Serang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten (KPID Banten) terus menggelar literasi media dan sosialisasikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (P3SPS). Sasaran dari kegiatan tersebut yakni masyarakat secara umum di Provinsi Banten. Salah satu kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS dilakukan di Desa Palawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (23/11/2022).

Hadir menjadi narasumber dalam acara literasi media dan P3SPS yakni Wakil Ketua KPID Banten A. Sholahudin, Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran Efi Afifi, Anggota Bidang PS2P Apipi.

Selain itu, kegiatan yang diikuti puluhan peserta tersebut juga turut dihadiri dan menyampaikan materi dari unsur akademisi, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Madsuri, dan juga dari dan Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, A. Sholahudin mengatakan, kegiatan literasi dan sosialisasi P3SPS dilaksanakan kolaborasi antara KPID Banten dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten. "Kami tentu bersama Komisi I DPRD Banten sosialisasi P3SPS," ujar Sholahudin.

Kata Sholahudin, kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS merupakan bagian dari keseriusan KPID mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi isi siaran. Baik televisi maupun konten di media sosial.

"Mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi isi siaran. Karena isi siaran ini menjadi penting untuk sama-sama kita awasi. Maka dari itu sosialisasi P3SPS ini kita lakukan agar masyarakat juga teliterasi untuk kemudian bisa berpartisipasi dalam mengawasi Konten siaran televisi," harapnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Madsuri menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada KPID Banten yang melaksanakan literasi media dan sosialisasi P3SPS. "Saya ucapkan terimakasih terhadap temen temen KPID Provinsi Banten yang sudah sosialisasi P3SPS. Menurut saya ini baik sekali, penting sekali," ujar Madsuri.

Salah satu manfaat besar dari kegiatan tersebut menurut Madsuri, masyarakat mengetahui isi siara dan kontek media sosial yang layak. Dengan demikian, juga warga mengetahui langkah hukum yang harus dilakukan ketika mihat tayangan televisi yang melanggar aturan. "Karena masyarakat tidak mengetahui ketika masyarakat melihat tayangan yang tidak layak, mereka harus mengadu kepada siapa. Maka melalui Slsosialisasi ini masyarakat menjadi mengetahui bahwa bisa melapor ke KPID," tegasnya.

Abdul Hatib, warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mengucapkan terimakasih kepada KPID Banten. "Terimakasih, kegiatan P3SPS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya saat mengikuti literasi media dan sosialisasi P3SPS.

Selain mengetahui cara mengadukan ke KPID Banten, Abdul Hatib juga kini mengetahui potensi dampak negatif dari tayangan televisi dan konten media sosial terhadap perilaku anak.

Sehingga, diperlukan kontrol lebih ekstra terhadap tayangan televisi dan juga pendampingan terhadap anak. "Bisa mengetahui dan mengontrol anak anaknya. Luar biasa dampaknya, kalau kita tidak mengontrol anak-anak kita," tegasnya. Red dari KABAR BANTEN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.