Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, secara resmi melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) periode 2024-2027 dalam sebuah seremoni di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (31/12/2024).

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya peran KPID sebagai garda terdepan dalam mengawasi penyiaran di era digital. Menurutnya, tantangan di dunia penyiaran semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, yang menuntut pengawasan ketat terhadap konten siaran.

“KPID sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa penyiaran tetap sejalan dengan nilai-nilai budaya, norma sosial, dan peraturan yang berlaku. Profesionalisme, integritas, serta kolaborasi dengan berbagai pihak adalah kunci keberhasilan dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Barat,” ujar Bey.

Bey juga mengimbau para anggota KPID yang baru dilantik untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam menjalankan tugas mereka. Ia berharap KPID mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga terkait sangat diperlukan untuk menghadirkan penyiaran yang mendidik, menghibur, dan mempersatukan,” tambahnya.

Pelantikan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bey menyebut bahwa sejak didirikan pada tahun 2004, KPID Jawa Barat konsisten menjaga fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat, serta kontrol dan perekat sosial.

“Penyiaran di Jawa Barat adalah salah satu kunci untuk membangun masyarakat yang cerdas dan berintegritas. Dengan penyiaran berkualitas, kita dapat mendukung kemajuan Jawa Barat,” ungkap Bey.

Bey menutup sambutannya dengan pesan agar anggota KPID menjalankan tugas mereka dengan dedikasi tinggi.

“Semoga amanah ini dijalankan dengan tanggung jawab penuh. Mari bersama kita wujudkan Jawa Barat yang lebih maju melalui penyiaran yang berintegritas,” pungkasnya.

Berikut adalah nama-nama anggota KPID Jawa Barat yang dilantik:

1 Achmad Abdul Basith, S.I.Kom., M.I.Kom.

2 Dr. Adiyana Slamet, S.IP., M.Si.

3 Dr. Almadina Rakhmaniar, S.Psi., M.I.Kom.

4 Dadan Hendaya, S.S., M.M.

5 Jalu P. Priambodo, S.T., M.T.

6 Dr. Dede Kania, S.H.I., M.H.

7 Dr. Lukman Munawar Fauzi, S.IP., M.Si.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menghadirkan penyiaran yang lebih baik di Jawa Barat. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkomitmen memperkuat peran lembaga penyiaran dalam menyampaikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ali Kuncoro, serta Pokja Indrapura DPRD Jatim.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga penyiaran dan media massa untuk mendukung penyebaran informasi berbasis daerah pilihan (dapil).

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan informasi masyarakat di setiap dapil dapat terakomodasi dengan baik,” ungkanya, Senin (30/12/2024).

Ia juga menyoroti tantangan dalam transisi penyiaran dari TV analog ke digital serta pengelolaan radio di tingkat daerah. Menurutnya, langkah ini harus diiringi dengan penguatan kualitas penyiaran agar tetap relevan di era digital.

Sementara itu, Sekwan DPRD Jatim, Ali Kuncoro, menyampaikan pentingnya pemberitaan yang harmonis untuk mendukung program kerakyatan.

“Media massa, baik penyiaran maupun lainnya, memiliki peran strategis dalam menyampaikan capaian kinerja DPRD kepada masyarakat,” terang Ali Kuncoro, yang juga Penjabat Wali Kota Mojokerto.

Ali Kuncoro menambahkan, media sosial juga menjadi tantangan baru dalam menyampaikan informasi. Ia berharap platform digital dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Melalui kolaborasi ini, KPID Jawa Timur dan DPRD Jatim berharap dapat membangun ekosistem penyiaran yang lebih inklusif dan mendukung pengembangan informasi di seluruh wilayah Jawa Timur. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Tanjungpinang - Komisi Penyiaran Penyiaran Daerah (KPID) menggelar kegiatan literasi dan media gathering yang membahas terkait seputar penyiaran di Kepri. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan jurnalis, media massa, dan pelajar di Cozy Caffe, Selasa (3/12/2024). 

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari mengatakan literasi ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku media massa terkait pedoman penyiaran. Yang mana saat ini ini, media televisi dan radio masih menjadi pedoman utama infomasi masyarakat.

"Penyiaran radio dan televisi masih menjadi filter infomasi dari masyarakat, jadi kami Pastikan Informasi yang masuk ke Televisi dan Radio sudah terhindar dari Hoax," kata Hengky. 

Dirinya berharap penyebaran informasi melalui media penyiaran ini juga bisa turut diawasi oleh masyarakat. Misalnya dalam hal konten yang bisa menghibur masyarakat, namun tetap harus mengedukasi bagi para pendengarnya. 

"Memang kalau media penyiaran ini lebih mengutamakan konten hiburannya, tapi hiburan yang seperti apa, tentu ada batasannya,” ucapnya. 

Di masa peralihan penyebaran informasi yang masif melalui media sosial, dirinya berharap media televisi dan radio bisa Menjadi garda terdepan untuk menangkal informasi simpang siur yang sering meresahkan masyarakat. 

"Terutama karena kita di daerah perbatasan, jadi supaya daerah kita bisa mendapat perhatian lah," katanya, mengakhiri. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap kontribusi pemikiran dari berbagai Lembaga Penyiaran dapat diakomodasi dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah.

Harapan ini disampaikan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dalam sambutannya pada acara Bootcamp Radio se-Sumbar dan FGD Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Senin (2/12), di Axana Hotel, Padang.

“Kontribusi pemikiran terkait draft Ranperda Penyiaran sangat diperlukan agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran itu sendiri,” ujar Robert.

Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memberikan ruang bagi intervensi yang adil terhadap seluruh Lembaga Penyiaran, sehingga tidak terjadi tebang pilih.

Ranperda ini, lanjut Robert, juga diharapkan mampu mengatur ruang lingkup penguatan ekosistem penyiaran, termasuk pemberdayaan Lembaga Penyiaran dari segi infrastruktur maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Penguatan ini sangat penting agar semua Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dapat berkembang secara merata,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, yang hadir dan membuka acara, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyiaran di daerah.

“Ranperda ini harus sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga mampu mengembangkan keunggulan daerah dan meningkatkan daya saing Sumatera Barat,” kata Evi Yandri.

Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, turut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, peraturan daerah tentang penyiaran diperlukan untuk memaksimalkan potensi lokal yang belum tergarap secara optimal.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus dilestarikan dan Ranperda ini dapat menjadi salah satu instrumennya,” ujar Made.

Hal senada juga disampaikan oleh Amin Shabana, komisioner KPI Pusat lainnya. Amin menekankan pentingnya Ranperda ini untuk membantu Lembaga Penyiaran tumbuh secara sehat.

“Ranperda ini harus mampu mendukung Lembaga Penyiaran, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan SDM,” katanya.

Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan masukan terkait Ranperda, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Siti Aisyah; Kepala Stasiun RRI Bukittinggi, Budi Suwarno; serta Praktisi Penyiaran, Andahayani Yoseph. Seluruh Komisioner KPID Sumbar dan peserta dari Lembaga Penyiaran Radio di Sumatera Barat juga hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Penyiaran diharapkan dapat segera terwujud, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, serta memperkuat potensi penyiaran lokal yang berbasis kearifan budaya daerah. Red dari berbagai sumber

 

 

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang pilkada pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.

"Kami berharap untuk dapat dipatuhi, karena aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh Murdeli, di Banda Aceh, Minggu (24/11).

Murdeli mengatakan, supaya pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan terkait siaran yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Aceh.

Dia menjelaskan, selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta peserta Pilkada Serentak 2024.

"Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan," ujarnya.

Selain itu, juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang, Red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapa pun dan lembaga mana pun pada masa tenang," katanya lagi.

Selain itu, kata dia pula, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara. Sedangkan untuk hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Lembaga penyiaran yang menayangkan hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survei yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, KPI Aceh benar-benar berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.

"Kepada masyarakat dan semua pihak, kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran," demikian Murdeli. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.