Pontianak -- Komisi I DPRD Kalimantan Barat melaksanakan rapat kerja dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, beberapa waktu lalu. Rapat kerja dua lembaga tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar membahas evaluasi program kegiatan 2024.
“Raker yang dilakukan ini membahas mengenai evaluasi program kegiatan tahun 2024,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi.
Tak hanya itu saja, Rasmidi mengatakan, rapat kerja ini juga membahas laporan menjelang masa berakhir jabatan serta hal-hal terkait yang berkenaan bidang tugas Komisi 1 DPRD dan lainnya.
Di sisi lain, Rasmidi juga turut mengapresiasi kinerja KPID dengan berbagai program kerja. Salah satunya yaitu membantu pemerintah dalam memantau kondisi situasi blank spot di perbatasan.
Ketua KPID, Deddy Malik dalam paparannya memberikan apresiasi terhadap dukungan DPRD sehingga dapat mengalokasikan anggaran bagi perencanaan gelaran KPID Award 2025.
Event pemberian reward terhadap lembaga penyiaran ini diadakan KPID sebagai penghargaan terhadap lembaga penyiaran yang memproduksi serta menayangkan program siaran yang berkualitas sesuai P3SPS penyiaran. Red dari berbagai sumber
Palembang - Dalam rangka memperingati Hari Radio Sedunia, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya (FISIP Unsri), serta radio se-Sumatera Selatan menggelar rangkaian kegiatan di Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya, Palembang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dimulai pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan seminar dan coaching clinic yang menghadirkan pakar dan praktisi penyiaran. Para peserta mendapatkan pelatihan intensif dalam berbagai bidang, termasuk keahlian menjadi Master of Ceremony (MC), voice over, pembuatan podcast, serta penyiaran berita.
Ketua KPID Sumsel, Herfriady, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran serta mendorong kreativitas generasi muda dalam dunia radio dan media.
“Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, semakin banyak insan penyiaran yang memiliki kompetensi dan mampu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Herfriady.
Rangkaian acara berlanjut pada Sabtu, 15 Februari 2025, dengan kegiatan senam bersama yang diikuti oleh KPID Sumsel, radio se-Sumsel, serta Yayasan Jantung Indonesia. Kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian terhadap kesehatan, sekaligus mempererat hubungan antar insan penyiaran di Sumatera Selatan.
Dengan suksesnya perayaan Hari Radio Sedunia ini, diharapkan peran radio sebagai media komunikasi yang edukatif, inspiratif, dan informatif semakin kuat di tengah era digitalisasi saat ini
Surabaya -- Momen peringatan Hari Radio Internasional yang jatuh pada hari ini 13 Februari mengundang berbagai pendapat terkait eksistensi radio di tengah perkembangan jaman dan teknologi yang semakin pesat.
Dalam hal ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim) melalui Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menilai radio tengah menghadapi tantangan yang nyata.
Kepada RRI Rabu (12/2) Yosua menilai ada beberapa tantangan yang dihadapi insan radio, diantaranya kemudahan akses dan on demand atau sesuai keinginan publik.
Oleh sebab itu Yosua meminta kepada seluruh insan radio untuk memaksimalkan konfergensi media dan beradaptasi sesuai dengan kebutuhan yang di harapkan oleh publik.
“Memang tak dapat dipungkiri keberadaan radio saat ini sedang menghadapi tantangan. Radio harus memanfaatkan multiplatform,” kata Yosua.
Yosua yakin dengan metamorfosis dan pemanfaatan multiplatform oleh seluruh insan radio akan mampu menjaga eksistensi keberadaan radio ditengah-tengah masyarakat.
“Masyarakat cenderung memilih apapun yang mereka ingin, radio harus bisa memfasilitasi hal itu, memang harus memaksimalkan platform on demain,” ujarnya.
