Surabaya – Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim, Sundari mendukung radio dan televisi lokal untuk menghasilkan program penyiaran yang ramah anak.

Menurutnya, penyiaran ramah anak tidak hanya mencakup program siaran anak, tetapi juga harus memastikan tidak ada program siaran lain yang melanggar hak anak.

“Penting bagi kita untuk memiliki program siaran khusus anak-anak, namun mendukung pelanggaran hak anak dalam program lain tidaklah bermanfaat, misalnya dengan meromantisasi perkawinan anak yang jelas-jelas harus dilarang,” ujar Sundari dalam audiensi bersama Radio Sonora Surabaya, ditulis Jumat (21/7/2023.

Sebagai informasi tambahan, KPID Jatim memberikan apresiasi kepada sejumlah radio di Jawa Timur yang telah menyediakan program siaran anak dan juga tidak menyiarkan program yang melanggar hak anak. Beberapa radio tersebut termasuk Radio Sonora Surabaya, Radio Liiur Tulungagung, Radio Patria Blitar, dan Radio Suara Pasuruan.

Pemberian apresiasi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

“Sayangnya, masih sedikit radio yang menghadirkan program siaran anak. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada radio-radio yang telah memiliki program siaran khusus anak,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani.

Ndari menambahkan bahwa penyiaran ramah anak juga harus menjamin bahwa semua program yang dihasilkan oleh radio dan televisi tidak boleh melanggar hak perlindungan anak. Hak-hak ini mencakup hak anak untuk bebas dari berbagai macam ancaman dan kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta dari hal-hal lain yang membahayakan anak.

Selain itu, ruang siaran dan pekerja penyiaran juga harus menjamin perlindungan anak dan tidak melakukan eksploitasi terhadap mereka. Ndari menjelaskan bahwa radio dan televisi tidak boleh menerima pekerja yang pernah atau berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.

“Sebagai contoh, mereka harus menjamin hak anak dengan menyediakan kantor yang bebas dari merokok dan menyediakan ruang laktasi. Selain itu, kru penyiaran juga tidak boleh sembarangan mengunggah gambar anak di media sosial pribadi,” kata Ndari.

Menciptakan penyiaran ramah anak memang bukan hal yang mudah. Pekerja penyiaran seperti Andre Komarudin menyatakan bahwa program siaran anak tidak memberikan keuntungan secara komersial seperti program lainnya.

“Namun, kami menyadari bahwa ada nilai-nilai yang harus dipertahankan untuk berpartisipasi dalam pembentukan karakter bangsa,” ujar Andre yang juga menjadi produser program ‘Dongeng Anak Sonora’. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengapresiasi langkah stasiun televisi pemegang Mux melakukan penghentian siaran analog dan beralih ke digital (analog switch off) secara mandiri. Diharapkan pula ASO mandiri berlangsung secara nasional sehingga menjadi Kado HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.

“Langkah ini merupakan bentuk kesadaran yang patut diapresiasi, setelah sebelumnya Jadwal ASO makin tidak jelas, setelah beberapa kali ditunda,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, di Bandung Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya KPI Jawa Barat juga mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melanjutkan jadwal ASO. Di Jawa Barat yang sebelumnya dijadwalkan terakahir pada 2 November 2022, faktanya baru wilayah Bandung Raya dan Bodebek yang sudah mematikan tv analognya beralih ke digital.

Dengan adanya ASO mandiri, maka KPID juga berharap pemerintah menindak tegas sesuai dengan kewenangannya kepada stasiun televisi yang masih bersiaran analog.

Selanjutnya pemegang Mux diimbau untuk mewujudkan komitmennya membagikan Set Top Box (STB), kepada masyarakat prasejahtera. STB adalah perangkat teknologi yang mampu menangkap sinyal digital pada TV analog, sehingga pemilik TV jadul tidak perlu membuangnya, melainkan cukup memasang STB agar televisi analog menangkap sinyal digital.

Dilaporkan bahwa Kebijakan ASO mandiri dilakukan oleh Emtek, Metro TV dan Kompas TV.

Emtek melaksanakan ASO secara mandiri di beberapa wilayah Indonesia pada 1 dan 8 Juli 2023. Jika Emtek berhasil makan TV analog SCTV dan Indonesiar hanya tersisa di Indonesia Timur.

Metro TV merupakan stasiun TV nasional yang berinisiatif untuk melaksanakan ASO mandiri sejak April lalu di beberapa wilayah.

Kemudian Kompas TV turut mengikuti untuk beberapa wilayah bersamaan dengan tanggal deadline ASO Makassar dan sekitarnya.

Sementara TRANSMEDIA melaksanakan ASO secara mandiri mulai 1 Juli 2023 dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

KPID Jabar juga berharap pada HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 mendatang diharapkan secara nasional semua stasiun televisi sudah bermigrasi ke digital. Red dari berbagai sumber

 

Mataram – Untuk meningkatkan pengawasan di tingkat masyarakat terhadap penyiaran, KPID Provinsi NTB menggelar sosialisasi kepada semua kepala desa di NTB. Semua desa di NTB diharapkan bisa membuat peraturan desa terkait penyiaran.

Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan mengatakan sebelum adanya program desa peduli penyiaran tersebut, para ahli sudah menyusun pedoman yang bisa menjadi rujukan. Sehingga nantinya, untuk memaksimalkan program tersebut desa diharapkan bisa membuat payung hukum sendiri.

“Kita dorong nanti untuk membuat semacam komunitas di masing-masing desa untuk membuat komunitas peduli penyiaran,” katanya Senin (19/6) pagi.

Ia mengatakan, keberadaan komunitas tersebut bisa dengan lebih mudah untuk melakukan literasi media kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan, masyarakat tidak saja mengawasi penyiaran, tetapi juga bisa memproduksi konten-konten yang positif.

“Kita melakukan dua-duanya. KPID juga mengawasi dan juga desa. Karena disisi lain kita literasi media. Bimbingan teknis P3SPS. Kita sering melakukan bimbingan teknis,” ungkapnya.

Desa disebut sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah untuk mengawasi penyiaran agar lebih maksimal. Pasalnya, desa langsung lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. “Kita ingin mengajak mereka untuk terlibat aktif,” katanya.

Salah satu kendala dalam pengawasan ini adalah lemahnya jaringan internet. Apalagi di NTB masih ada kawasan-kawasan yang blank spot atau tidak ada jaringan internet. “Itu jelas menjadi salah satu kendala tenaga teknis. Tapi pada prinsipnya bahwa kita ingin menjangkau semua,” katanya.

Karena dengan perkembangan teknologi saat ini, penyiaran tidak saja dilakukan melalui televisi maupun radio melainkan juga media sosial. KPID NTB meminta agar OPD terkait untuk memastikan tidak ada lagi kawasan blank spot di NTB.

“Kita berkomunikasi dengan kominfo NTB untuk semua masyarakat bisa mengakses informasi secara adil dan merata,” ungkapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menyiarkan iklan obat tradisional yang membodohi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam Talkshow Literasi dalam Bermedia dan Beriklan Yang Positif dan Berkualitas secara daring dan luring (hybrid), Senin Pagi (26/06).

Ada lebih dari 75% lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan hal yang berhubungan dengan obat tradisional dan suplemen. “Terkait dengan iklan obat tradisional dan suplemen, iklan dilarang overclaim karena dapat membodohi masyarakat,” kata Yosua. Ketua KPID Jawa Timur menerangkan bahwa konten siaran yang berkualitas adalah yang sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Yosua juga menyampaikan bahwa diperlukan penegakkan regulasi dari hulu ke hilir. Untuk menegakkan regulasi tersebut diperlukan optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Rustyawati mewakili PLT Deputi II BPOM Mohamad Kashuri menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan UPT BPOM dan KPID di seluruh Indonesia masih ditemukan banyak iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa lembaga penyiaran serta pelaku usaha masih belum mengetahui ketentuan periklanan obat tradisonal.

“Iklan sebagai sumber informasi penting untuk mengetahui sebuah produk sehingga melalui iklan harus dipastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Rustyawati saat memberikan sambutan di DoubleTree by Hilton, Surabaya.

Sesuai dengan tema talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya”, Rustyawati berharap agar lembaga penyiaran dan pelaku usaha bisa lebih peduli dalam membuat dan menayangkan iklan obat tradisional sesuai dengan ketentuan agar tidak menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan. 

Ia menambahkan diperlukan mitigasi resiko agar konsumen dapat terhindar dari iklan yang overclaim dan produk yang tidak memenuhi syarat dan illegal.

Direktur Utama Radio Suara Surabaya Verry Firmansyah menjelaskan bahwa media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik.

“Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerjasama yang saling mendukung dengan berbagai pihak,” kata Direktur Utama Radio Suara Surabaya tersebut.

Verry mengimbau kepada seluruh media penyiaran untuk melakukan pertimbangan saat memberikan informasi, apabila salah memberikan informasi dapat memberikan efek negatif pada masyarakat luas. Hal tersebut tentu akan menciderai fungsi dari media penyiaran sebagai sarana edukasi.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya Trikoranti Mustikawati memaparkan bahwa masih banyak ditemukan penandaan dan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. “Talkshow hari ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi lembaga penyiaran dan pelaku usaha obat tradisional terkait peraturan iklan dan penandaan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang menyesatkan,” kata Ranti.

Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal apabila menemukan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari KPID Jatim

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpumpun yang diadakan secara daring KPID Jatim, Rabu (21/06/2023).

Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, diskusi ini digelar untuk memberikan ruang kepada lembaga penyiaran televisi untuk mendiskusikan permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Diharapkan paska kegiatan ini, lembaga penyiaran televisi di Jatim berkomitmen mentaati aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3SPS,” kata Immanuel Yosua dalam pembukaan diskusi. 

Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri juga memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa, setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.

“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” jelas Romel.

Berdasarkan P3SPS, setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.

Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. 

“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” tegas Sundari. 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran. 

Sementara itu, perwakilan dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa, pihaknya selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara. Namun, tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit. 

Di sisi lain, perwakilan dari JTV Dhomas menambahkan bahwa, JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS.

Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi. 

Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran. Red dari berbagai sumber/KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.