Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran.
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (23/02/2023) lalu.
“Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani saat membuka webinar bertajuk “Partisipasi KPID Jatim Dalam Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan” Senin (27/02/2023).
KPID Jatim bersama DP3AK berkomitmen bergerak bersama untuk menciptakan siaran yang ramah anak dan perempuan. Webinar yang digelar secara daring ini dihadiri oleh hamper 300 peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau seluruh lembaga penyiaran menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan,
“Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujud pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua.
Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan bahwa proses pengawalan terhadap anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi. Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak.
“Pasca deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya,” kata Nanang.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan ada beberapa ketentuan agar menghasilkan program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS.
Klasifikasi usia isi siaran
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan tanda penggolongan isi siaran dalam setiap program yang mereka buat. Tanda ini diletakkan di bagian atas layer selama program acara berlangsung.
Penonton dengan klasifikasi (P) untuk anak-anak usia pra-sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, (A) untuk anak-anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun, (R) untuk remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun, (D) untuk dewasa yakni khalayak berusia di atas 18 tahun, dan (SU) untuk semua umur yakni khalayak diatas 2 tahun.
Anak-anak dan remaja yang menonton televisi harus mendapatkan pendampingan dari orang tua. Meskipun bukan untuk usia dewasa, anak dan remaja wajib dibimbing dan diawasi saat menonton tayangan di televisi.
Identitas anak terkait masalah hukum disamarkan
Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melindungi identitas anak yang terkena kasus hukum, baik sebagai pelaku apalagi korban. Lembaga penyiaran wajib merahasiakan identitas anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Identitas yang dirahasikan tak hanya wajah dan nama tetapi juga aspek lain. Lembaga penyiaran mesti menyembunyikan sekolah, tempat tinggal, dan identitas keluarga anak. Penyebabnya karena masa depan anak yang tersangkut masalah hukum perlu dilindungi.
Perlindungan korban pelecehan seksual
Dalam pemberitaan korban pelecehan seksual, lembaga penyiaran harus berperspektif korban. Program siaran tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang justru memburamkan permasalahan.
Pemberitaan harus dibuat dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Karena itulah, identitas korban pelecehan seksual perlu disamarkan.
Larangan eksplotasi anak dan perempuan
Lembaga penyiaran diwajibkan menghormati dan menjunjung tinggi hak anak dan perempuan. Program siaran dilarang mempertontokan eksploitasi terhadap anak dan perempuan atau segala hal yang dapat menimbulkan stigma buruk terhadap anak dan perempuan. Program siaran tidak boleh menjadikan anak dan perempuan sebagai objek pelecehan, bahkan jika dengan alasan lelucon atau gimmick.
Pembatasan racun siaran
Lembaga penyiaran wajib mewaspadai lima racun siaran (5S), antara lain SARA (pelecehan terhadap suku, agama, ras), SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan verbal/fisik), SIHIR (mistik, horror dan supranatural), SIARAN PARTISAN & ILEGAL (kampanye terselebung dan tidak berizin). Pembatasan ini salah satu tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa mengirim aduan ke KPID Jatim bila menemukan program siaran yang tak ramah bagi anak dan perempuan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,” kata Sundari. Red dari berbagai sumber