Banjarmasin – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalimantan Selatan tak lama lagi akan disahkan menjadi Perda. Perda ini diharapkan bisa membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel dapat maksimal melaksanakan tugas pokoknya, yakni pengawasan program penyiaran yang ada di Banua.
Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalsel, Fahruri, ST disela penyelenggaraan Seminar/Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran bertempat diruang rapat DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).
Seminar/Uji Publik tersebut juga dihadiri Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Kominfo Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta lembaga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fahruri menambahkan dengan peran maksimal KPID Kalsel melakukan pengawasan penyiaran, maka diharapkan juga konten kearifan-kearifan lokal di Banua ini dapat lebih tereksplor atau ditampilkan dalam program siaran.
Harapan itu, lanjut politisi PKS ini, karena tayangan yang ada saat ini masih didominasi konten-konten nasional, padahal dengan terangkatnya budaya lokal di Kalsel, maka harapannya berbanding lurus berkembangnya perekonomian di Banua.
“Pansus I DPRD Provinsi Kalsel mendapat berbagai masukan untuk menyempurnakan raperda ini sebelum disahkan menjadi perda,” katanya.
Ia pun berharap setelah uji publik ini Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda. Karena selama ini dalam penyelenggaraan penyiaran KPID Kalsel belum memiliki petunjuk tetap sebagai landasan pelaksanaan fungsi dan peranannya, sehingga dengan perda ini nantinya mampu membuat KPID Kalsel maksimal melaksanakan pengawasan program siaran sesuai tugas pokoknya.
Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian, MS mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelenggarakan seminar atau uji publik ini dan pihaknya berharap kedepannya tak hanya KPID Kalsel yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.
“Ada usulan poin-poin muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan, selain itu juga ada tumbuhkembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga mungkin nantinya memunculkan industri penyiaran di Kalsel,” terangnya. Red dari berbagai sumber