Denpasar – Dalam rangka mensukseskan pengawasan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali membentuk satuan kerja yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan terhadap 2 nota kesepakatan diantaranya nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPID tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 serta nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergitas yang telah terjalin antara KPID dan KPAD dalam pengawasan Pemilu 2024.
Dirinya menuturkan nota kesepakatan yang ditandatangani diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas Bawaslu dalam hal ini pengawasan terhadap pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta pelibatan anak dalam kampanye pemilu tahun 2024.
“Penandatanganan Nota Kesepatan ini diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, isu SARA dan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024” ujar Suguna.
Lebih lanjut Suguna menegaskan, penandatangan terhadap nota kesepakatan ini sangat penting dilakukan mengingat pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta pemilu sudah dapat berkampanye di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya.
“Dengan terlibatnya KPID dapat membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan yang berada di bawah naungan KPID, sudah barang tentu hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya,” kata Suguna.
Kemudian berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik dan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dirinya menuturkan kerja sama ini memang sudah ditunggu sejak lama, karena KPID juga memiliki dorongan untuk secara bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil.
“Di bawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, dimana hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaran pemilu 2024,” ujar Astapa.
Astapa menambahkan, sebelumnya KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik, bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 hal tersebut menjadi ranah dari KPID.
“Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk membuat/menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan pemilu dengan supporting data dari Bawaslu Bali,” kata Astapa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan KPAD Bali menginginkan agar Pemilu 2024 menjadi ramah anak, dengan adanya nota kesepakatan antara Bawaslu, KPID dan KPAD hal tersebut menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik.
“Ini merupakan awalan yang baik, KPAD dan Bawaslu Bali berkomitmen untuk membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak,” tutup Yastini.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa dan Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini didampingi 2 anggotanya IB Made Adnyana dan Anak Agung Made Putra Wirawan. Red dari berbagai sumber