Padang – Gelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat minta lembaga penyiaran tingkatkan kualitas konten siaran agar lebih bervariatif.

Kegiatan sekolah P3SPS merupakan program unggulan KPID Sumbar yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Hal ini didasarkan pada realitas hasil pemantauan yang telah dilakukan dalam setahun dengan hasil kurangnya kualitas konten siaran.

Menurut Robert Cenedy, selaku Ketua KPID Sumbar dalam sambutannya mengatakan, dari hasil pemantauan, pihaknya melihat kualitas program siaran semakin menurun.

“Hal tersebut terjadi karena adanya deviasi dan konten siaran saat ini hanya mengikuti kebutuhan pasar serta rating yang bagus,” ujarnya, Rabu (20/3).

Dalam kegiatan ini hadir juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumbar Maigus Nasir, Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, dan narasumber kegiatan yaitu Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Eka Jumiati, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana, Yusrin Tri Nanda, Koordinator Bidang PKSP Dasrul, Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi serta rekan-rekan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio.

Robert juga menyampaikan harapannya melalui sekolah P3SPS ini agar konten yang hadir nantinya dapat berubah dan meningkat kualitasnya.

Menurut robert, P3SPS tidak pernah membatasi ruang gerak untuk Lembaga Penyiaran dapat berinovasi, tapi tujuan P3SPS adalah untuk menyamakan persepsi agar konten yang disiarkan sesuai.

Disamping itu, Maigus Nasir dalam sambutannya menyampaikan agar lembaga penyiaran tidak bertahan karena eksistensi saja tanpa melakukan perubahan pada konten siaran serta jangan mengabaikan muatan lokal, walaupun muatan lokal pada program siaran terkadang dianggap kuno.

Menurut Maigus, kunjungan ke Sumatera Barat untuk wisata dan budaya beberapa tahun belakang hingga saat ini sangat tinggi, namun publikasi tersebut melalui medianya yang sangat minim.

Peran DPRD Provinsi Sumbar dalam mendorong penyiaran salah satunya dilakukan melalui Perda Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan yang diharapkan dapat rampung dalam tahun 2024.

Maigus menyampaikan, target dari Perda Penyiaran ada tiga poin, yaitu memberikan penguatan kepada Lembaga Penyiaran di Sumbar, pengendalian konten siaran bernilai kearifan lokal dan kepastian anggaran bagi Lembaga Penyiaran.

Selaras dengan ini, Siti Aisyah juga menyampaikan Pemprov Sumbar akan dukung terwujudnya Perda Penyiaran lokal, agar Sumatera Barat dapat terekspos dengan baik.

Menurutnya, lembaga penyiaran juga harus diapresiasi sesuai dengan konten siaran dan komitmennya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang 32 tentang Penyiaran, begitupun sebaliknya kepada lembaga penyiaran yang bermasalah juga harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam usaha menguatkan Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, Siti Aisyah berharap Lembaga Penyiaran dapat menjadi penggerak branding topik nantinya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.