Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengukuhkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa bakti 2024-2027. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung B Lantai 5, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (11/10/2024).
Ketujuh anggota KPID Jawa Tengah tersebut adalah Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahrul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrix Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono.
Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana menyampaikan, ketujuh komisioner yang dikukuhkan itu telah melalui sejumlah tahapan seleksi. Mulanya, pendaftaran diikuti oleh 63 orang.
“Melalui seleksi ketat dari 63 pendaftar kemudian menjadi 44 orang. Setelah uji kompetensi menjadi 21 orang dan akhirnya terpilih tujuh orang, dan tujuh cadangan,” ujarnya.
Di hadapan tujuh komisioner yang terpilih, Nana menekankan, pangkat dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Saya yakin bahwa yang terpilih akan melaksanakan tugas dengan baik, dan membantu pemerintah terkait teknologi informasi dan kepenyiaran, dengan memberikan edukasi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Jateng bisa sampai ke masyarakat,” lanjutnya.
Nana juga berpesan, KPID Jawa Tengah masa bakti 2024-2027 bisa mengambil peran positif dalam Pilkada serentak, yakni berkait dengan edukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan ujaran kebencian.
“Saat ini sedang pelaksanaan Pilkada, KPID perlu mengimbangi situasi di media sosial dengan edukasi kepada masyarakat, supaya tidak mudah terprovokasi, menjadi tameng dari hoaks dan ujaran kebencian,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar sinergitas terus terjaga antara Pemprov Jawa Tengah dengan KPID. “Perlu adanya evaluasi, membenahi kekurangan. Dan, selamat semoga segera bisa melaksanakan tugas,” tuturnya.
Sementara itu, Mukhamad Nur Huda mengatakan, KPID saat ini akan bekerja sebaik mungkin, sesuai mekanisme yang berlaku.“Kita akan bekerja sebaik mungkin sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. Red dari berbagai sumber
Mataram -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu lemabga penyiaran lokal di NTB.
Laporan tersebut saat ini tengah didalami KPID NTB untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan yang sudah ditentukan.
“Laporan ini kami terima dari masyarakt terkait adanya indikasi iklan kampanye salah satu paslon. Sesuai aturan, iklan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik dijadwalkan selama 14 hari. Memang ada indikasi pelanggaran karena di luar jadwal,” kata komisioner KPID NTB Yusron Saudi.
KPID sendiri sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan KPU.
Kata Yusron, pihaknya telah memiliki bukti penyiaran tersebut untuk selanjutnya ditelaah. Jika terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di internal KPID.
“Tentu akan kita tindaklanjuti dengan sanksi berupa teguran dan mekanisme yang ada di kami. Selanjutnya tentu bisa jadi akan kami teruskan ke Bawaslu. Karena kami juga ada kerjasama dengan Bawaslu dan KPU,” terangnya.
Yusron sendiri enggan mengungkap jenis lembaga penyiaran yang dilaporkan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan secara spesifik jenis media elektronik tersebut. Begitu juga dengan gambaran konten iklan kampanyenya, dan paslon yang dikampanyekan.
Selain itu, KPID NTB juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan selama Pilkada NTB. “Semua lembaga penyiaran kami pantau. Tim pemantau KPID juga ada di seluruh Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri menegaskan sanksi pidana pada media massa yang melanggar aturan kampanye di Pilkada serentak 2024.
Adapun mengenai sanksi, Hasan menegaskan jika pelanggaran kampanye media massa yang mengiklankan paslon di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana.
Hal itu sudah jelas tertera pada pasal 187 UU nomor 1 Tahun 2015. “Setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Ini sudah jelas. Apakah hanya melalui dewan pers, ataukah melalui lembaga lain, kami tegaskan, soal etik kami dorong ke dewan pers, soal tindak pidananya kami dorong ke penegak hukum,” jelasnya. Red dari berbagai sumber
Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) memberi surat peringatan (SP) kepada 5 radio dan 1 televisi swasta terkait tayangan iklan obat/kesehatan. KPID Sumut juga menegur 1 TV swasta yang menayangkan iklan calon bupati sebelum masa kampanye.
Hal ini dilakukan KPID Sumut setelah rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap temuan pelanggaran isi siaran bulan Juli hingga Agustus 2024. Rapat Monev dilaksanakan di Aula KPID Sumut Jalan Adinegoro Meda, Kamis (26/9/2024).
Rapat Monev dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dihadiri Wakil Ketua Edward Thahir, dan Komisioner lainnya Muhammad Syahrir.
Sebelumnya, KPID Sumut telah mengimbau lembaga penyiaran radio yang berada pada wilayah layanan wilayah Sumatera Utara, untuk tidak kembali menayangkan iklan obat/pengobatan tradisional yang mencantumkan klaim yang berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BPOM serta masa berlaku izin edar yang telah habis.
Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SP ini diberikan kepada 5 lembaga penyiaran radio yang menayangkan 7 iklan produk obat/pengobatan tradisional dan 1 lembaga penyiaran televisi yang masih mencantumkan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM, masa berlaku izin edar yang telah habis serta terdapat testimoni yang tidak disertai pernyataan tertulis oleh konsumen.
“Di samping memberikan SP, KPID Sumut juga akan memanggil lembaga penyiaran dalam rangka klarifikasi terhadap temuan pelanggaran isi siaran,” sebut Anggia.
Anggia juga menyebutkan, KPID Sumut menemukan beberapa pelanggaran terkait siaran kampanye pilkada sesuai peraturan PKPU dan surat edaran KPI.
Katanya, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio harus mengikuti aturan ketat siaran kampanye. “Tayang iklan kampanye baru boleh pada 10 November, serta batasan 10 slot iklan per peserta pemilu.”
Menurutnya, KPID Sumut melakukan pengawasan ketat agar lembaga penyiaran tetap netral dan tidak memberikan kelebihan slot kepada partai tertentu. Lembaga yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, sebutnya.
Kegiatan Monev ini merupakan agenda rutin KPID Sumut dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagai wujud partisipasi masyarakat di bidang penyiaran, memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga penyiaran berdasarkan pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Red dari berbagai sumber
Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menekankan lembaga penyiaran menaati aturan dan etika dalam pemberitaan maupun penayangan iklan politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Ada regulasi dan pedoman kode etik yang harus dipatuhi lembaga penyiaran,” kata Anggota Komisi KPID Jateng Muhammad Rofiuddin saat menjadi pembicara dalam workshop “Norma dan Etika Siaran serta Aturan Iklan Pilkada” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, beberapa waktu lalu.
Menurut Rofiuddin, regulasi dan etika dalam penyiaran dan iklan politik itu antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kode Etik Jurnalistik hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Rofiuddin menyatakan aturan iklan politik pada pemilu/ pilkada saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Dulu, kata dia, iklan politik seperti pasar bebas karena masing-masing pasangan calon dalam pilkada bebas memasang iklan di lembaga penyiaran, dengan biaya masing-masing calon. Sehingga, mereka yang memiliki uang banyak berpotensi lebih banyak beriklan dan menyosialisasikan diri mereka. Namun, saat ini pemasangan iklan dibatasi KPU, dan pemasangan iklan difasilitasi KPU.
“Pasangan calon tidak boleh sembarangan pasang iklan di media massa. Sehingga, tercipta keadilan karena masing-masing pasangan calon akan memiliki kesempatan yang sama dalam pemasangan iklan,” bebernya.
Rofiuddin menjelaskan dalam pilkada 2018, KPU sudah mengatur pemasangan iklan pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pilkada. Di mana penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Ditambahkan, KPU sudah menetapkan tahapan pilkada 2018, yaitu masa kampanye pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018, masa tenang antara 24 hingga 26 Juni 2018 dan hari pemungutan suara 27 Juni 2018. Artinya, pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.
Jumlah penayangan iklan kampanye di televise untuk setiap pasangan calon, imbuhnya, paling banyak kumulatif 10 spot. Durasinya terlama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi, dan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Sedangkan jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
“Batas jumlah penayangan iklan kampanye berlaku untuk semua jenis iklan kampanye. KPU wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon dalam menetapkan jadwal,” ujar Rofiuddin.
Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran kampanye, lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga penyiaran pun harus memberitakan dengan berimbang, netral dan tidak berpihak dalam penyiaran kampanye pilgub/ pilkada.
