untuk kepentingan bersama juga," ujarnya seperti di kutip tribun medan. Red

Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan gerakan “sehari tanpa siaran” pada tahun 2013 ini. Gerakan moral dalam kaitan menghormati kearifan lokal, perayaan Hari Suci Nyepi itu, telah mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat, terutama lembaga penyiaran.
   
“Semua lembaga penyiaran menyatakan dukungan dan sudah siap mewujudkan komitmen untuk tidak bersiaran selama 24 jam mulai tanggal 12 Maret 2013 nanti,” tegas Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, seusai sosialisasi di DPRD Bali, Rabu, pekan lalu.
   
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, perayaan Nyepi dengan “sehari tanpa siaran” telah  berhasil diwujudkan. Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1935 yang jatuh pada 12 Maret 2013 mendatang diharapkan jauh lebih khusyuk dengan tidak adanya siaran radio maupun televisi. Langit Bali akan terbebas dari siaran radio dan televisi.

KPID Bali kembali mengimbau seluruh lembaga penyiaran – radio dan televisi – untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi mulai 12 Maret pukul 06.00 hingga 13 Maret pukul 06.00 wita. Seluruh lembaga penyiaran sudah menegaskan komitmen.

Komitmen itu, kata Komang, diungkapkan dalam sosialisasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali. Sosialisasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Bali itu dipandu Ketua Komisi I, I Made Arjaya. Selain sejumlah anggota Komisi I, hadir  pula seluruh komisioner KPID Bali, serta semua perwakilan radio dan TV.

Juga hadir unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB), Polda Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi kepariwisataan lainnya, Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar, dan Dinas Hubkominfo, serta pejabat Pemkab/Pemkot se-Bali.
 
"Semua lembaga penyiaran berkomitmen membuktikan peran sosial dan tanggung jawab dan kontribusi mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Komang.

Pihak PHDI mendukung imbauan KPID Bali terkait peniadaan siaran saat Nyepi. “Filosofinya adalah, tak adanya siaran akan lebih mendukung kekhidmatan Nyepi. FKAUB Bali mendukung gerakan dan imbauan ini untuk disosialisasikan kepada umat beragama non-Hindu yang hidup rukun berdampingan di Bali.

Pihak PHRI Bali, menyatakan siap menyosialisasikan imbauan ini kepada hotel-hotel dan restoran. Hal ini terkait dengan fakta, bahwa di hotel-htel dan restoran pada saat Nyepi sering dipasarkan Paket Nyepi yang justru aktivitas di dalamnya penuh hiburan antara lain melalui siaran TV berlangganan.

Sementara, perwakilan dari Polda Bali mendukung pelaksanaan Nyepi tanpa siaran ini disertai tindakan tegas terhadap reaksi kontraproduktif yang mungkin muncul.

Pihak Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar –instansi yang berwenang mengawasi penggunaan frekuensi radio –bahkan bertekad bekerja keras untuk mengamankan dipatuhinya imbauan KPID Bali. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.