Jakarta -- Gerak dan langkah cepat berkenaan digitalisasi disektor penyiaran, yaitu pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial terus berjalan. Hal ini seiring dikatakan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa Penyiaran TV Digtal adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju. Seiring apa yang dikatakannya, dan sejak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain, sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2), yaitu Migrasi penyiaran televise terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta pun terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital. Tentunya, persoalan penyiaran digitalisasi bukan hanya sekedar  persoalan alih teknologi, melainkan banyak faktor yang memiliki korelasi terkait adanya migrasi, seperti adanya kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran. Tentunya ini pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secepatnya, mengingat waktu 2 (dua) tahun adalah waktu yang singkat.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta mengemukakan bahwa persoalan digital bukan hanya persoalan alih teknologi melainkan banyak menyangkut berbagai faktor. Untuk itu, perlu adanya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak terutama stakeholder penyiaran. Ini bukan hanya alih teknologi semata, melainkan penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industry penyiaran. Demikian ditegaskan oleh Bambang yang sehari-harinya banyak berkecimpung menangani Bidang Pengelolaan Infrasruktur dan Sistem Penyiaran.

Bambang juga menegaskan bahwa KPID Jakarta jauh sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja sebagai dasar atau payung hukum pelaksanaan penyiaran TV Digital menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang system penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership.

Sebagaimana diketahui, bahwa menyikapi pelaksanaan penyiaran Digital, selain melakukan berbagai sosialisasi, KPID DKI Jakarta mengambil langkah mengelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Desember tahun lalu yang melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Reza Patria dan asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat guna mendapatkan masukan merumuskan kebijakan terhadap penyiaran TV Digital. Hasilnya FGD, yaitu Wakil Gubenur mendukung langkah KPID Jakarta, bahwa Jakarta harus melek penyiaran TV Digital.

Seiring dan menindaklanjuti kegiatan FGD, KPID Jakarta langsung mengelar rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV Digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yaitu 8 (delapan) stasiun televise swasta, diantaranya MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, dan 1 (satu) televisi public, yaitu TVRI. Selain melibatkan para penyelenggaran Multiplesing, Rapat Koordinasi juga melibatkan KPI Pusat, dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam agenda tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama menyakut “Jakarta Menyosong ASO Siaran Televisi Digital” sebagai masa transisi sebelum dilakukan cut log secara nasional tanggal 2 Nopember 2021.

Ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama terkait rencana Jakarta menuju ASO Siaran TV Digital, diantaranya, Pertama, Deklarasi Bersama, “Jakarta Menuju Aso 2021 Menuju Penyiaran TV Digital Tereseterial” rencana melibatkan Gubenur dan para Stakeholder penyiaran di bulan Februari 2021; Kedua, melakukan kegiatan kampanye secara masif; Ketiga, mengkontrol dan mengawasi pembagian STB kepada masayarakat khususnya masyarakat Jakarta yang dilakukan oleh penyelenggaran Multiflexing; Keempat, mendorong penyelenggaran siaran analog untuk segera melakukan siaran multicast sebagai massa transisi menuju ASO 2022.

Berbagai rencana aksi mulai harus disiapkan dan persoalan penyiaran siaran TV Digital menjadi pekerjaan rumah Bersama, agar percepatan industry penyiaran semakin maju. Untuk itu, KPID DKI Jakarta perlu bersinergi dengan para stakeholder penyiaran terutama bagi para penyelenggara multiflesing dan siaranTelevisi Digital Teresterial. Bahwa penyiaran TV Digital bukan persoalaan ditingkat penyelenggaran multiflesing dan siaran TV Digital. Untuk itu, semua harus sinergi dan bekerja sama guna mewujudkan Jakarta ASO Penyiaran TV Digital 2021 guna menyosong siaran TV Digital secara nasioanal 2021. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.