“Sesuai dengan Peraturan KPU, selama masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon,” kata alumnus Magister Ilmu Komunikasi Undip tersebut.
Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Iklan itu meliput iklan kampanye, hymne partai politik, mars partai politik serta lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.
“Beberapa waktu lalu, KPI sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan politik seorang calon kepala daerah. Lembaga penyiaran yang menyiarkan mars juga sudah diberi sanksi teguran,” tandas Rofiuddin. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk menjaga netralitas siaran selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 (24/09/2024). KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran untuk objektif dalam menayangkan pemberitaan terkait Pilkada Tahun 2024.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan lembaga penyiaran lokal tidak boleh bersifat partisan selama Pilkada. Yosua menerangkan lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional dalam pemberitaan Pilkada.
“Lembaga penyiaran harus bersikap netral dan menjaga diri agar tidak dipersepsikan berpihak atau tidak netral dalam siaran karena bias dalam pemberitaan Pilkada dapat menciderai proses demokrasi ini," kata Yosua.
Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 disebutkan bahwa lembaga penyiaran lokal harus menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi tahapan Pilkada. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, dan KPID Jawa Timur untuk memperkuat penyampaian informasi yang akurat, netral, dan edukatif mengenai tahapan Pilkada kepada masyarakat luas.
Yosua mengatakan lembaga penyiaran lokal dapat mengoptimalkan konvergensi media agar dapat menjangkau masyarakat terutama pemilih pemula secara lebih efektif. Ia menyampaikan bahwa konvergensi media saat ini menawarkan peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk berinovasi dalam menyampaikan informasi.
“Dalam momentum Pilkada ini, penting bagi lembaga penyiaran untuk dapat memperkuat akses masyarakat terhadap informasi berkaitan dengan Pilkada. Konvergensi media menjadi salah satu kunci untuk menjangkau masyarakat secara efektif,” tambah Yosua.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Sundari menambahkan di era disrupsi digital, lembaga penyiaran lokal perlu melakukan transformasi media. Sundari menerangkan lembaga penyiaran lokal perlu bertransformasi menjadi pemandu bagi masyarakat dalam memilih informasi yang benar di tengah maraknya informasi hoax yang beredar selama Pilkada.
“Lembaga penyiaran selama pilkada mesti jadi pemandu masyarakat dalam memilih informasi yang benar dan substantif di tengah hoax dan ujaran kebencian yang beredar di internet dan juga media sosial. Berita yang menjernihkan itu perlu disampaikan di berbagai platform yang lembaga penyiaran miliki,” kata Sundari.
Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana juga mengajak lembaga penyiaran lokal untuk mengambil peran strategis sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat. Royin mengatakan lembaga penyiaran lokal dapat mendorong partisipasi politik dan juga meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
"Dengan pendidikan politik yang baik melalui lembaga penyiaran, kami optimistis Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan lebih demokratis dan partisipasi masyarakat akan meningkat secara signifikan," kata Royin (CPS). Red dari KPID Jatim
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
BoBoiBoy Rizki
soal acara rtv untuk BoBoiBoy the movie season 2, udah mendingan dan sangat bagus ratingnya, tapi kendalanya adalah bagian konten yg dipotong, sama saja mengurangi durasi sehingga tidak sesuai deskripsi yang telah disampaikan di situs rtv sebelumnya. tapi mungkin bagi yg sudah pernah nonton BoBoiBoy itu udah bagus dan terbaik sebagai acara TV. dan tolong upayakan perbaikan internal dengan menyiarkan film animasi ini secara full tanpa dipotong.
Termasuk JUGA untuk wilayah madiun - ponorogo tolong untuk bisa memasukan saluran rajawali televisi RTV ini di TV Digital biasa DVB T2, supaya saya mau membeli Device DVB T2, karena daripada streaming rtv di phone kentang, lebih baik saya sebagai penonton kurang mampu bayar paket internet. meminta supaya RTV tersedia di saluran TV digital DVB T2. Tolonglah untuk pihak terkait supaya dapat memasukkan saluran RTV di DVB T2 untuk wilayah ponorogo - Madiun. karena rata-rata yg mau nonton saluran rtv ini adalah kakek-nenek yg tinggal didepan rumah saya dan mereka minta saya untuk membeli device DVB T2 untuk tv analog mereka.