Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut mengungkapkan bahwa ada sejumlah tantangan yang dihadapi di masa Pemilu 2024. Satu di antaranya, soal netralitas lembaga penyiaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan saat mengikuti acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih yang digelar oleh detikcom dan Kemenkominfo di ruang Convention 2 Hotel Santika Premiere Dyandra, Kota Medan.

"Dengan keterbukaan informasi di era distruption digital hari ini, masyarakat banyak disuguhi berita dari media sosial yang hoax dan provokatif," kata Anggia, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, masyarakat harus tahu, terutama generasi Z bahwa media adalah pilar terpenting menjaga demokrasi. Sementara itu, posisi Komisi Penyiaran ialah mengawasi agar lembaga penyiaran di publik bisa menjaga netralitasnya.

"Agar media penyiaran ini tidak menjadi media yang partisan. Ya mungkin masyarakat umum juga sudah tahu. Ini menjadi pekerjaan yang pastinya menjadi tantangan. Mungkin, diketahui, bos media hari ini ada yang menjadi ketua umum partai politik dan partisan dari pemilu 2024," ungkapnya.

"Ini beban berat bagi kami, bagaimana mengedepankan agar netralitas lembaga penyiaran terjamin. Karena bisa kita pahami, bisa kita yakin kan, agar lembaga penyiaran netral," tambahnya.

Ia menyampaikan dari mana lagi masyarakat mendapatkan informasi terpercaya kalau tidak dari lembaga penyiaran. Situasi terkini, generasi Z banyak meninggalkan TV dan radio.

"Tapi harapan kami jangan lah meninggalkan televisi dan radio. Sebab, TV dan radio merupakan salah satu sumber informasi yang paling akurat dan tercepat," ujarnya.

"Jadi kalau ada berita hoax di media sosial, pastikan dulu ada nggak beritanya di televisi atau radio. Atau ada nggak informasinya di detikcom," sambungnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dan kritis. Terkait lembaga penyiaran, ia menuturkan pihaknya mengikuti apa yang ada di PKPU. Anggia menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menindak peserta pemilu.

"Kalau ada berita yang tidak berimbang, yang dilakukan lembaga penyiaran, itu Bawaslu harus menginformasikan, baru kami melakukan tindakan," sebutnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.