Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten tentang pesantren dan menimbulkan reaksi luas dari kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial. 

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi serta keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025). 

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dipahami berdasarkan konteksnya sendiri. Karena itu, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka. 

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya. 

Imbauan untuk Media Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis. 

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya. 

Aulia menilai, langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan bentuk respons yang wajar dan tepat. Ia mendorong adanya dialog terbuka antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik temu agar kesalahpahaman dan disinformasi serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa KPID Jawa Tengah akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah isi tayangan, dampak terhadap publik, serta kesesuaian dengan regulasi penyiaran. 

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan, sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya. 

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf resmi dari pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025). Ia mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan pembinaan dan evaluasi. 

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. 

Melalui pernyataan tersebut, KPID Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga etika keberagaman dalam penyiaran nasional dan memastikan media tetap menjadi ruang publik yang edukatif, berimbang, serta menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot