Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada satu televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam keterangan persnya di Padang, Jumat mengatakan dua lembaga yang disanksi yaitu stasiun televisi berjaringan tersebut yakni SCTV Padang dan Radio Sushi FM
Ia menjelaskan teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah, sedangkan radio Sushi FM memutar lagu barat yang berjudul “So Little Time” dinyanyikan oleh Arkana yang liriknya mengesankan aktivitas seksual.
Disamping itu, ada lagu “34+35” dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul“ Bertaut” dinyanyikan oleh Nadin Amizah yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.
“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan teguran tertulis yang diberikan kepada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul “Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga” dan “Dikampuang raso marantau” dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.
Menurut dia tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 17 tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Sementara itu untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, dan pasal 55 ayat 1 tentang sensor.
Sedangkan untuk Radio Sushi FM diberikan teguran tertulis karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.
Selanjutnya untuk Standar Program Siaran (SPS), siaran tersebut melanggar pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pasal 20 ayat (1) tentang muatan seks dalam lagu klip video dan pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.
“KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar dan ungkapan kasar untuk tidak diputar di jam tayang utama demi melindungi kepentingan anak-anak dan remaja”. Kami khawatir jika lagu-lagu tersebut sering muncul dan didengar mereka, hal itu akan mendorong mereka untuk meniru, dan membenarkan kalimat yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, ini yang kita takutkan dampaknya, kami berharap ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran agar menayangkan siaran yang sehat dan berkualitas disaat jam ramah anak,” katanya. Red dari topsumbar