Tanjung Pinang – Sebagai salah satu provinsi dengan banyak pulau, menjadikan provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sangat membutuhkan cakupan siaran dari lembaga penyiaran. Siaran ini pun tak hanya sebagai penyedia hiburan, tapi juga menjadi tulang punggung pemerataan informasi pembangunan.

Menyadari hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri mengajak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengambil peran lebih strategis dalam mendukung agenda pembangunan daerah.

Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan Komisioner KPID Kepri, beberapa waktu lalu.

Dalam audiensi digelar di Kantor Diskominfo, Pulau Dompak, Tanjungpinang itu, Hendri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPID untuk memastikan keterjangkauan informasi yang merata bagi seluruh masyarakat Kepri, termasuk wilayah terdepan dan perbatasan yang masih belum terlayani jaringan internet secara optimal.

“Pemerintah daerah sangat mengharapkan kolaborasi yang erat, khususnya dengan KPID dalam memperkuat penyiaran lokal sebagai instrumen pembangunan,” ujar Hendri.

Terlebih masih banyak wilayah blank spot yang belum tersentuh internet. "Di sanalah peran lembaga penyiaran menjadi sangat penting," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa penyiaran melalui frekuensi radio maupun televisi memiliki keunggulan dalam menjangkau masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau jaringan digital. “Melalui radio dan televisi, masyarakat di pulau-pulau kecil tetap bisa mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat di pusat kota,” pungkas Hendri lagi.

Ketua KPID Kepri, Henky Mohari, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung pembangunan daerah melalui penyiaran.

Ia menyebut bahwa KPID Kepri tidak hanya mengawasi isi siaran, tetapi juga mendorong lembaga penyiaran untuk memproduksi konten-konten lokal yang relevan dan mencerminkan identitas Kepri.

“Sudah menjadi komitmen kami mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam menyampaikan informasi pembangunan dan pendidikan melalui siaran radio dan televisi yang menjangkau hingga ke pulau-pulau,” ungkap Henky.

Dia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh informasi yang disampaikan lembaga penyiaran kepada publik bersifat layak dan benar.

Menurutnya, penyiaran harus berperan dalam menciptakan masyarakat yang kritis dan cerdas informasi. “Kami terus mendorong lembaga penyiaran untuk memperbanyak konten lokal, baik berupa program siaran maupun iklan layanan masyarakat. Ini penting agar pembangunan daerah-baik fisik, budaya, pariwisata, hingga SDM—bisa tersampaikan secara utuh kepada masyarakat,” ujar Henky.

Ia turut mengapresiasi lembaga penyiaran di Kepri yang selama ini konsisten menayangkan konten lokal secara berkelanjutan. “Harapan kami, konten-konten lokal ini ke depan bisa menjadi bagian utama siaran, bukan pelengkap. Terutama yang berkaitan dengan pelestarian budaya daerah,” tambahnya.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo Kepri James Patikawa, Subkoordinator Pelayanan Informasi Publik Ummil Khalish, dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kepri Tito Suwarno. Red dari berbagai sumber

 

Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulteng periode 2025–2028.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan pimpinan DPRD Sulteng yang dikutip di Palu, Sabtu. SK Nomor 160/113/DPRD tanggal 30 Juni 2025 tentang penetapan calon terpilih anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan masa jabatan 2025–2028.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tujuh anggota KPID Sulteng yang ditetapkan yakni Sepryanus Tolule, Muhammad Ramadhan Tahir, A Kaimuddin, Muhammad Faras Muhadzdzib. L, Rachmat Caisaria, Yeldi S. Adel dan Mita Meinansi

Penetapan itu mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh DPRD Sulteng sesuai ketentuan dan pedoman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yakni Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan anggota KPI Daerah.

DPRD dalam pertimbangannya menegaskan bahwa KPID sebagai lembaga independen di tingkat provinsi dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat, dan mewakili kepentingan publik terhadap penyiaran yang sehat, edukatif, dan informatif.

