Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Indra A. Yosvidar mengatakan pihaknya mengoptimalkan pengawasan terhadap iklan kampanye di media penyiaran, yakni radio, televisi, dan tv berlangganan (tv kabel).
“Kampanye di media massa ini, kan, dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024. Tupoksi kami pada pengawasan penyiaran di radio, televisi siaran jaringan lokal, dan tv berlangganan,” kata Indra, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Pengawasan tersebut dilakukan KPID selama 21 hari, sesuai penetapan waktu berkampanye para peserta Pemilu di media massa. Dalam prosesnya, kata Indra, KPID turut berkoordinasi bersama gugus tugas pengawasan, yang secara nasional terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Desan Pers.
“Ada juga kelompok kerja yang dibentuk oleh Bawaslu, turut melibatkan KPID,” imbuhnya.
Untuk mendukung upaya pengoptimalan pengawasan tersebut, Indra mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan bantuan sejumlah alat, yang bersumber dari APBD. Alat-alat tersebut, salah satunya server, disebut dapat membuat efektivitas pengawasan jauh meningkat dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, dengan bantuan itu, yang sebelumnya masih analog, sekarang sudah digital, meningkatkan efektivitas pengawasan serta lebih praktis dari sebelumnya,” ujar Indra.
Selain itu, Indra mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran penyiaran kampanye Pemilu. Potensi paling besar adalah terkait durasi iklan kampanye.
Sebagaimana Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, batas maksimal pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran secara kumulatif, adalah 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk siaran televisi per hari, dan 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk siaran radio per hari.
“Kami sudah memetakan kerawanan pelanggaran pada penyiaran, kalau dalam masa kampanye itu paling berpotensi adalah masalah durasi, yang landasannya sesuai Peraturan KPU serta Peraturan KPI,” pungkas Indra. Red dari berbagai sumber