Semarang -- Hasil pantauan tim isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada bulan Januari sampai Maret 2023 memperlihatkan dugaan pelanggaran terkait muatan kekerasan pada tayangan televisi masih dominan.

Hasil pemantauan bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2023 menemukan sebanyak 507 dugaan pelanggaran. Dari temuan tersebut, muatan kekerasan menjadi yang tertinggi, yaitu sebanyak 177 temuan. Kemudian kategori perlindungan anak 159 temuan, prinsip jurnalistik 58 temuan, kepentingan publik 20 temuan, muatan mistik dan supranatural 19 temuan, dan siaran iklan 18 temuan.

Pantauan dilakukan terhadap 17 lembaga penyiaran televisi. Hanya pada Net TV saja yang tidak ditemukan dugaan pelanggaran, ini berbanding terbalik dengan Trans7 ditemukan 108 dugaan pelanggaran, iNews sebanyak 89 temuan, dan GTV 67 temuan.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan, masih dominannya muatan kekerasan pada tayangan dalam program acara berita dan sinetron.

“Pada awal tahun ada sebanyak 507 dugaan pelanggaran tidak sesuai dengan P3SPS. Dalam Standar Program Siaran menyebutkan, bahwa adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang telah diatur pembatasannya pada pasal 23, 24 dan 25. Televisi masih banyak melakukan pelanggaran di ranah itu,” katanya.

Ari juga menambahkan terkait temuan unsur perlindungan kepada anak masih juga sangat tinggi pada awal tahun ini.

Senada dengan Ari, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono menambahkan, bahwa perlindungan kepada anak harus benar-benar diperhatikan oleh lembaga penyiaran khususnya yang bersiaran di Jawa Tengah.

“Program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan remaja, jangan sampai generasi penerus bangsa mendapatkan tayangan negatif yang dapat merusak pikiran dan kepribadiannya,” ujarnya.

Terkait temuan tersebut, KPID Jawa Tengah akan terus memantau dan memberikan teguran seperlunya kepada lembaga terkait supaya ke depan ada perbaikan mutu isi siaran. Ini juga harus diimbangi dengan kesadaran lembaga penyiaran supaya meningkatkan kualitas siaran, agar masyarakat mau menyaksikan tayangan televisi. Dengan sinergi yang baik maka diharapkan mampu mewujudkan  siaran sehat di Jawa Tengah. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.