Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk menjaga netralitas siaran selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 (24/09/2024). KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran untuk objektif dalam menayangkan pemberitaan terkait Pilkada Tahun 2024.

Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan lembaga penyiaran lokal tidak boleh bersifat partisan selama Pilkada. Yosua menerangkan lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional dalam pemberitaan Pilkada.

“Lembaga penyiaran harus bersikap netral dan menjaga diri agar tidak dipersepsikan berpihak atau tidak netral dalam siaran karena bias dalam pemberitaan Pilkada dapat menciderai proses demokrasi ini," kata Yosua. 

Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 disebutkan bahwa lembaga penyiaran lokal harus menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi tahapan Pilkada. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, dan KPID Jawa Timur untuk memperkuat penyampaian informasi yang akurat, netral, dan edukatif mengenai tahapan Pilkada kepada masyarakat luas.

Yosua mengatakan lembaga penyiaran lokal dapat mengoptimalkan konvergensi media agar dapat menjangkau masyarakat terutama pemilih pemula secara lebih efektif. Ia menyampaikan bahwa konvergensi media saat ini menawarkan peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk berinovasi dalam menyampaikan informasi.

“Dalam momentum Pilkada ini, penting bagi lembaga penyiaran untuk dapat memperkuat akses masyarakat terhadap informasi berkaitan dengan Pilkada. Konvergensi media menjadi salah satu kunci untuk menjangkau masyarakat secara efektif,” tambah Yosua.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Sundari menambahkan di era disrupsi digital, lembaga penyiaran lokal perlu melakukan transformasi media. Sundari menerangkan lembaga penyiaran lokal perlu bertransformasi menjadi pemandu bagi masyarakat dalam memilih informasi yang benar di tengah maraknya informasi hoax yang beredar selama Pilkada.

“Lembaga penyiaran selama pilkada mesti jadi pemandu masyarakat dalam memilih informasi yang benar dan substantif di tengah hoax dan ujaran kebencian yang beredar di internet dan juga media sosial. Berita yang menjernihkan itu perlu disampaikan di berbagai platform yang lembaga penyiaran miliki,” kata Sundari.

Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana juga mengajak lembaga penyiaran lokal untuk mengambil peran strategis sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat. Royin mengatakan lembaga penyiaran lokal dapat mendorong partisipasi politik dan juga meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

"Dengan pendidikan politik yang baik melalui lembaga penyiaran, kami optimistis Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan lebih demokratis dan partisipasi masyarakat akan meningkat secara signifikan," kata Royin (CPS). Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.