Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan pandangan umum kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran sekaligus pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/9/22). "Alhamdulillah kita dapat hadir dalam penyampaian kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan penyiaran serta rancangan Peraturan daerah tentang pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah," katanya.
Selain itu, Gubri menyebutkan, apresiasi kepada dewan yang telah menggunakan hak mengajukan raperda tentang penyelenggaraan penyiaran dan Raperda tentang pengaruh utama gender dalam pembangunan daerah ."Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis sosiologis serta aspek lainnya," sebutnya.
Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dapat diberlakukan agar diterima di tengah-tengah masyarakat, sehingga implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan. Adapun pandangan kepala daerah terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, Gubri menyampaikan diantaranya, satu, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagaimana perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
"Penyampain pendapat dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dengan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945," lanjutnya.
Kedua, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih besar sehingga hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi akan semakin lebih besar. "Sehingga informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komunitas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Ia menambahkan, ketiga perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut berimplikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Riau penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentukan pendapat umum semakin strategis terutama mengembangkan demokrasi.
Gubri menuturkan, bahwa penyiaran telah menjadi salah satu sarana pembuat komunikasi bagi masyarakat lembaga penyiaran dunia bisnis dan pemerintah daerah serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dan hukum.
Pandangan keempat, terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, sangat penting bagi pemerintah daerah dikarenakan posisi Pemerintah Provinsi Riau berbatasan dengan negara tetangga sehingga diperlukan penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional melalui sistem verifikasi informasi dan penyiaran berbasis muatan lokal.
Untuk itu, Gubri menyebutkan, isi penyiaran muatan lokal yaitu budaya Melayu Riau, perlu dicantumkan dengan dalam rancangan peraturan daerah dengan menampilkan siaran yang mengandung unsur budaya Melayu. "Budaya melayu dapat dilihat melalui unsur-unsur yang meliputi pandangan hidup kesenian, sastra, kuliner, busana dan bangunan serta hukum adat melalui program siaran," ungkapnya.
Oleh karenanya, Gubri Syamsuar mengatakan dalam raperda yang disusun tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi harus sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Red dari berbagai sumber