Sehubungan dengan tema Hari Radio Sedunia 2025 yaitu "Radio dan Perubahan Iklim", diharapkan radio bisa menjadi motor utama dalam gerakan untuk menjaga lingkungan. Red dari berbagai sumber
Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah menyeleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar pada Senin (17/2/2025), sebanyak tujuh orang terpilih sebagai anggota KPID Bali periode 2024-2027.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama menyatakan bahwa ketujuh anggota terpilih telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Kriteria penilaiannya keterampilan komunikasi, kedalaman wawasan, pengalaman manajerial, dan pendidikan," kata Budiutama kepada detikBali, Selasa (18/2/2025).
Budiutama menjelaskan anggota terpilih akan diusulkan ke pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota definitif.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap KPID Bali dapat menjalankan fungsi pengawasan yang ketat di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi penyiaran saat ini.
"Baik kepada pihak penyelenggara penyiaran, publik, swasta, komunitas, dan berlangganan," ujar Budiutama.
Selain itu, ia juga berharap KPID Bali mampu merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan mutu siaran yang kompetitif, mendidik, dan menghibur.
Dari tujuh anggota terpilih, lima di antaranya merupakan petahana. Berikut daftar nama beserta nilai mereka:
I Gede Agus Astapa (2.930).
I Wayan Suyadnya (2.891).
I Gusti Putu Putra Mahardika (2.877).
I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan (2.867).
Kediri -- Di tengah gempuran media digital dan platform streaming, eksistensi radio kian dipertanyakan. Immanuel Yosua T., selaku Ketua KPID Jawa Timur sekaligus Koordinator Mitra Publik Broadcasting Watch (MPBC), menegaskan bahwa kondisi radio saat ini 'tidak baik-baik saja'.
“Radio seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam konteks perkembangan media baru, radio justru masih tertinggal dibandingkan dengan platform digital lainnya,” ucapnya, dalam diskusi mengenai masa depan industri radio di era disrupsi media.
Meskipun begitu, Yosua menekankan bahwa radio tetap memiliki peran krusial dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya dalam memberikan akses informasi yang merata bagi masyarakat. “Radio masih sangat penting bagi publik, terutama di daerah-daerah yang akses internetnya terbatas. Sayangnya, perhatian pemerintah terhadap industri radio masih kurang serius,” katanya.
Seiring berkembangnya teknologi, tren konsumsi media pun berubah. Data dan riset terbaru diperlukan untuk melihat bagaimana pola pendengar radio dalam beberapa tahun terakhir. Meski persaingan dengan media digital semakin ketat, radio masih memiliki audiens setianya, terutama dengan segmentasi yang relevan di berbagai daerah di Indonesia.
“Radio sebenarnya punya ruang sendiri. Inovasi seperti radio berbasis internet, streaming radio, dan podcasting awalnya adalah wilayah radio. Namun, kini formatnya berkembang dengan tambahan elemen audio visual. Radio harus mampu beradaptasi dengan tren ini agar tetap relevan,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur terus berupaya mendukung keberlangsungan radio di tengah tantangan efisiensi anggaran. KPID telah berkoordinasi dengan Komisi VII DPR RI untuk membahas kebijakan terbaru dalam mempertahankan eksistensi radio, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan perilaku audiens.
Tak lupa Ia juga mengucapkan harapan besarnya pada peringatan hari radio sedunia yang diperingati setiap tanggal 13 Februari setiap tahunnya. Meskipun menghadapi tantangan besar, Yosua tetap optimistis bahwa radio masih memiliki masa depan di Indonesia. “Insan radio harus terus menjaga proximity dan kearifan lokal. Apapun keadaannya, pasti ada harapan,” ujarnya.
Radio bukan sekadar media hiburan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas budaya dan komunikasi publik. Dengan inovasi dan strategi yang tepat, industri radio masih bisa bertahan dan berkembang di era digital, menjangkau lebih banyak pendengar dengan cara yang lebih modern dan interaktif. Red dari berbagai sumber
Tampilan selingkuh yg begitu nyaman dengan oemeran antagonis yg ditampilkan di sinetron anak-anak yang ditonton berjuta anak Indonesia, dikhawatirkan menggiring pemikiran anak-anak dengan mengganggap bahwa selingkuh itu boleh- boleh saja, posisinya enak dan menang terus dan boleh mencontoh kelakuan selingkuh tersebut
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM