Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melakukan stratifikasi terhadap lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin mengatakan, stratifikasi ini bertujuan untuk memetakan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah.
“Kita ingin ada peta yang jelas tentang situasi, keadaan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah. Dengan peta yang jelas ini kita jadi gampang untuk memahami langkah-langkah yang bisa ditempuh agar lembaga penyiaran lebih berkelanjutan,” ucapnya, Senin (3/2/2025).
Stratifikasi ini, kata Aulia, akan memudahkan evaluasi lembaga penyiaran di masing-masing daerah. “Kita beranggapan tidak ada satu masalah yang sama di 403 lembaga penyiaran di Jawa Tengah,” jelasnya.
Aulia mengungkapkan, aspek kelembagaan, keuangan, isi siaran hingga kepatutan terhadap aturan, menjadi aspek penilaian dalam stratifikasi lembaga penyiaran. “Dari empat aspek itu kita rumuskan apakah lembaga penyiaran itu peringkat baik sekali, unggul atau menengah,” ungkapnya.
Dengan stratifikasi, akan terpetakan lembaga penyiaran berdasarkan segmentasi yang memudahkan pemasaran kepada klien. “Jika nanti ada iklan, yang butuh segmentasi remaja dengan peringkat A, B, kita sudah punya datanya,” ujarnya.
Aulia mengakui, selama ini belum ada data yang menggambarkan kondisi lembaga penyiaran dan hanya bersifat acak serta tidak terpola. “Sehingga teman-teman bersaing tidak secara acak seperti sekarang, tapi bersaing pada segmentasi yang jelas,” katanya.
Ia memperkirakan, proses pelaksanaan stratifikasi lembaga penyiaran ini membutuhkan waktu satu tahun. “Sekitar nanti bulan sebelas (November 2025), 403 itu nanti sudah selesai,” ucapnya. Red dari berbagai sumber
Denpasar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali masa jabatan 2024-2027. Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama di Denpasar, Sabtu (1/2/2025) mengatakan, terdapat 22 nama calon komisioner yang akan mengikuti ujian, termasuk enam di antaranya berstatus petahana.
Budi Utama mengatakan sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, 22 nama calon anggota KPID tersebut telah diumumkan ke public. Publik dipersilakan untuk memberikan masukan terhadap calon-calon tersebut. Dikatakan, Uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Bali rencananya dilakukan minggu kedua bulan Februari menadatang.
Menurutnya dalam uji kepatutan dan kelayakan nanti para calon komisioner KPID Bali akan mepresentasikan visi misi masing-masing yang selanjutnya akan didalam tim penguji. “Yaitu kan menyampaikan visi misinya, kemudian pendalaman kemudian bagaimana kinerjanya dia kalau terpilih dalam rangka untuk meningkatkan daripada KPI ini,” ucapnya.
Nyoman Budi Utama mengatakan, dari enam calon petahana tidak lagi mengikuti seleksi seperti calon new comer atau pendatang. Petahana hanya melengkapi persyaratan administrasi selanjutnya langsung berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan ini selanjutnya akan diberikan kepada Gubernur untuk dilantik.
“Hasilnya nanti dari pihak lembaga menyampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan dan diambil sumpah jabatannya,” imbuhnya.
Nyoman Budi Utama menambahkan, pihaknya mengusulkan agar pelantikan anggota KPID dan anggota KI (Komisi Informasi) dilakukan secara bersamaan. Sebelumnya DPRD Bali telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Hari kedua pelaksanaan fit and proper test calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur periode 2024-2027 yang digelar oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berlangsung dengan lancar.
Selanjutnya, Komisi A DPRD Jatim akan mengirimkan nama tujuh anggota KPID terpilih kepada Gubernur Jawa Timur untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan.
Dari 21 calon anggota KPID Jatim, satu peserta, yaitu Muchammad Fuad Nadjib, tidak hadir dalam proses fit and proper test tersebut. Akibatnya, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
"Dari 21 peserta fit and proper test, ada satu yang tidak hadir. Kami telah mencoba menghubungi, namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak muncul, sehingga kami anggap tidak ada niat baik. Kami tidak mendiskualifikasi," ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, pada Jumat (31/1/2025).
Dedi yang merupakan juga mengungkapkan rasa syukurnya, karena seluruh anggota Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Jatim berhasil memutuskan tujuh anggota terpilih KPID Jatim serta tujuh anggota cadangan melalui musyawarah mufakat dan secara demokratis.
"Nama-nama anggota terpilih dan anggota cadangan KPID Jatim akan segera diumumkan. Hasil keputusan bersama Komisi A ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jatim agar SK Penetapan bisa segera diterbitkan, sehingga mereka dapat dilantik," jelas Dedi Irwansyah.
Ia juga optimis bahwa anggota terpilih KPID Jatim yang telah melalui proses fit and proper test ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi industri penyiaran di Jawa Timur. Hal ini dilihat dari profesionalitas, kapasitas, serta integritas mereka.
"Mudah-mudahan hasil ikhtiar Komisi A DPRD Jatim ini dapat memajukan industri penyiaran di Jatim agar semakin baik di masa depan," harapnya.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, yang juga bersyukur, karena proses fit and proper test calon anggota KPID Jatim berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan, penentuan tujuh nama anggota terpilih dan cadangan dilakukan secara demokratis dan proporsional.
"Kami berharap anggota terpilih KPID Jatim dapat bekerja dengan baik untuk memajukan industri penyiaran di Jatim menjadi lebih sehat dan profesional," kata Fauzan.
Sementara itu, Ayu Silvia, Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Diskominfo Jatim, menambahkan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan, hasil fit and proper test calon anggota KPID Jatim akan disampaikan kepada Gubernur Jatim dalam waktu 30 hari kerja, agar dapat diterbitkan SK Penetapan dan dilakukan pelantikan.
