Surabaya -- Sebagai tindak lanjut dari imbauan WA dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga penyiaran di wilayah Malang Raya paska insiden Kanjuruhan, KPID Jawa Timur mengirimkan imbauan kepada lembaga penyiaran di seluruh Jawa Timur. Imbauan ini  tertuang dalam Surat Edaran KPIID Jawa Timur Nomor 480/953/114/X/2022. 

Dalam surat edaran yang didahului dengan ucapan dukacita mendalam terhadap korban insiden Kanjuruhan ini berisi 8 poin yang harus menjadi perhatian pimpinan lembaga penyiaran di Jawa Timur. Menurut Korbid Monitoring Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, kedelapan hal tersebut berkait dengan proses produksi dan penyiaran serta bagaimana peran lembaga penyiaran paska terjadinya insiden Kanjuruhan.

Secara rinci, kedelapan imbauan tersebut adalah :

1. mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru dalam menjalankan tugas jurnalistik.

2. berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

3. memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang berduka dan mengalami trauma

4. menjaga kondusivitas dan hubungan baik antar-elemen masyarakat yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

5. Berfokus pada tayangan atau siaran yang dapat membawa pemulihan dari fisik dan psikis masyarakat terdampak.

6. tidak menyiarkan hasil liputan sumir atau yang bukan berasal dari data dan bukti yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

7. Menyampaikan rasa empati dan duka cita melalui tayangan atau siaran.

8. Turut membantu proses diseminasi informasi terkait keberadaan korban serta upaya pemulihan.

Mengenai latar belakang dan tujuan dari surat edaran tersebut, Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua menyatakan, edaran ini merupakan tindak lanjut dari imbauan via WA dan koordinasi yang KPID lakukan dengan beberapa lembaga penyiaran di Malang Raya sesaat setelah insiden terjadi. Tujuannya selain agar semua on the track pada aturan, KPID mengajak lembaga penyiaran tetap menjaga keselamatan jurnalis dalam liputan dan menjalankan fungsi diseminasi informasi.

Untuk diseminasi informasi sebagaimana tercantum dalam poin 7 dan 8 dalam surat edaran, Yosua menambahkan, KPID mengimbau lembaga penyiaran untuk menyampaikan rasa dukacita, turut melakukan penguatan kepada keluarga korban dan turut menjadi penyambung informasi terkait dengan beberapa anggota keluarga yang mungkin belum ditemukan. “Semua ini bisa dilakukan melalui siaran yang dilakukan," katanya.

Ketua KPID Jatim ini menyatakan, pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait. “Kami terus mengawal proses liputan dan siaran dari lembaga penyiaran di Jawa Timur agar sesuai dengan regulasi dan lembaga penyiaran di lapangan dapat menjalankan peran sosial kemanusiaan melalui siaran yang dilakukan. Saat ini, Mas Romel Masyuri salah satu komisioner KPID Jawa Timur lebih banyak mengalokasikan waktunya di Malang untuk melakukan Monitoring dan koordinasi," ujarnya. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.