Pekanbaru - Memasuki tahapan dan jadwal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar diskusi publik bertajuk "Penyiaran Adil dan Berimbang Wujudkan Pilkada Damai di Provinsi Riau".

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang serbaguna kantor KPID Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (12/9/2024).

"Seluruh masyarakat Riau menantikan pelaksanaan Pilkada serentak. Sebagai lembaga negara yang mewakili masyarakat di bidang penyiaran, KPID berupaya mendekatkan lembaga penyelenggara dan pengawasan Pilkada dengan lembaga penyiaran," ujar Wakil Ketua KPID Riau, Mario Abdillah Khai.

Mario juga menegaskan pentingnya independensi lembaga penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) maupun Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dalam menyajikan berita dan iklan kampanye. Independensi ini penting untuk memastikan penyiaran yang adil dan berimbang selama proses Pilkada.

"Salah satu cara mencapai Pemilu damai adalah dengan menjaga independensi lembaga penyiaran. Mereka harus tetap netral dan tidak berpihak," tegasnya.

Mario juga menambahkan bahwa akan ada sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan, terutama terkait pelanggaran dalam penyiaran berita Pilkada. KPID Riau, kata Mario, kini juga menjadi bagian dari gugus tugas pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Diskusi publik ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta, terutama dengan materi yang disampaikan oleh Komisioner KPID Riau, Warsito, dan Sekretaris KPU Riau, Rudinal, mengenai konsep "Penyiaran Adil dan Berimbang". Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang membahas peran penyiaran dalam mewujudkan Pilkada yang damai dan demokratis di Provinsi Riau. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.