Ketua DPRD Sulteng H M Arus Abdul Karim menandatangani keputusan tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking) yang telah disusun setelah proses seleksi.

Dengan ditetapkannya tujuh nama itu, diharapkan KPID Sulteng periode 2025–2028 dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dengan integritas dan profesionalisme demi kepentingan publik di Sulawesi Tengah. Red dari berbagai sumber

 

 

Takengon - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menggelar kegiatan literasi media dengan tema “Meningkatkan kapasitas generasi muda yang tangguh, kritis dan bijak di era digital”. Kegiatan yang dihadiri oleh mahasiswa ini berlangsung di Aula IAIN Takengon yang dilanjutkan dengan penandatanganan kesepahaman atau MoU antara Rektor IAIN Takengon dengan Ketua KPI Aceh. Selain itu, MoU juga dilakukan KPI Aceh dengan Dekan Fakultas Syariah, Dakwah dan Ushuluddin IAIN Takengon. Adapun Perjanjian Pelaksanaan Kegiatan dilakukan antara Ketua Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Takengon dengan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Aceh, (10/7). 

Pada kesempatan itu, Ketua KPI Aceh Muhammad Harun mengatakan, KPI berwenang mengawasi penyiaran televisi dan radio.  Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan KPI adalah melaksanakan literasi media dalam rangka memberikan pemahaman bermedia yang baik kepada generasi muda di era digital. Hal ini sebagaimana yang menjadi amanat undang-undang penyiaran, tentang partisipasi masyarakat dalam melakukan literasi media.  

Harun juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2024 telah disahkan Qanun Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam regulasi yang menjadi kekhasan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini, memberikan kewenangan KPI Aceh untuk melakukan pengawasan penyiaran internet atau media baru. “Kini masih menunggu petunjuk pelaksanaannya,” ucap Muhammad Harun.

Rektor IAIN Takengon Prof. Dr. Ridwan Nurdin.,MCL menyampaikan bahwa IAIN Takengon selalu mengembangkan atmosfer kebersamaan dan kerja sama. Konteks kebersamaan civitas akademika itu salah satunya adalah kegiatan literasi media yang digelar bersama KPI Aceh.

“Anak-anak kami harus menjadi generasi petarung. Jika bermedia, maka ambillah yang positif untuk mengembangkan diri, jangan menjadi generasi penonton dengan menghabiskan waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Generasi petarung siap berkorban dan bekerja untuk kemajuan.” ucap Ridwan. 

Sementara itu Wakil Ketua KPI Aceh, Acik Nova, dalam materinya menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPI Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio. “Dalam menonton siaran, seseorang harus tahu siaran yang layak untuk usia tertentu. Sebab setiap siaran televisi ada pengelompokan program untuk usia yang menonton,” ucapnya.

Mahasiswa juga mendapatkan pesan penting dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf. Dia berharap mahasiswa selalu berhati-hati dalam menggunakan media karena ada akibat hukumnya. “Kadang kita tidak mengetahui kebenarannya tetapi sudah kita sebarkan,” katanya.

Sejalan dengan itu, narasumber lain yang juga akademisi di IAIN Takengon, Fachrur Rizha, menyampaikan tentang manfaat media digital dan pentingnya melakukan seleksi dalam melihat konten serta belajar memahami dan mencerna sebuah informasi yang tersebar luas. “Padahal informasi itu belum tentu benar, maka perlu solusi memerangi hoax yaitu dengan terlibat aktif dalam memerangi hoax, selain itu senantiasa mencermati sumber informasi dengan memperhatikan kredibilitas media dan melakukan cek dan ricek dengan aplikasi resmi,” terang Fachrur Rizha. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut, anggota KPI Aceh lainnya, Muslem Daud yang menjadi moderator, serta Murdeli, Samsul BAhri dan M Reza Pahlevi. (Redaksi dari berbagai sumber)

 

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Sekretariat Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028.

Penyerahan SK ini menandai dimulainya tahapan penting dalam menjaring anggota dan komisioner penyiaran yang berkualitas di wilayah Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (9/07/2025).

SK tersebut diserahkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy didampingi anggota Komisi I lainnya seperti Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu dan Safuad.

"Kita berharap dua bulan kedepan kita sudah dapat memiliki calon-calon anggota KPID Kaltim periode 2025-2028," ungkap Agus Suwandy.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim ini juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya tak lupa memberikan pesan kepada Tim Sekretariat Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota KPID Kalimantan Timur yakni pertama masalah hak dan kewajiban Timsel.

"Kemudian yang kedua mengenai waktu pelaksanaan, dan yang ketiga mengenai kriteria seleksi sehingga kita dapat calon-calon yang memang profesional," tuturnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil I Samarinda ini menambahkan, bahwa untuk jumlah keseluruhan panitia Timsel sesuai aturan ada 5 orang, ada dari unsur Pemerintahan, KPI pusat, masyarakat dan kalangan profesional.

"Kita berharap pada dua bulan kedepan sudah mendapatkan 14 orang calon minimal yang diajukan ke DPRD provinsi Kaltim, sehingga nanti kita bisa menyeleksi lagi untuk menetapkan 7 orang menjadi Komisioner KPID Kaltim periode 2025-2028," tukasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Beberapa masukan pun disampaikan Pemprov Sumut, pada revisi UU Penyiaran tersebut.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan, pada saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Panitia Kerja Komisi I DPR RI di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (10/7/2025) kemarin. Kunker tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Masukan pertama yang disampaikan adalah mengenai pemerataan akses penyiaran. “Yang pertama, adalah pemerataan terhadap akses penyiaran, dimana harapannya undang-undang penyiaran dapat menjamin pemerataan akses siaran ke seluruh wilayah khususnya daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan. Karena hingga kini masih banyak daerah yang minim infrastruktur penyiarannya. Khususnya daerah tertingal, terdepan dan terluar (3 T),” ujar Effendy.

Pemprov juga menilai perlunya diberikan ruang insentif kepada media lokal dan komunitas yang berperan dalam menjaga kearifan budaya daerah, melalui pengaturan kuota tayangan lokal, serta kemudahan perizinan bahkan dukungan finansial untuk media lokal. Hal tersebut nantinya dapat mendorong penguatan konten lokal dan budaya dalam rangka menjaga identitas daerah, memperkuat kebhinekaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempererat kohesi sosial di daerah.

Menurut Effendy, dominasi konten nasional/global di platform digital dapat mengikis identitas lokal. Pemprov menyadari, platform digital sangat bermanfaat untuk mendukung pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, sekaligus menjaga keberagaman dan harmoni masyarakat. Untuk itu Pemprov mendukung revisi UU Penyiaran untuk ekosistem penyiaran yang lebih beragam.

“Dengan regulasi yang tepat, seperti kuota konten lokal, insentif produksi, dan dukungan infrastruktur, penyiaran dapat menjadi alat yang efektif untuk memberdayakan masyarakat daerah,” ucap Effendy.

Meski begitu, Effendy sangat berharap revisi UU Penyiaran ini dapat mengakomodir aspirasi semua pihak terutama masyarakat. Ia juga berharap kelak UU Penyiaran mencerminkan semagat keadilan, keberagaman, keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya Sumut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Porman Mahulae mengajak semua pihak untuk meningkatkan literasi media masyarakat. Ia berharap RUU penyiaran dapat mendorong pelaksanaan program literasi media di daerah sehingga masyarakat lebih bijak dalam mengkonsumsi konten siaran.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, RUU Penyiaran penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital. RUU penyiaran juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa dan tidak mematikan kreativitas, serta tidak menghilangkan identitas bangsa. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot