Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan merangkul staf pemantau KPID Bengkulu, KPID Jambi dan Komisioner KPI Pusat.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai penyegaran kembali khususnya di kalangan industri penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat, baik siaran lokal maupun nasional dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.
Selain itu, disampaikan Albertce Rolando Thomas, Ketua KPID Bengkulu, menjelang masa pemilihan umum (Pemilu), ia menenkan pihaknya untuk memperketat pengawasan penyiaran. Hal itu untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
“Iya tujuan kita mengadakan ini untuk penyegaran kembali konten-konten yang berkualitas. Apalagi tahun ini tahun politik ya, jadi kita haru perketat lagi pengawasan siarannya,” kata Ketua KPID Bengkulu.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengajak seluruh masyarakat ikut Bersama-sama mengawasi setiap konten maupun siaran di televisi. Sebab. Mimah menyebut, pengawasan siaran di televisi tidak semata-mata tugas dari KPID, namun juga ikut melibatkan masyarakat.
“Ke depan kita berharap untuk melibatkan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif untuk berpartisipasi melakukan pengawasan,” tandasnya. Red dari berbagai sumber