Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel berkoordinasi terkait Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Penyiaran (TV dan Radio), di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/1/2024).
Rombongan KPID Sumsel dipimpin Herfriady diterima langsung Ketua KPU Prov. Sumsel Andika Pranata Jaya. Di awal pertemuan disampaikan penjelasan mengenai PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu meliputi pelaksana Kampanye, materi Kampanye Pemilu, Metode Kampanye, pemberitaan dan penyiaran, Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara, Kampanye dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua, Larangan Kampanye Pemilu, Koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah daerah, TNI dan Kepolisian Negara RI dalam penyelenggaraan Pemilu, Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
Andika mengatakan jadwal kampanye di media elektronik, media cetak dan media online berlangsung selama 21 hari dimulai sejak 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua KPID Sumsel mengatakan bahwa rapat koordinasi bersama KPU Prov. Sumsel ini terkait Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama dalam Gugus Tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Maka, sesuai peran fungsi tugas 4 lembaga (KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers) yang KPI termasuk di dalamnya perlu berkoordinasi dan melakukan MoU dengan KPU dan Bawaslu Prov.Sumsel,” katanya.
Pada kesempatan itu, Herfriady menyerahkan data mengenai jumlah lembaga penyiaran, baik Televisi maupun Radio, di wilayah Sumatera Selatan yang berjumlah 110. Dimana terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas serta Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Sebelumnya, KPID Sumsel telah berkoordinasi dan memonitoring terhadap Televisi dan Radio untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan dan informasi Pemilu 2024 serta turut menjaga netralitas dan Independensi. Red dari berbagai sumber