"Anggota terpilih KPID Jatim periode 2024-2027 akan dilantik oleh Gubernur Jatim definitif sesuai dengan timeline yang ada,"tambah Ayu. Red dari berbagai sumber
Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk masa jabatan 2024-2027.
Berdasarkan surat pengumuman nomor 800/DISKOMINFO, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 27 Januari 2025 dengan batas akhir 25 Februari 2025.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, dan terakhir pengumuman hasil seleksi.
“Penerimaan calon anggota KPID dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 6 Ayat 4 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” Kata ketua tim seleksi calon KPID Kalsel, Drs H Muhammad Amin MT, Senin (27/1/2025).
Beberapa persyaratan umum calon KPID diantaranya harus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah Kalsel, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah Sarjana/S1, dan sehat jasmani dan rohani.
Kemudian tidak terikat langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legeslatif atau yudikatif saat diangkat menajdi KPID, tidak terikat partai politik, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurang 5 tahun, tidak dalam proses pemeriksaan tersangka, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.
Selain itu, calon anggota KPID Kalsel juga diutamakan memiliki integritas dan berdedikasi tinggi, memiliki kepedulian, wawasan, keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran.
Bagi calon pelamar yang memiliki kualifikasi tersebut, dapat mengirim berkas lamaran dalam format pdf ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Sedangkan berkas fisiknya dikirim melalui pos tercatat kepada Tim Seleksi Anggota KPID Provinsi Kalsel dengan alamat Jl Dharma Praja II No 2 kawasan Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalsel, Trikora, Banjarbaru.
Berkas pendaftaran meliputi surat lamaran, fakta integritas bermaterai, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah berlegalesir, 4 lembar pas foto 4×6, fotokopi KTP, kartu keluarga, surat domisili bermaterai.
Pendaftar juga diminta melampirkan SKCK serta surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari instansi terkait, dan beberapa surat pernyataan yang bisa dilihat dan didwonload pada laman https://s.id/SeleksiKPIDKalsel.
Calon pendaftar juga dimitna membuat makalh berisi visi, misi, isu strategis, dan program kerja di bidang penyiaran sebanyak 7-10 halaman.
“Pendaftaran tidak dipungut biaya, dan keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat,” tutup ketua tim seleksi. Red dari berbagai sumber
Mataram – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB), Husna Fatayati, mencermati pola media konvensional dan media sosial memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh inisial IWAS, warga Kota Mataram, NTB yang merupakan Penyandang Disabilitas (PD).
“Memang betul saat ini perhatian kita ke situ semua, media sosial dan media penyiaran memberitakan (nama), karena terjadi di Lombok, kita harus speak up terutama dalam konteks media penyiaran,” ujar Husna Fatayati saat diundang sebagai narasumber Podcast Yusron Saudi berjudul “Kasus Agus!! Diantara Kebebasan Pers dan Perlindungan Penyandang Disabilitas” (15/12/2025).
Terkait pemberitaan kasus tersebut di media sosial dan media penyiaran, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Husna menyatakan jika KPI tidak memiliki wewenang untuk menindak konten yang ada di media sosial yang didapati memparodikan kedisabilitasan IWAS yang cenderung merendahkan dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik.
Dia menegaskan, ketika judul headline menyinggung sisi kedisabilitasan IWAS, hal ini menjadi ujian pada bagaimana media berperan melindungi harkat dan martabat PD, tanpa mengurangi tugas dalam memberikan informasi faktual. “Dalam konferensi internasional di UNESCO 2014 lalu, dinyatakan bahwa media mempunyai peran signifikan untuk pemberdayaan dan inklusi, melalui pemberitaan netral, narasi positif, dan penyebutan yang tepat,” kata Husna.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang PD, tepatnya di Pasal 2 disebutkan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak PD yang didasari asas penghormatan terhadap martabat, otonomi, individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Terkait hak PD atas keadilan dan perlindungan hukum disebutkan pada Pasal 9 yang secara rinci meliputi hak atas perlakuan sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan, memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilan hak milik, memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan, dan terakhir dilindungi hak kekayaan intelektualnya. “KPI dan KPID bisa melakukan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di televisi dan radio dengan berdasar pada P3SPS, misalnya Pasal 15 dan 17,” ujar Husna.
Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa perilaku PD lain, sama halnya dengan IWAS. Bahkan, kata Husna, pihaknya mendapati beberapa PD lain lambat laun merasa risih dan dirugikan atas pemberitaan tentang IWAS.
Terjadinya konvergensi media, di mana media penyiaran juga memiliki media sosial maka memastikan agar konten yang disajikan di layar kaca, sama dengan yang disajikan di media sosial menjadi hal yang perlu dilakukan olehnya. “Judul yang menekankan pada kemalangan dan kedisabilitasan IWAS bisa digantikan dengan narasi yang lebih positif, misalnya Kasus (nama) dalam Tinjauan Hukum,” jelasnya.
Selain memiliki gagasan pribadi agar pemerintah di NTB mendorong hadirnya kota ramah disabilitas, Husna meminta pada jurnalis untuk membangun narasi positif, misalnya dengan memberitakan prestasi PD, bagaimana pemenuhan pelayanan publik yang sudah dan belum dilakukan, termasuk juga dalam hal pariwisata yang menurutnya masih belum inklusif. Selain itu, jurnalis juga bisa mengangkat topik tentang pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan pelayanan di bidang kesehatan.
“Ini tanggung jawab kita semua bagaimana menghadirkan pemberitaan informasi adil, berimbang, melindungi harkat dan martabat PD. Masyarakat bisa mengambil pelajaran bahwa equality before the law,” pungkasnya. Anggita
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )