Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Siaran Pemilu 2024. Dalam sosialisasi itu, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, menyampaikan perlunya kolaborasi antara insan penyiaran dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan KPID Jatim untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat. 

"Melalui sosialisasi ini, KPID Jatim memfasilitasi lembaga penyiaran untuk melakukan diskusi berkaitan dengan siaran pemilu bersama dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu," kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, kepada Jatim Newsroom, Kamis (30/3/2023).

Yosua berharap adanya komitmen bersama antara lembaga penyiaran dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk menyukseskan pemilu.

“Ada satu kewajiban yang kami harap KPU bisa bantu optimalkan. KPU mendukung lembaga penyiaran menyediakan ruang dan waktu khusus bagi penyiaran pemilu maupun pilkada sebagai tanggung jawab sosialisasi dan tanggung jawab publikasi terhadap masyarakat,” kata Yosua.

Koordinator Bidang Kelembagaan, Royin Fauziana, menambahkan bahwa menjelang pemilu terdapat berbagai informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Lembaga penyiaran memiliki peran sebagai penjerih informasi.

“Sosialisasi ini penting di laksanakan karena memang siaran pemilu ini banyak hoaks bertebaran,” kata Royin.

Turut hadir dalam sosialisasi, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri, dan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Ahmad Afif Amrullah.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Selasa (28/3/2023) lalu tersebut, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan mengenai sinergisitas lembaga penyiaran dengan KPU dalam penyelenggaran pemilu tahun 2024. Gogot menjelaskan terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga KPU tidak bisa bekerja sendiri sekalipun memiliki badan ad hoc. 

“Lembaga penyiaran adalah mitra strategis KPU yang memiliki peran besar dalam menyukseskan pemilu,” kata mantan penyiar radio tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tiga peran strategis dalam pelaksanaan pemilu. Pertama, menyampaikan informasi pemilu terhadap masyarakat. Kedua, memberikan pendididkan, membentuk pemikiran dan pembelajaran politik masyarakat. Ketiga, sebagai kontrol terhadap penyelenggara pemilu. 

Di sisi lain, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Timur Nur Elya Anggraini menyampaikan mengenai pengawasan penyiaran pemilu. Nur Eyla menjelaskan mengenai pengaturan iklan kampanye. Selain itu, Ia juga menceritakan secara historia peran lembaga penyiaran.

“Lembaga penyiaran bukan hanya mitra strategis tetapi juga memiliki semangat yang sama dengan lembaga pengawasan untuk melakukan pengawasan. Bahkan lembaga penyiaran lebih dahulu melakukan pengawasan partisipatif sebelum ada lembaga pengawasan,” kata Nur Elya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.